Hukum Perbankan dan Pembiayaan
Divisi Hukum Perbankan

Lindungi Aset Anda dari
Sengketa Perbankan & Lelang.

Menghadapi ancaman eksekusi jaminan, restrukturisasi macet, atau sengketa dengan lembaga pembiayaan? Tim hukum kami siap memberikan pembelaan taktis berdasar regulasi perbankan untuk menyelamatkan aset dan bisnis Anda.

Ruang Lingkup Perbankan

Layanan Hukum Keuangan Kami

Kami menyediakan advokasi yang berimbang, baik untuk melindungi aset Debitur maupun membantu Bank/Kreditur dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah secara legal.

Sengketa Kredit & Restrukturisasi

Negosiasi ulang perjanjian kredit (KPR, KMK, Kredit Sindikasi), penjadwalan ulang utang (rescheduling), serta penyelesaian kredit macet di luar maupun di dalam pengadilan.

Pembelaan Eksekusi & Hak Tanggungan

Menangani perlawanan hukum (Derden Verzet) terhadap eksekusi lelang rumah/aset jaminan oleh KPKNL yang tidak sesuai prosedur, serta sengketa penarikan kendaraan oleh leasing (Fidusia).

Tindak Pidana Perbankan & Fraud

Pendampingan hukum dalam kasus pembobolan rekening, pemalsuan dokumen pengajuan kredit, penggelapan dana oleh oknum bank, dan kejahatan siber finansial.

Kepatuhan Regulasi (Compliance)

Memberikan opini hukum (Legal Opinion) bagi perusahaan fintech, koperasi, atau BPR terkait kepatuhan terhadap regulasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Strategi Penyelesaian

Tahapan Kami Mengawal Kasus Anda

1

Bedah Perjanjian Kredit

Audit menyeluruh terhadap Akta Perjanjian Kredit, APHT, dan riwayat mutasi pembayaran untuk mencari kelemahan formil pihak kreditur.

2

Teguran & Somasi Hukum

Melayangkan somasi atau surat keberatan legal kepada pihak perbankan/leasing guna menghentikan tindakan intimidatif atau eksekusi sepihak.

3

Mediasi & Restrukturisasi

Mengupayakan penyelesaian terbaik di luar pengadilan, termasuk pengajuan restrukturisasi (penundaan bayar, potong denda, penyesuaian bunga).

4

Gugatan Litigasi / PKPU

Jika bank menolak mediasi, kami akan mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pembatalan lelang, atau permohonan PKPU di pengadilan.

FAQ: Seputar Hukum Perbankan

Apakah Bank boleh menyita rumah saya secara sepihak jika menunggak?

Secara aturan, Bank yang memegang sertifikat Hak Tanggungan memang memiliki hak eksekusi langsung (parate eksekusi). Namun, pelaksanaannya harus mematuhi prosedur yang ketat (pemberian SP1-SP3, penilaian limit aset dari apraisal independen, dan pengumuman lelang). Jika prosedur ini dilanggar, eksekusi tersebut cacat hukum dan bisa dibatalkan lewat pengadilan.

Debt Collector dari Leasing merampas motor saya di jalan, apa ini sah?

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi jaminan fidusia (penarikan kendaraan) tidak boleh dilakukan secara paksa jika debitur berkeberatan dan tidak menyerahkan secara sukarela. Eksekusi harus melalui putusan Pengadilan Negeri. Penarikan paksa di jalan dapat dipidanakan sebagai perampasan.

Saya korban pembobolan rekening / penipuan online, apakah bank bertanggung jawab?

Hal ini bergantung pada kronologi kejadian. Jika pembobolan terjadi karena kelemahan sistem keamanan bank, maka bank wajib mengganti rugi. Namun jika nasabah secara sadar (tertipu *social engineering*) memberikan kode OTP atau password, pembuktian hukumnya akan lebih kompleks. Pengacara perbankan dibutuhkan untuk mengawal audit forensiknya.

Pertahankan Hak Anda

Jangan hadapi institusi perbankan besar sendirian tanpa senjata hukum yang memadai. Sampaikan rincian kasus kredit atau pembiayaan Anda kepada kami.

WhatsApp Khusus Perbankan

0851-1770-7250

Formulir Bantuan Hukum Bank

Silakan isi rincian masalah Anda. Detail yang Anda berikan dilindungi kerahasiaannya dan akan langsung diteruskan ke WhatsApp advokat kami.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm