Layanan Hukum Korporasi dan Perusahaan
Divisi Corporate & Commercial

Pondasi Legalitas Kuat,
Bisnis Tumbuh Pesat.

Dari perancangan Anggaran Dasar (AD/ART), Aksi Korporasi (M&A), hingga resolusi sengketa antar pemegang saham. Tim pengacara bisnis kami memastikan setiap manuver perusahaan Anda berpijak pada fondasi hukum yang kokoh.

Ruang Lingkup Bisnis

Layanan Corporate Legal Kami

Kami bertindak layaknya *In-House Counsel* yang solutif. Mengamankan langkah bisnis perusahaan Anda dari hulu (pendirian) hingga hilir (ekspansi/akuisisi).

Strukturisasi & Tata Kelola Korporasi

Pendampingan pendirian PT/PMA, penyusunan Anggaran Dasar (AD/ART), perancangan *Shareholders Agreement*, serta persiapan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Merger, Akuisisi & Legal Due Diligence

Melakukan Uji Tuntas Hukum (Legal Audit/LDD) secara komprehensif sebelum Anda membeli/mengakuisisi perusahaan lain, guna mendeteksi hutang tersembunyi atau sengketa terselubung.

Sengketa Pemegang Saham & Direksi

Mewakili klien dalam sengketa *Deadlock* (kebuntuan) manajemen, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Direksi, serta pembelaan hak pemegang saham minoritas (Derivative Action).

Restrukturisasi Utang (PKPU & Kepailitan)

Mendampingi perseroan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga, merumuskan proposal perdamaian, atau memproses likuidasi aset.

Metodologi Kerja

Pendekatan Preventif & Presisi

1

Identifikasi & Audit

Melakukan peninjauan awal (audit legal) atas dokumen, struktur perusahaan, dan identifikasi risiko terhadap rencana aksi korporasi Anda.

2

Strategi & Advis

Memberikan *Legal Opinion* (Opini Hukum) komprehensif, mencakup rekomendasi taktis agar tujuan bisnis tercapai tanpa melanggar regulasi.

3

Drafting & Negosiasi

Menyusun dokumen hukum (MoU, PKS, AD/ART) dan mewakili perusahaan dalam perundingan (*negotiation table*) dengan pihak ketiga.

4

Eksekusi & Evaluasi

Pengawalan tahap eksekusi perizinan/transaksi, pendaftaran ke Kemenkumham, serta supervisi kepatuhan (compliance) pasca-transaksi.

FAQ: Seputar Hukum Perusahaan

Mengapa sebuah Perseroan Terbatas (PT) butuh Shareholders Agreement (SHA)?

Meskipun sudah ada Anggaran Dasar (AD), AD bersifat standar dan terbuka. Shareholders Agreement (SHA) sangat penting untuk mengatur hal-hal privat antar founder/investor secara rahasia, seperti skema pembagian dividen khusus, aturan *vesting* saham, hak veto pemegang saham minoritas, dan skenario jika ada *deadlock* dalam pengambilan keputusan.

Apa itu Legal Due Diligence (LDD) dalam Akuisisi?

LDD atau Uji Tuntas Hukum adalah proses investigasi mendalam terhadap aspek hukum perusahaan target sebelum Anda membelinya. Kami akan memeriksa apakah aset yang diklaim itu sah, apakah perusahaan target sedang digugat, apakah pajak/izinnya bermasalah, dan apakah ada hutang karyawan yang disembunyikan. Tanpa LDD, Anda berisiko membeli "kucing dalam karung".

Apakah Direktur bisa dituntut secara pribadi atas kerugian PT?

Sesuai prinsip perseroan, tanggung jawab direktur itu terbatas. NAMUN, Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban hingga harta pribadinya (Piercing the Corporate Veil) jika terbukti kerugian PT disebabkan oleh kelalaian (negligence), kesalahan (culpa), itikad tidak baik, atau benturan kepentingan (conflict of interest) dari Direktur tersebut.

Amankan Masa Depan Korporasi Anda

Cegah risiko hukum bernilai miliaran rupiah dengan pendampingan korporat yang tepat. Tim *Corporate Lawyer* kami siap membedah dokumen dan memberikan solusi bagi bisnis Anda.

Direct WA Corporate

0851-1770-7250

Bantuan Hukum Korporasi

Formulir ini khusus untuk penyelesaian dan permintaan layanan korporasi. Data Anda aman dan akan dialihkan ke Admin kami.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm