Layanan Kepatuhan Hukum dan Legal Audit
Divisi Legal Compliance

Cegah Denda & Sanksi
dengan Kepatuhan Hukum.

Pastikan operasional bisnis Anda 100% sejalan dengan regulasi pemerintah. Tim konsultan kami siap memitigasi risiko hukum (Legal Risk Management) sebelum menjadi krisis yang mengancam reputasi dan finansial perusahaan Anda.

Ruang Lingkup Praktik

Layanan Kepatuhan Perusahaan

Kami bertindak sebagai perisai hukum perusahaan Anda dengan memberikan layanan audit secara berkala di berbagai sektor kunci.

Audit Hukum Umum (Legal Audit)

Melakukan pemeriksaan kesehatan (health check) dari segi hukum terhadap dokumen perseroan, perizinan, aset, kontrak dengan pihak ketiga, dan kepatuhan perpajakan/kepabeanan.

Kepatuhan Ketenagakerjaan (HR Compliance)

Memastikan struktur upah, Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKWT/PKWTT, Jamsostek/BPJS, dan kebijakan K3 sesuai dengan regulasi UU Cipta Kerja terbaru.

Kepatuhan Izin & OSS RBA

Memastikan kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan perizinan khusus (sertifikasi BPOM, Halal, Amdal, dll).

Tata Kelola & Anti Suap (GCG)

Membantu penyusunan kebijakan Good Corporate Governance (GCG), SOP Anti-Penyuapan (ISO 37001), Code of Conduct, serta prosedur perlindungan data pribadi konsumen (UU PDP).

Metodologi Kami

4 Langkah Menuju Kepatuhan Total

1

Penilaian Awal (Assessment)

Pemetaan awal untuk memahami struktur bisnis Anda, lingkungan industri, serta perizinan dasar yang telah dimiliki oleh perusahaan.

2

Analisis Kesenjangan (Gap Analysis)

Audit mendalam membandingkan kondisi dokumen aktual perusahaan (As-Is) dengan standar peraturan hukum yang berlaku (To-Be).

3

Tindakan Remediasi

Menyusun rencana tindakan (*Action Plan*), merevisi SOP/kontrak, dan mengurus perpanjangan/penambahan izin yang kurang atau kedaluwarsa.

4

Pemantauan Berkala (Retainer)

Memberikan pendampingan hukum berkelanjutan (*In-House Counsel retainer*) agar perusahaan tetap *update* dengan regulasi terbaru.

FAQ: Kepatuhan Hukum Perusahaan

Apa bedanya Legal Audit (Kepatuhan) dengan Legal Due Diligence (LDD)?

Pada prinsipnya keduanya melakukan pemeriksaan dokumen. Namun, Legal Audit biasanya dilakukan secara internal secara berkala untuk menjaga kepatuhan dan mencegah masalah (preventif). Sedangkan Legal Due Diligence (LDD) biasanya dilakukan secara spesifik sebelum adanya transaksi besar, seperti akuisisi, merger, atau penyuntikan investasi oleh investor (kuratif/transaksional).

Mengapa Start-Up atau Perusahaan Menengah (SME) juga butuh audit kepatuhan?

Banyak Start-Up dan UMKM gagal mendapatkan pendanaan dari Venture Capital (VC) atau perbankan karena saat di-audit, perizinan BPJS karyawan berantakan, izin usahanya tidak sesuai dengan praktik bisnis, atau pajak belum beres. Kepatuhan hukum sejak dini membuat nilai valuasi perusahaan Anda menjadi jauh lebih tinggi dan investor-ready.

Seberapa sering perusahaan harus melakukan Legal Audit?

Idealnya, audit kepatuhan menyeluruh (*Comprehensive Legal Audit*) dilakukan minimal 1 tahun sekali. Namun untuk sektor yang regulasinya sangat dinamis (seperti Fintech, Kesehatan, atau Pertambangan), perusahaan sangat disarankan memiliki konsultan hukum *retainer* untuk memonitor kepatuhan secara bulanan.

Jadikan Hukum sebagai Aset, Bukan Beban.

Mari berdiskusi tentang bagaimana kami dapat mengamankan operasional perusahaan Anda dari jerat denda dan sanksi regulasi. Hubungi tim auditor hukum kami hari ini.

WA Compliance Audit

0851-1770-7250

Permohonan Audit & Kepatuhan

Ceritakan tentang operasional perusahaan Anda. Kami akan menghubungi Anda untuk penawaran layanan (Proposal) secara komprehensif via WhatsApp.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm