Proses Litigasi Pengadilan
Jasa Litigasi Pengadilan

Representasi Hukum
Tangguh di Ruang Sidang.

Litigasi bukan sekadar berdebat, melainkan seni menyusun pembuktian dan strategi hukum yang presisi. Kami siap berdiri mewakili hak Anda di setiap tingkatan peradilan di Indonesia.

Ruang Lingkup Peradilan

Layanan Advokasi & Litigasi Kami

Kami memiliki lisensi untuk beracara di seluruh tingkatan lembaga peradilan di wilayah Republik Indonesia (Tingkat Pertama, Banding, hingga Kasasi/PK di Mahkamah Agung).

Litigasi Perdata & Bisnis

Mengawal gugatan Wanprestasi (ingkar janji), Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sengketa lahan, sengketa pemegang saham, dan pembagian harta waris di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Litigasi Pidana

Penyusunan Eksepsi, pemeriksaan saksi, hingga Pledoi (pembelaan) untuk Terdakwa, maupun mengawal perkara dari sisi Korban untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

Litigasi Tata Usaha Negara (PTUN)

Menggugat Surat Keputusan (SK) pejabat atau instansi pemerintah yang merugikan klien, menuntut pembatalan izin, serta sengketa Pemberhentian (pemecatan) ASN/TNI/Polri.

Pengadilan Niaga & Kepailitan

Representasi dalam pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sengketa Hak Kekayaan Intelektual, serta Arbitrase komersial.

Alur Persidangan

Tahapan Kami Mengawal Kasus Anda

1

Penelaahan Kasus

Audit dokumen, pengumpulan bukti, dan perumusan gugatan/bantahan secara matang sebelum didaftarkan ke pengadilan.

2

Mediasi Pilihan

Hakim mewajibkan tahap mediasi. Kami akan bernegosiasi keras di tahap ini untuk mencapai kesepakatan terbaik tanpa perlu lanjut sidang.

3

Proses Pembuktian

Bagian paling krusial. Menyajikan bukti surat, keterangan saksi fakta, dan menghadirkan saksi ahli untuk meyakinkan Majelis Hakim.

4

Putusan & Eksekusi

Setelah vonis/putusan dibacakan, kami membantu pengajuan upaya hukum lanjutan (Banding/Kasasi) atau permohonan eksekusi putusan.

Pertanyaan Umum Seputar Litigasi (FAQ)

Berapa lama proses persidangan berlangsung?

Waktu persidangan sangat bervariasi bergantung pada jenis kasus, jumlah saksi, dan agenda pengadilan. Secara umum, untuk kasus perdata tingkat pertama (Pengadilan Negeri) memakan waktu 4 hingga 6 bulan. Namun, kami selalu mengupayakan penyelesaian lebih cepat melalui tahap Mediasi.

Apa bedanya Litigasi dan Non-Litigasi?

Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur resmi pengadilan (beracara di depan hakim). Sedangkan Non-Litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan, seperti musyawarah, mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pengiriman surat somasi.

Apakah klien harus selalu hadir di setiap sidang?

Dalam perkara Perdata dan PTUN, klien umumnya tidak diwajibkan hadir setiap saat jika sudah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pengacara (kecuali saat tahap mediasi atau saat diminta bersaksi). Namun dalam perkara Pidana, Terdakwa diwajibkan untuk selalu hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Siapkan Pembelaan Anda

Jangan hadapi majelis hakim tanpa persiapan strategi yang matang. Sampaikan rincian kasus Anda, tim litigator kami siap menganalisa dan mewakili Anda.

Pusat Bantuan Litigasi

0851-1770-7250

Formulir Pendaftaran Perkara

Silakan isi rincian kasus Anda. Sistem kami akan meneruskan format pesan ini langsung ke WhatsApp tim legal kami.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm