Dari perancangan Anggaran Dasar (AD/ART), Aksi Korporasi (M&A), hingga resolusi sengketa antar pemegang saham. Tim pengacara bisnis kami memastikan setiap manuver perusahaan Anda berpijak pada fondasi hukum yang kokoh.
Banyak perusahaan berkembang justru hancur karena masalah legal internal. Risiko yang mengintai:
Kami bertindak layaknya *In-House Counsel* yang solutif. Mengamankan langkah bisnis perusahaan Anda dari hulu (pendirian) hingga hilir (ekspansi/akuisisi).
Pendampingan pendirian PT/PMA, penyusunan Anggaran Dasar (AD/ART), perancangan *Shareholders Agreement*, serta persiapan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Melakukan Uji Tuntas Hukum (Legal Audit/LDD) secara komprehensif sebelum Anda membeli/mengakuisisi perusahaan lain, guna mendeteksi hutang tersembunyi atau sengketa terselubung.
Mewakili klien dalam sengketa *Deadlock* (kebuntuan) manajemen, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Direksi, serta pembelaan hak pemegang saham minoritas (Derivative Action).
Mendampingi perseroan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, merumuskan proposal perdamaian, atau memproses likuidasi aset.
Melakukan peninjauan awal (audit legal) atas dokumen, struktur perusahaan, dan identifikasi risiko terhadap rencana aksi korporasi Anda.
Memberikan *Legal Opinion* (Opini Hukum) komprehensif, mencakup rekomendasi taktis agar tujuan bisnis tercapai tanpa melanggar regulasi.
Menyusun dokumen hukum (MoU, PKS, AD/ART) dan mewakili perusahaan dalam perundingan (*negotiation table*) dengan pihak ketiga.
Pengawalan tahap eksekusi perizinan/transaksi, pendaftaran ke Kemenkumham, serta supervisi kepatuhan (compliance) pasca-transaksi.
Meskipun sudah ada Anggaran Dasar (AD), AD bersifat standar dan terbuka. Shareholders Agreement (SHA) sangat penting untuk mengatur hal-hal privat antar founder/investor secara rahasia, seperti skema pembagian dividen khusus, aturan *vesting* saham, hak veto pemegang saham minoritas, dan skenario jika ada *deadlock* dalam pengambilan keputusan.
LDD atau Uji Tuntas Hukum adalah proses investigasi mendalam terhadap aspek hukum perusahaan target sebelum Anda membelinya. Kami akan memeriksa apakah aset yang diklaim itu sah, apakah perusahaan target sedang digugat, apakah pajak/izinnya bermasalah, dan apakah ada hutang karyawan yang disembunyikan. Tanpa LDD, Anda berisiko membeli "kucing dalam karung".
Sesuai prinsip perseroan, tanggung jawab direktur itu terbatas. NAMUN, Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban hingga harta pribadinya (Piercing the Corporate Veil) jika terbukti kerugian PT disebabkan oleh kelalaian (negligence), kesalahan (culpa), itikad tidak baik, atau benturan kepentingan (conflict of interest) dari Direktur tersebut.
Cegah risiko hukum bernilai miliaran rupiah dengan pendampingan korporat yang tepat. Tim *Corporate Lawyer* kami siap membedah dokumen dan memberikan solusi bagi bisnis Anda.
0851-1770-7250
Formulir ini khusus untuk penyelesaian dan permintaan layanan korporasi. Data Anda aman dan akan dialihkan ke Admin kami.
© 2023 Created with RA Lawfirm