Kami menyediakan layanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan Anda memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai penyedia jasa SLF yang berpengalaman, kami siap membantu proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat dengan pendampingan yang profesional dan transparan.
Sebagai konsultan SLF dan jasa konsultan SLF, kami melayani pengurusan SLF untuk berbagai jenis bangunan, seperti gedung perkantoran, ruko, gudang, pabrik, hotel, rumah sakit, apartemen, pusat perbelanjaan, hingga bangunan komersial lainnya. Kami juga membantu proses izin SLF untuk bangunan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat digunakan secara legal.
Selain layanan SLF, kami juga menyediakan jasa PBG dan SLF secara terpadu sehingga proses perizinan bangunan menjadi lebih mudah, efisien, dan terintegrasi. Dengan tim ahli yang berpengalaman di bidang perizinan bangunan, kami berkomitmen memberikan solusi yang cepat, akurat, dan sesuai dengan standar pemerintah untuk mendukung kelancaran operasional maupun pembangunan properti Anda.
Kami didukung oleh tenaga ahli pengkaji teknis bersertifikat IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) untuk menjamin kelancaran perizinan Anda.
Persetujuan Bangunan Gedung (Pengganti IMB). Layanan dari tahap konsultasi, penyusunan DED, hingga pendampingan sidang TPA/TPT di dinas terkait.
SelengkapnyaSertifikat Laik Fungsi. Syarat mutlak gedung untuk dapat dioperasikan secara legal, wajib diperpanjang setiap 5 tahun (non-hunian) atau 20 tahun (hunian).
SelengkapnyaInspeksi menyeluruh terhadap kekuatan struktur pondasi, beton, baja, serta sistem utilitas (Mekanikal, Elektrikal, Plumbing) bangunan eksisting.
SelengkapnyaMengurus SLF & PBG bukan sekadar masalah dokumen, tetapi keandalan teknis. Kami hadir untuk memastikan bangunan Anda lolos uji dan sah di mata regulasi.
Laporan kajian teknis ditandatangani oleh ahli bersertifikat SKA (Sertifikat Keahlian) resmi LPJK.
Kami memproses data secara transparan menggunakan portal SIMBG Kementerian PUPR.
Menggunakan peralatan NDT (Non-Destructive Test) terkini untuk mendapatkan hasil audit struktur yang akurat.
Biaya pengurusan SLF dan PBG bergantung pada luas lantai, jumlah lantai, dan kompleksitas bangunan. Kunjungi website kami untuk konsultasi gratis dan penjadwalan survey lokasi.
Minta Penawaran Harga SekarangBangunan yang belum memiliki SLF berisiko disegel atau dikenakan denda administratif. Jangan tunda, urus perizinan gedung Anda bersama pakarnya.
Kunjungi Website SLF Kami