Pastikan operasional bisnis Anda 100% sejalan dengan regulasi pemerintah. Tim konsultan kami siap memitigasi risiko hukum (Legal Risk Management) sebelum menjadi krisis yang mengancam reputasi dan finansial perusahaan Anda.
Banyak perusahaan yang sukses secara profit, namun jatuh karena tersandung masalah kepatuhan hukum. Risikonya meliputi:
Kami bertindak sebagai perisai hukum perusahaan Anda dengan memberikan layanan audit secara berkala di berbagai sektor kunci.
Melakukan pemeriksaan kesehatan (health check) dari segi hukum terhadap dokumen perseroan, perizinan, aset, kontrak dengan pihak ketiga, dan kepatuhan perpajakan/kepabeanan.
Memastikan struktur upah, Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PKWT/PKWTT, Jamsostek/BPJS, dan kebijakan K3 sesuai dengan regulasi UU Cipta Kerja terbaru.
Memastikan kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI), pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan perizinan khusus (sertifikasi BPOM, Halal, Amdal, dll).
Membantu penyusunan kebijakan Good Corporate Governance (GCG), SOP Anti-Penyuapan (ISO 37001), Code of Conduct, serta prosedur perlindungan data pribadi konsumen (UU PDP).
Pemetaan awal untuk memahami struktur bisnis Anda, lingkungan industri, serta perizinan dasar yang telah dimiliki oleh perusahaan.
Audit mendalam membandingkan kondisi dokumen aktual perusahaan (As-Is) dengan standar peraturan hukum yang berlaku (To-Be).
Menyusun rencana tindakan (*Action Plan*), merevisi SOP/kontrak, dan mengurus perpanjangan/penambahan izin yang kurang atau kedaluwarsa.
Memberikan pendampingan hukum berkelanjutan (*In-House Counsel retainer*) agar perusahaan tetap *update* dengan regulasi terbaru.
Pada prinsipnya keduanya melakukan pemeriksaan dokumen. Namun, Legal Audit biasanya dilakukan secara internal secara berkala untuk menjaga kepatuhan dan mencegah masalah (preventif). Sedangkan Legal Due Diligence (LDD) biasanya dilakukan secara spesifik sebelum adanya transaksi besar, seperti akuisisi, merger, atau penyuntikan investasi oleh investor (kuratif/transaksional).
Banyak Start-Up dan UMKM gagal mendapatkan pendanaan dari Venture Capital (VC) atau perbankan karena saat di-audit, perizinan BPJS karyawan berantakan, izin usahanya tidak sesuai dengan praktik bisnis, atau pajak belum beres. Kepatuhan hukum sejak dini membuat nilai valuasi perusahaan Anda menjadi jauh lebih tinggi dan investor-ready.
Idealnya, audit kepatuhan menyeluruh (*Comprehensive Legal Audit*) dilakukan minimal 1 tahun sekali. Namun untuk sektor yang regulasinya sangat dinamis (seperti Fintech, Kesehatan, atau Pertambangan), perusahaan sangat disarankan memiliki konsultan hukum *retainer* untuk memonitor kepatuhan secara bulanan.
Mari berdiskusi tentang bagaimana kami dapat mengamankan operasional perusahaan Anda dari jerat denda dan sanksi regulasi. Hubungi tim auditor hukum kami hari ini.
0851-1770-7250
Ceritakan tentang operasional perusahaan Anda. Kami akan menghubungi Anda untuk penawaran layanan (Proposal) secara komprehensif via WhatsApp.
© 2023 Created with RA Lawfirm