Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Pihak yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama berhak untuk mencabut gugatan tersebut dalam kondisi tertentu. Prosedur pencabutan gugatan ini mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana cara mencabut gugatan cerai, baik sebelum maupun sesudah pengadilan memeriksa perkara.

Dasar Hukum Pencabutan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hukum acara yang berlaku di pengadilan agama merujuk pada hukum acara perdata di pengadilan umum, kecuali jika undang-undang tersebut mengaturnya secara khusus. Karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai pencabutan gugatan, maka pengadilan agama mengikuti ketentuan dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) yang berlaku dalam hukum acara perdata.

Cara Mencabut Gugatan Cerai Sebelum Pemeriksaan di Sidang

Jika penggugat ingin mencabut gugatan sebelum perkara diperiksa di persidangan, maka pencabutan ini bersifat mutlak sebagai hak penggugat. Penggugat tidak perlu meminta persetujuan dari pihak tergugat. Berikut prosedurnya:

1. Menyampaikan Surat Pencabutan

Penggugat harus menyusun surat yang menyatakan secara tegas niat untuk mencabut gugatan. Penggugat harus menyampaikan surat tersebut kepada ketua pengadilan agama. Meskipun pencabutan secara lisan tidak sah menurut prinsip hukum, pengadilan tetap dapat membenarkannya jika penggugat menyampaikannya di hadapan ketua pengadilan atau panitera.

2. Penandatanganan Akta Pencabutan

Setelah menerima pencabutan, pihak pengadilan akan membuat akta pencabutan. Penggugat dan ketua pengadilan atau panitera wajib menandatangani akta tersebut agar sah secara hukum dan menciptakan kepastian hukum (legal certainty).

3. Tindakan Administratif oleh Pengadilan

  • Jika pengadilan belum menyampaikan panggilan sidang kepada tergugat, maka ketua pengadilan akan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari buku register.
  • Jika pengadilan sudah mengirimkan panggilan, maka ketua pengadilan atau majelis hakim akan memerintahkan jurusita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat dan melakukan pencoretan perkara dari buku register.

Cara Mencabut Gugatan Cerai Setelah Pemeriksaan di Sidang

Jika pengadilan telah memeriksa perkara atau tergugat telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan harus melalui sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak.

1. Menyampaikan Pencabutan di Sidang

Penggugat wajib menyatakan pencabutan secara langsung di depan majelis hakim dalam sidang yang terbuka. Pengadilan tidak memperbolehkan pencabutan secara sepihak (ex-parte) jika perkara telah memasuki tahap ini.

2. Mendapatkan Persetujuan dari Tergugat

Setelah mendengar pernyataan pencabutan, majelis hakim akan meminta pendapat tergugat. Jika tergugat menolak, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun jika tergugat menyetujui, maka majelis hakim akan menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan dan memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.

Biaya Pencabutan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Tahun 2025

Biaya untuk mencabut gugatan cerai tergolong ringan dan bersifat administratif. Berdasarkan data dari beberapa pengadilan agama seperti Pengadilan Agama Purwodadi, Pengadilan Agama Sentani, dan Pengadilan Agama Malang, biaya permohonan pencabutan gugatan pada tahun 2025 sebesar Rp10.000. Namun, masing-masing pengadilan dapat menerapkan tarif yang berbeda, tergantung kebijakan internal dan wilayah hukumnya.


Kesimpulan

Penggugat memiliki hak untuk mencabut gugatan cerai, baik sebelum maupun sesudah pengadilan memeriksa perkara. Jika penggugat mencabut gugatan sebelum pemeriksaan, maka ia tidak membutuhkan persetujuan tergugat. Namun jika perkara sudah masuk ke tahap pemeriksaan, maka pencabutan hanya sah apabila tergugat menyetujuinya. Penggugat wajib mematuhi prosedur yang ditetapkan untuk memastikan pencabutan tersebut sah menurut hukum dan teradministrasi dengan baik di pengadilan agama.

Telusuri Lebih Lanjut