Pembelaan Hukum Pidana
Divisi Litigasi Pidana

Kebebasan Anda Adalah
Prioritas Utama Kami.

Jangan menghadapi sistem peradilan pidana sendirian. Kesalahan kecil dalam memberikan keterangan dapat berujung pada penahanan. Tim advokat kami siap melakukan pembelaan taktis sejak detik pertama Anda dipanggil penyidik.

Strategi Perlindungan

Bagaimana Kami Membela Hak Hukum Anda?

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Anda berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan (Presumption of Innocence). Kami memastikan asas ini ditegakkan.

Pemeriksaan Kepolisian

Kami hadir di samping Anda selama proses interogasi (BAP). Mencegah adanya tekanan fisik/psikis, menolak pertanyaan yang menjerat, dan memastikan BAP ditulis sesuai fakta sebenarnya.

Litigasi di Persidangan

Menyiapkan argumentasi hukum yang solid mulai dari Eksepsi (Bantahan), Pemeriksaan Saksi/Ahli yang meringankan, hingga Pledoi (Nota Pembelaan) untuk membebaskan/meringankan hukuman klien.

Pra-Peradilan

Mengajukan gugatan Pra-Peradilan jika terjadi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, atau penyitaan yang sewenang-wenang dan melanggar prosedur KUHAP.

Kategori Perkara Pidana yang Kami Tangani

Kami mendampingi klien untuk berbagai jenis tindak pidana, baik dari sisi Pelapor/Korban maupun dari sisi Terlapor/Tersangka/Terdakwa.

Tindak Pidana Umum (KUHP)

  • Penipuan & Penggelapan (Pasal 378 & 372 KUHP)
  • Pemalsuan Surat / Dokumen
  • Pencemaran Nama Baik & Fitnah
  • Penganiayaan & Pengeroyokan
  • Pencurian & Perampasan
  • Kasus Pidana Keluarga / KDRT

Tindak Pidana Khusus

  • UU ITE (Transaksi Elektronik & Siber)
  • Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Sengketa Pidana Perbankan & Asuransi
  • Kejahatan Narkotika & Psikotropika
  • Tindak Pidana Hak Cipta & Kekayaan Intelektual

Upaya Penyelesaian Damai (Restorative Justice)

Tidak semua kasus pidana harus berujung di penjara. Jika memungkinkan, kami selalu mengutamakan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) agar pelapor dan terlapor dapat berdamai, mencabut laporan, dan perkara dihentikan tanpa harus ke pengadilan.

FAQ: Seputar Masalah Hukum Pidana

Apa bedanya status Saksi dan Tersangka?

Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami tindak pidana. Sedangkan Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya (berdasarkan bukti permulaan) patut diduga sebagai pelaku. Catatan penting: Status saksi sangat bisa dinaikkan menjadi Tersangka selama proses penyidikan jika ditemukan bukti yang mengarah padanya.

Anggota keluarga saya ditangkap polisi tiba-tiba, apa yang harus dilakukan?

Tanyakan Surat Perintah Penangkapan. Jangan langsung panik dan jangan menandatangani dokumen tanpa membacanya. Segera hubungi pengacara untuk mendatangi kantor polisi terkait guna memastikan hak-hak penahanan dipenuhi dan mencegah adanya paksaan pengakuan (duress).

Apakah saya bisa melaporkan tindak pidana penipuan ke polisi tanpa pengacara?

Bisa. Namun, banyak laporan ditolak polisi karena kurangnya unsur pidana (dianggap perdata) atau bukti yang tidak disusun secara rapi. Pengacara membantu menyusun kronologi hukum, mengumpulkan alat bukti yang sah, dan mengawal laporan Anda agar segera diproses oleh pihak kepolisian.

Darurat Hukum Pidana?

Kecepatan adalah segalanya dalam kasus pidana. Hubungi kami sekarang untuk analisa awal dan perumusan taktik pembelaan. Kerahasiaan 100% terjamin.

Direct WhatsApp

0851-1770-7250

Bantuan Cepat Pidana

Isi form di bawah, sistem akan mengarahkan Anda ke WhatsApp kami untuk penanganan instan.

HUBUNGI KAMI 24/7

Butuh Nasihat Hukum dari Pengacara Ahli? Buat Janji Konsultasi Hari Ini!

Contact Detail

© 2023 Created with RA Lawfirm