Menghadapi ancaman eksekusi jaminan, restrukturisasi macet, atau sengketa dengan lembaga pembiayaan? Tim hukum kami siap memberikan pembelaan taktis berdasar regulasi perbankan untuk menyelamatkan aset dan bisnis Anda.
Banyak debitur kehilangan aset karena ketidaktahuan hukum. Kami membantu Anda:
Kami menyediakan advokasi yang berimbang, baik untuk melindungi aset Debitur maupun membantu Bank/Kreditur dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah secara legal.
Negosiasi ulang perjanjian kredit (KPR, KMK, Kredit Sindikasi), penjadwalan ulang utang (rescheduling), serta penyelesaian kredit macet di luar maupun di dalam pengadilan.
Menangani perlawanan hukum (Derden Verzet) terhadap eksekusi lelang rumah/aset jaminan oleh KPKNL yang tidak sesuai prosedur, serta sengketa penarikan kendaraan oleh leasing (Fidusia).
Pendampingan hukum dalam kasus pembobolan rekening, pemalsuan dokumen pengajuan kredit, penggelapan dana oleh oknum bank, dan kejahatan siber finansial.
Memberikan opini hukum (Legal Opinion) bagi perusahaan fintech, koperasi, atau BPR terkait kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Audit menyeluruh terhadap Akta Perjanjian Kredit, APHT, dan riwayat mutasi pembayaran untuk mencari kelemahan formil pihak kreditur.
Melayangkan somasi atau surat keberatan legal kepada pihak perbankan/leasing guna menghentikan tindakan intimidatif atau eksekusi sepihak.
Mengupayakan penyelesaian terbaik di luar pengadilan, termasuk pengajuan restrukturisasi (penundaan bayar, potong denda, penyesuaian bunga).
Jika bank menolak mediasi, kami akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pembatalan lelang, atau permohonan PKPU di pengadilan.
Secara aturan, Bank yang memegang sertifikat Hak Tanggungan memang memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi). Namun, pelaksanaannya harus mematuhi prosedur yang ketat (pemberian SP1-SP3, penilaian limit aset dari apraisal independen, dan pengumuman lelang). Jika prosedur ini dilanggar, eksekusi tersebut cacat hukum dan bisa dibatalkan lewat pengadilan.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi jaminan fidusia (penarikan kendaraan) tidak boleh dilakukan secara paksa jika debitur berkeberatan dan tidak menyerahkan secara sukarela. Eksekusi harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Penarikan paksa di jalan dapat dipidanakan sebagai perampasan.
Hal ini bergantung pada kronologi kejadian. Jika pembobolan terjadi karena kelemahan sistem keamanan bank, maka bank wajib mengganti rugi. Namun jika nasabah secara sadar (tertipu *social engineering*) memberikan kode OTP atau password, pembuktian hukumnya akan lebih kompleks. Pengacara perbankan dibutuhkan untuk mengawal audit forensiknya.
Jangan hadapi institusi perbankan besar sendirian tanpa senjata hukum yang memadai. Sampaikan rincian kasus kredit atau pembiayaan Anda kepada kami.
0851-1770-7250
Silakan isi rincian masalah Anda. Detail yang Anda berikan dilindungi kerahasiaannya dan akan langsung diteruskan ke WhatsApp advokat kami.
© 2023 Created with RA Lawfirm