Kami menyediakan layanan profesional untuk jasa izin edar bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan produk secara legal di Indonesia. Dengan pengalaman dalam proses perizinan berbagai jenis produk, kami siap memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, pengajuan, hingga izin diterbitkan sesuai dengan ketentuan instansi yang berwenang.
Layanan kami meliputi jasa izin PIRT, izin edar, izin edar PKRT, jasa pengurusan BPOM, serta layanan konsultan BPOM untuk produk pangan, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, alat kesehatan, maupun Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Kami membantu memastikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi sehingga proses registrasi berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
Selain itu, kami juga menyediakan layanan konsultan halal untuk pendampingan sertifikasi halal serta konsultan HKI untuk membantu pengurusan Hak Kekayaan Intelektual, seperti pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, dan perlindungan aset intelektual perusahaan. Dengan layanan yang profesional, transparan, dan didukung tenaga ahli yang berpengalaman, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam memenuhi kebutuhan legalitas, sertifikasi, dan perlindungan bisnis Anda.
Solusi lengkap untuk pendaftaran produk Anda ke instansi pemerintah terkait agar dapat dipasarkan secara massal dan legal.
Pengurusan izin edar untuk produk Makanan & Minuman olahan dalam negeri (MD), impor (ML), serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SelengkapnyaFasilitasi proses notifikasi produk kosmetik ke BPOM agar mendapatkan nomor seri NA, serta pendampingan pemenuhan standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).
SelengkapnyaRegistrasi Izin Edar Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) seperti sabun cuci, disinfektan, dll melalui portal e-Regalkes Kemenkes RI.
SelengkapnyaMendaftarkan produk ke instansi pemerintah membutuhkan dokumen uji laboratorium dan administratif yang sangat detail. Hindari penolakan sistem yang membuang waktu Anda dengan menggunakan jasa ahli kami.
Kami membantu menyusun manual mutu (seperti CPPOB untuk pangan atau CPKB untuk kosmetik) yang menjadi prasyarat mutlak pendaftaran.
Dari pembuatan akun perusahaan hingga upload dan verifikasi data pada portal e-Registration BPOM dan sistem OSS Kementerian Investasi.
Memfasilitasi arahan pengujian sampel produk ke laboratorium independen yang telah terakreditasi KAN.
Menjual atau mengedarkan produk pangan, kosmetik, atau alkes tanpa izin edar resmi adalah tindak pidana. BPOM dan instansi terkait berhak melakukan penarikan produk dari peredaran, penyitaan, hingga denda miliaran rupiah.
Amanakan Produk Anda SekarangIzin edar bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bukti bahwa produk Anda aman, berkualitas, dan layak menembus pasar retail modern.
Konsultasikan Produk Anda