Litigasi bukan sekadar berdebat, melainkan seni menyusun pembuktian dan strategi hukum yang presisi. Kami siap berdiri mewakili hak Anda di setiap tingkatan peradilan di Indonesia.
Persidangan menuntut ketelitian tingkat tinggi. Kami memberikan nilai tambah berupa:
Kami memiliki lisensi untuk beracara di seluruh tingkatan lembaga peradilan di wilayah Republik Indonesia (Tingkat Pertama, Banding, hingga Kasasi/PK di Mahkamah Agung).
Mengawal gugatan Wanprestasi (ingkar janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sengketa lahan, sengketa pemegang saham, dan pembagian harta waris di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Penyusunan Eksepsi, pemeriksaan saksi, hingga Pledoi (pembelaan) untuk Terdakwa, maupun mengawal perkara dari sisi Korban untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Menggugat Surat Keputusan (SK) pejabat atau instansi pemerintah yang merugikan klien, menuntut pembatalan izin, serta sengketa Pemberhentian (pemecatan) ASN/TNI/Polri.
Representasi dalam pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sengketa Hak Kekayaan Intelektual, serta Arbitrase komersial.
Audit dokumen, pengumpulan bukti, dan perumusan gugatan/bantahan secara matang sebelum didaftarkan ke pengadilan.
Hakim mewajibkan tahap mediasi. Kami akan bernegosiasi keras di tahap ini untuk mencapai kesepakatan terbaik tanpa perlu lanjut sidang.
Bagian paling krusial. Menyajikan bukti surat, keterangan saksi fakta, dan menghadirkan saksi ahli untuk meyakinkan Majelis Hakim.
Setelah vonis/putusan dibacakan, kami membantu pengajuan upaya hukum lanjutan (Banding/Kasasi) atau permohonan eksekusi putusan.
Waktu persidangan sangat bervariasi bergantung pada jenis kasus, jumlah saksi, dan agenda pengadilan. Secara umum, untuk kasus perdata tingkat pertama (Pengadilan Negeri) memakan waktu 4 hingga 6 bulan. Namun, kami selalu mengupayakan penyelesaian lebih cepat melalui tahap Mediasi.
Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur resmi pengadilan (beracara di depan hakim). Sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan, seperti musyawarah, mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pengiriman surat somasi.
Dalam perkara Perdata dan PTUN, klien umumnya tidak diwajibkan hadir setiap saat jika sudah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pengacara (kecuali saat tahap mediasi atau saat diminta bersaksi). Namun dalam perkara Pidana, Terdakwa diwajibkan untuk selalu hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Jangan hadapi majelis hakim tanpa persiapan strategi yang matang. Sampaikan rincian kasus Anda, tim litigator kami siap menganalisa dan mewakili Anda.
0851-1770-7250
Silakan isi rincian kasus Anda. Sistem kami akan meneruskan format pesan ini langsung ke WhatsApp tim legal kami.
© 2023 Created with RA Lawfirm