Hukum Tata Negara dan PTUN
Divisi Tata Negara & PTUN

Lawan Kesewenang-wenangan
Pejabat & Pemerintah.

Dari gugatan pencabutan izin usaha di PTUN hingga uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi. Kami hadir memastikan kebijakan publik dan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak menindas hak konstitusional Anda.

Ruang Lingkup Perkara

Layanan Hukum Tata Negara & HAN

Sistem peradilan administrasi diciptakan untuk melindungi Anda dari tindakan pemerintah yang merugikan. Kami mengawal prosesnya hingga tuntas.

Gugatan PTUN (Administrasi Negara)

Melayani gugatan pembatalan Keputusan Pejabat (KTUN) seperti: pencabutan izin usaha, IMB/PBG, perizinan tambang/perkebunan, pembatalan sertifikat tanah oleh BPN, hingga gugatan tender proyek pemerintah.

Sengketa Kepegawaian (ASN/PNS/TNI/Polri)

Pendampingan hukum bagi aparatur negara yang menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mutasi demosi sewenang-wenang, pelanggaran kode etik, atau penjatuhan hukuman disiplin yang tidak adil.

Judicial Review (Uji Materi)

Mewakili individu maupun asosiasi perusahaan untuk mengajukan uji materiil Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau menguji Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah (Perda) ke Mahkamah Agung (MA).

Pemilu & Sengketa Pilkada

Tim ahli kami siap mendampingi sengketa proses pemilu di Bawaslu/PTUN, dugaan pelanggaran administratif, hingga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Peringatan: Tenggat Waktu Gugatan PTUN Sangat Ketat!

Dalam hukum Administrasi Negara (PTUN), gugatan memiliki batas waktu kadaluwarsa (daluwarsa). Secara umum, Anda hanya memiliki waktu 90 HARI sejak Keputusan Pejabat diterima atau diketahui untuk mendaftarkan gugatan. Lewat dari waktu tersebut, hak Anda untuk menggugat akan hilang secara hukum. Segera konsultasikan draf SK yang merugikan Anda sebelum terlambat.

Pertanyaan Umum (FAQ) PTUN & Tata Negara

Apakah keputusan mencabut izin usaha yang merugikan perusahaan bisa dibatalkan?

Ya, bisa dibatalkan melalui PTUN. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mencabut izin tanpa alasan hukum yang sah, surat peringatan, atau yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika pengadilan mengabulkan gugatan, izin usaha Anda wajib diaktifkan kembali oleh pejabat terkait.

Apa itu Upaya Administratif sebelum menggugat ke PTUN?

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan (PTUN), UU Administrasi Pemerintahan mensyaratkan penggugat untuk mengajukan Keberatan kepada Pejabat yang mengeluarkan SK, dan/atau Banding Administratif kepada atasan pejabat tersebut. Kami akan mengurus seluruh proses hukum pra-PTUN ini untuk memastikan persyaratan formil Anda terpenuhi.

Bisakah masyarakat biasa mengajukan Uji Materi (Judicial Review) ke MK?

Bisa, asalkan masyarakat tersebut memiliki *Legal Standing* (kedudukan hukum). Artinya, Anda atau kelompok Anda harus bisa membuktikan adanya kerugian hak konstitusional (hak yang dijamin UUD 1945) secara spesifik, aktual, atau potensial akibat berlakunya suatu Undang-Undang. Tim kami berpengalaman merumuskan kerugian konstitusional ini secara tajam.

Siapkan Perlawanan Hukum Anda

Sengketa dengan negara memerlukan presisi waktu dan dasar hukum yang kuat. Jangan tunggu sampai batas 90 hari gugatan Anda hangus. Hubungi kami sekarang.

Konsultasi PTUN / HTN

0851-1770-7250

Formulir Rencana Gugatan

Beritahu kami jenis SK atau kebijakan apa yang merugikan Anda. Sistem ini terhubung langsung dengan WhatsApp tim ahli kami.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm