Dari gugatan pencabutan izin usaha di PTUN hingga uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi. Kami hadir memastikan kebijakan publik dan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak menindas hak konstitusional Anda.
Menggugat pemerintah atau membatalkan regulasi membutuhkan strategi legal standing yang kokoh. Kami siap menganalisis:
Sistem peradilan administrasi diciptakan untuk melindungi Anda dari tindakan pemerintah yang merugikan. Kami mengawal prosesnya hingga tuntas.
Melayani gugatan pembatalan Keputusan Pejabat (KTUN) seperti: pencabutan izin usaha, IMB/PBG, perizinan tambang/perkebunan, pembatalan sertifikat tanah oleh BPN, hingga gugatan tender proyek pemerintah.
Pendampingan hukum bagi aparatur negara yang menghadapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), mutasi demosi sewenang-wenang, pelanggaran kode etik, atau penjatuhan hukuman disiplin yang tidak adil.
Mewakili individu maupun asosiasi perusahaan untuk mengajukan uji materiil Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau menguji Peraturan Pemerintah/Peraturan Daerah (Perda) ke Mahkamah Agung (MA).
Tim ahli kami siap mendampingi sengketa proses pemilu di Bawaslu/PTUN, dugaan pelanggaran administratif, hingga sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Dalam hukum Administrasi Negara (PTUN), gugatan memiliki batas waktu kadaluwarsa (daluwarsa). Secara umum, Anda hanya memiliki waktu 90 HARI sejak Keputusan Pejabat diterima atau diketahui untuk mendaftarkan gugatan. Lewat dari waktu tersebut, hak Anda untuk menggugat akan hilang secara hukum. Segera konsultasikan draf SK yang merugikan Anda sebelum terlambat.
Ya, bisa dibatalkan melalui PTUN. Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mencabut izin tanpa alasan hukum yang sah, surat peringatan, atau yang bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika pengadilan mengabulkan gugatan, izin usaha Anda wajib diaktifkan kembali oleh pejabat terkait.
Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan (PTUN), UU Administrasi Pemerintahan mensyaratkan penggugat untuk mengajukan Keberatan kepada Pejabat yang mengeluarkan SK, dan/atau Banding Administratif kepada atasan pejabat tersebut. Kami akan mengurus seluruh proses hukum pra-PTUN ini untuk memastikan persyaratan formil Anda terpenuhi.
Bisa, asalkan masyarakat tersebut memiliki *Legal Standing* (kedudukan hukum). Artinya, Anda atau kelompok Anda harus bisa membuktikan adanya kerugian hak konstitusional (hak yang dijamin UUD 1945) secara spesifik, aktual, atau potensial akibat berlakunya suatu Undang-Undang. Tim kami berpengalaman merumuskan kerugian konstitusional ini secara tajam.
Sengketa dengan negara memerlukan presisi waktu dan dasar hukum yang kuat. Jangan tunggu sampai batas 90 hari gugatan Anda hangus. Hubungi kami sekarang.
0851-1770-7250
Beritahu kami jenis SK atau kebijakan apa yang merugikan Anda. Sistem ini terhubung langsung dengan WhatsApp tim ahli kami.
© 2023 Created with RA Lawfirm