Kami menyediakan layanan profesional untuk pengurusan SLO (Sertifikat Laik Operasi) sebagai persyaratan kelayakan instalasi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Layanan kami membantu pemilik bangunan, perusahaan, industri, gedung komersial, hingga fasilitas umum dalam memperoleh sertifikat yang dibutuhkan agar instalasi listrik dapat dioperasikan secara aman, legal, dan sesuai standar keselamatan.
Layanan kami meliputi pengurusan izin SLO genset, pengurusan NIDI dan SLO, pengurusan SLO, pengurusan SLO dan NIDI, pengurusan SLO genset, pengurusan SLO listrik, serta pengurusan SLO PLN. Kami memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, pemeriksaan persyaratan, penyusunan dokumen, koordinasi dengan lembaga terkait, hingga proses penerbitan sertifikat dan nomor identitas instalasi sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan pengalaman dalam bidang perizinan dan sertifikasi ketenagalistrikan, kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan profesional. Tim kami siap membantu memastikan instalasi listrik maupun genset pada rumah, gedung perkantoran, pabrik, rumah sakit, hotel, pusat perbelanjaan, hingga kawasan industri memenuhi seluruh persyaratan teknis sehingga aman digunakan dan sesuai dengan standar pemerintah.
Kami mengawal seluruh alur proses, mulai dari pendaftaran identitas instalasi hingga inspeksi oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT).
Pengurusan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. Syarat mutlak dan tahapan pertama yang harus dimiliki sebelum mengajukan SLO.
SelengkapnyaFasilitasi pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) instalasi listrik (TR/TM/Genset) oleh tenaga ahli dari Lembaga Inspeksi Teknik resmi.
SelengkapnyaPenerbitan Sertifikat Laik Operasi yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.
SelengkapnyaMengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SLO melanggar UU Ketenagalistrikan. Sanksinya meliputi denda teguran hingga pemutusan pasokan listrik oleh PLN.
Sertifikasi memastikan peralatan Anda terbebas dari risiko korsleting, kebakaran, dan kecelakaan kerja.
Kami bekerjasama langsung dengan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang diakreditasi oleh pemerintah.
Melayani pengurusan SLO untuk Pembangkit (Genset/PLTS), Jaringan Distribusi, hingga Instalasi Pemanfaatan (Pabrik/Gedung).
Pihak PLN (Penyedia Listrik) wajib menolak permohonan pasang baru atau tambah daya jika instalasi bangunan Anda belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang valid.
Hubungi Tim Ahli SLO KamiBirokrasi kelistrikan bisa jadi rumit. Serahkan proses pengurusan NIDI dan SLO Anda kepada tim konsultan berpengalaman kami.
Kunjungi Website Utama SLO