Sengketa kontrak, masalah keluarga, hingga urusan tanah bisa sangat menguras waktu dan materi. Tim advokat kami hadir memberikan solusi hukum yang efektif, terukur, dan meminimalisir kerugian finansial Anda.
Dalam perkara perdata, kami fokus pada pemulihan hak tanpa proses berlarut-larut:
Kami mewakili individu maupun badan hukum (Perusahaan) dalam memperjuangkan keadilan dan memulihkan kerugian perdata.
Penyelesaian sengketa antar pemegang saham, pelanggaran kontrak kerjasama (Wanprestasi), sengketa investasi, hingga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam dunia usaha.
Pendampingan di Pengadilan Agama/Negeri untuk gugatan perceraian, sengketa hak asuh anak, pembagian harta gono-gini (harta bersama), penetapan ahli waris, dan sengketa pembagian warisan.
Sengketa batas lahan, sertifikat ganda, penyerobotan tanah, sengketa jual beli properti/developer, dan pembatalan akta otentik tanah.
Eksekusi jaminan fidusia/hak tanggungan, penagihan utang macet secara legal, pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan permohonan Pailit.
Seringkali masalah murni perdata (seperti telat bayar utang) coba diseret oleh lawan ke ranah hukum pidana (tuduhan penipuan/penggelapan). Tim kami ahlinya dalam membentengi Anda agar kasus perdata tetap berada di jalurnya sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, menghindarkan Anda dari ancaman pidana tak berdasar.
Secara prinsip hukum di Indonesia (Pasal 19 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM), seseorang tidak boleh dipidana penjara hanya karena tidak mampu membayar utang. Namun, Anda harus didampingi pengacara untuk membuktikan bahwa ini murni kegagalan bisnis, bukan karena adanya niat menipu sejak awal (mens rea).
Wanprestasi terjadi jika sebelumnya sudah ada kontrak/perjanjian yang dilanggar oleh salah satu pihak. Sedangkan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terjadi jika seseorang melanggar kewajiban hukum atau hak orang lain meskipun tidak ada perjanjian tertulis di antara mereka (misal: merusak tembok tetangga).
Proses di pengadilan tingkat pertama umumnya memakan waktu 4 hingga 6 bulan bergantung kompleksitas kasus dan pembuktian. Namun, dengan kehadiran pengacara, kami selalu mengupayakan penyelesaian via Mediasi di awal sidang agar kasus bisa selesai dalam hitungan minggu tanpa perlu putusan majelis hakim.
Jangan tunggu aset Anda disita atau bisnis merugi semakin besar. Konsultasikan kasus perdata Anda kepada tim pengacara kami untuk strategi yang tepat.
0851-1770-7250
Ceritakan sengketa yang sedang Anda hadapi. Sistem akan menghubungkan form ini ke WhatsApp kami secara otomatis.
© 2023 Created with RA Lawfirm