Layanan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Hukum Ketenagakerjaan & PHI

Solusi Tepat untuk
Perselisihan Hubungan Industrial.

Sengketa ketenagakerjaan, seperti PHK sepihak atau tuntutan pesangon, menuntut keahlian khusus. Kami siap mewakili perusahaan (pengusaha) maupun karyawan (pekerja) untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Ruang Lingkup Praktik

Layanan Hukum Ketenagakerjaan

Kami memberikan layanan mulai dari pencegahan masalah ketenagakerjaan melalui *legal drafting*, hingga representasi penuh dalam sengketa di instansi berwenang.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Mendampingi perusahaan atau pekerja dalam proses PHK agar sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, termasuk perhitungan akurat atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Mediasi Bipartit & Tripartit (Disnaker)

Mewakili klien dalam perundingan Bipartit antara pengusaha dan pekerja, serta pendampingan dalam proses Mediasi/Konsiliasi (Tripartit) yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika mediasi gagal, kami menyusun gugatan atau jawaban (replik/duplik) dan melakukan pembelaan penuh dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT) & Peraturan Perusahaan

Layanan preventif penyusunan draf kontrak kerja (PKWT/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan audit kepatuhan (Legal Compliance) agar sejalan dengan UU Ketenagakerjaan terbaru.

Mekanisme Penyelesaian

Alur Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui tahapan berjenjang.

1

Perundingan Bipartit

Wajib dilakukan maksimal 30 hari. Perundingan musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Jika sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB).

2

Mediasi Tripartit (Disnaker)

Jika Bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke Disnaker setempat. Mediator akan mempertemukan para pihak dan mengeluarkan "Anjuran Tertulis".

3

Gugatan Pengadilan (PHI)

Apabila anjuran mediator ditolak oleh salah satu/kedua pihak, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri.

4

Kasasi Mahkamah Agung

Untuk perselisihan tertentu seperti sengketa PHK, jika pihak tidak puas dengan putusan PHI, upaya hukum terakhir adalah Kasasi ke Mahkamah Agung.

FAQ: Seputar Hukum Ketenagakerjaan

Apakah setiap karyawan yang di-PHK berhak mendapat Pesangon?

Secara prinsip, ya, kecuali karyawan yang melakukan pengunduran diri secara sukarela (resign) atau melakukan pelanggaran pidana/kesalahan berat. Besaran Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bervariasi bergantung pada masa kerja dan alasan PHK, yang perhitungannya diatur detail dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Apa bedanya PKWT dan PKWTT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak untuk karyawan kontrak dengan batas waktu tertentu (maksimal 5 tahun) dan hanya untuk jenis pekerjaan sementara. Sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak untuk karyawan tetap tanpa batas waktu, dan berhak atas hak-hak penuh jika terjadi PHK sepihak.

Bolehkah saya langsung menggugat perusahaan ke Pengadilan (PHI)?

Tidak bisa. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan ke Pengadilan (PHI) wajib melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi dari Disnaker (anjuran tertulis). Jika tahapan Bipartit dan Mediasi Tripartit dilewati, maka gugatan Anda berpotensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh Hakim PHI.

Pastikan Hak Anda Terpenuhi

Sengketa ketenagakerjaan membutuhkan perhitungan yang akurat dan strategi hukum yang tepat. Hubungi pengacara perburuhan/ketenagakerjaan kami untuk pendampingan penuh.

WA Konsultasi PHI

0851-1770-7250

Konsultasi Sengketa Hubungan Industrial

Ceritakan posisi dan sengketa Anda saat ini. Kami akan memandu Anda ke langkah hukum yang paling rasional via WhatsApp.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm