Sengketa ketenagakerjaan, seperti PHK sepihak atau tuntutan pesangon, menuntut keahlian khusus. Kami siap mewakili perusahaan (pengusaha) maupun karyawan (pekerja) untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Baik bagi pengusaha maupun pekerja, perselisihan ketenagakerjaan dapat berdampak serius:
Kami memberikan layanan mulai dari pencegahan masalah ketenagakerjaan melalui *legal drafting*, hingga representasi penuh dalam sengketa di instansi berwenang.
Mendampingi perusahaan atau pekerja dalam proses PHK agar sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, termasuk perhitungan akurat atas Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Mewakili klien dalam perundingan Bipartit antara pengusaha dan pekerja, serta pendampingan dalam proses Mediasi/Konsiliasi (Tripartit) yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Jika mediasi gagal, kami menyusun gugatan atau jawaban (replik/duplik) dan melakukan pembelaan penuh dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Layanan preventif penyusunan draf kontrak kerja (PKWT/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan audit kepatuhan (Legal Compliance) agar sejalan dengan UU Ketenagakerjaan terbaru.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2004, penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus melalui tahapan berjenjang.
Wajib dilakukan maksimal 30 hari. Perundingan musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja. Jika sepakat, dibuatkan Perjanjian Bersama (PB).
Jika Bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke Disnaker setempat. Mediator akan mempertemukan para pihak dan mengeluarkan "Anjuran Tertulis".
Apabila anjuran mediator ditolak oleh salah satu/kedua pihak, maka dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri.
Untuk perselisihan tertentu seperti sengketa PHK, jika pihak tidak puas dengan putusan PHI, upaya hukum terakhir adalah Kasasi ke Mahkamah Agung.
Secara prinsip, ya, kecuali karyawan yang melakukan pengunduran diri secara sukarela (resign) atau melakukan pelanggaran pidana/kesalahan berat. Besaran Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) bervariasi bergantung pada masa kerja dan alasan PHK, yang perhitungannya diatur detail dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah kontrak untuk karyawan kontrak dengan batas waktu tertentu (maksimal 5 tahun) dan hanya untuk jenis pekerjaan sementara. Sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah kontrak untuk karyawan tetap tanpa batas waktu, dan berhak atas hak-hak penuh jika terjadi PHK sepihak.
Tidak bisa. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan ke Pengadilan (PHI) wajib melampirkan risalah penyelesaian melalui mediasi dari Disnaker (anjuran tertulis). Jika tahapan Bipartit dan Mediasi Tripartit dilewati, maka gugatan Anda berpotensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh Hakim PHI.
Sengketa ketenagakerjaan membutuhkan perhitungan yang akurat dan strategi hukum yang tepat. Hubungi pengacara perburuhan/ketenagakerjaan kami untuk pendampingan penuh.
0851-1770-7250
Ceritakan posisi dan sengketa Anda saat ini. Kami akan memandu Anda ke langkah hukum yang paling rasional via WhatsApp.
© 2023 Created with RA Lawfirm