Kami menyediakan layanan jasa pengurusan UKL UPL untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan jasa UKL UPL, kami mendampingi proses penyusunan dokumen, konsultasi, pengajuan, hingga persetujuan dari instansi yang berwenang sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai regulasi lingkungan hidup.
Layanan kami meliputi pengurusan UKL UPL, perizinan limbah B3, Pertek BMAL, izin IPAL, izin angkut B3, serta izin angkutan B3 untuk berbagai sektor industri, manufaktur, rumah sakit, laboratorium, pergudangan, maupun kegiatan usaha lainnya yang menghasilkan limbah B3. Seluruh proses dikerjakan oleh tenaga profesional yang memahami regulasi lingkungan dan prosedur perizinan terbaru.
Dengan pengalaman dalam bidang perizinan lingkungan, kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, transparan, dan sesuai standar pemerintah. Mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, koordinasi dengan instansi terkait, hingga penerbitan izin, kami siap menjadi mitra terpercaya untuk membantu perusahaan memenuhi seluruh persyaratan pengelolaan lingkungan dan limbah secara aman, legal, serta berkelanjutan.
Solusi kepatuhan lingkungan *end-to-end* yang disesuaikan dengan skala risiko dan jenis operasional bisnis Anda.
Penyusunan Form UKL-UPL hingga pengesahan Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) oleh instansi lingkungan terkait.
SelengkapnyaPenyusunan kajian untuk Persetujuan Teknis Air Limbah (pembuangan/pemanfaatan), Emisi Gas Buang, Pengelolaan Limbah B3, hingga Andalalin.
SelengkapnyaPendampingan pengurusan dan verifikasi lapangan hingga terbitnya Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk instalasi IPAL dan alat pengendali emisi.
SelengkapnyaSejak berlakunya UU Cipta Kerja (UUCK) dan PP 22 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan menjadi “Nyawa” dari perizinan berusaha. Tanpa PKPLH, NIB perusahaan tidak dapat diaktifkan dan operasional Anda dianggap ilegal.
Dokumen lingkungan dikerjakan dan ditandatangani oleh tenaga ahli yang terdaftar secara resmi di Kementerian Lingkungan Hidup.
Tim kami tidak sekadar membuat dokumen, tetapi memastikan seluruh persyaratan ter-upload dan tervalidasi pada portal Amdalnet dan OSS RBA.
Mendampingi perusahaan Anda dalam memberikan penjelasan saat sidang pembahasan/penilaian dengan dinas terkait (DLH/KLHK).
Pemerintah memberikan sanksi administratif dan penghentian paksa bagi industri yang melanggar. Kami memiliki solusi pemutihan dokumen lingkungan (DPLH / DELH) untuk usaha yang sudah terlanjur beroperasi.
Konsultasikan Kasus Anda SegeraBirokrasi perizinan lingkungan bisa jadi sangat rumit dan panjang jika terjadi kesalahan penyusunan. Serahkan dokumen Anda kepada ahlinya.
Kunjungi Website Utama PKPLH