Kami menyediakan jasa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk membantu pemilik bangunan, pengembang, kontraktor, maupun perusahaan dalam memenuhi persyaratan perizinan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi Anda yang sebelumnya mencari jasa pengurusan IMB, kini proses perizinan telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan tim kami siap mendampingi seluruh prosesnya hingga selesai.
Layanan kami meliputi jasa pengurusan PBG, pengurusan PBG, serta konsultasi teknis melalui jasa konsultan PBG untuk berbagai jenis bangunan, seperti rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, gudang, pabrik, hotel, apartemen, rumah sakit, hingga bangunan komersial dan industri lainnya. Seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengacu pada regulasi pemerintah dan persyaratan teknis yang berlaku.
Kami juga menyediakan layanan pengurusan PBG dan SLF secara terpadu sehingga proses perizinan bangunan menjadi lebih cepat, efisien, dan terintegrasi. Dengan didukung tim konsultan yang berpengalaman, kami berkomitmen memberikan pendampingan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, koordinasi dengan instansi terkait, hingga izin diterbitkan sehingga bangunan Anda dapat digunakan secara legal dan sesuai ketentuan.
Satu pintu untuk semua kebutuhan perizinan bangunan. Dari tahap desain awal hingga sertifikat persetujuan diterbitkan oleh pemerintah.
Pembuatan Detailed Engineering Design (Arsitektur, Struktur, Baja/Beton, MEP) yang disyaratkan untuk kelengkapan administrasi teknis.
SelengkapnyaInput data, upload dokumen, dan monitoring progres pengajuan perizinan gedung Anda langsung melalui portal resmi SIMBG PUPR.
SelengkapnyaTim ahli kami siap mendampingi, mempresentasikan gambar, dan merevisi catatan dari Tim Profesi Ahli (TPA) & Tim Penilai Teknis (TPT) daerah.
SelengkapnyaProses pembuatan PBG menuntut standar dokumen teknis yang detail dan ketat. Kami memastikan desain Anda sesuai dengan tata ruang dan kaidah arsitektural yang diwajibkan dinas terkait.
Seluruh gambar dan perhitungan struktur ditandatangani oleh ahli teknik sipil dan arsitek berlisensi resmi.
Anda cukup menyediakan dokumen tanah dan identitas, tim kami yang mengerjakan seluruh kerumitan teknis dan formulasinya.
Kami bantu mengestimasi nilai retribusi PBG yang harus disetorkan ke kas daerah tanpa ada biaya siluman.
Jangan khawatir. Kami juga melayani pengurusan PBG untuk bangunan eksisting melalui mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terlebih dahulu sesuai regulasi terbaru.
Konsultasikan Kasus AndaHindari sanksi penyegelan hingga pembongkaran. Pastikan gedung Anda memiliki legalitas yang sah untuk meningkatkan nilai aset dan keamanan operasional.
Kunjungi Website PBG Kami