Pencabutan Undang-Undang: Ketentuan, Alasan, dan Teknik
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang mencabut undang-undang (UU) tanpa harus menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pencabutan hanya dapat dilakukan melalui undang-undang pula, sesuai dengan asas kesesuaian jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Alasan-Alasan yang Mendasari Pencabutan UU
Presiden dan DPR dapat mencabut suatu UU berdasarkan berbagai alasan. Beberapa pihak biasanya menggunakan alasan berikut:
- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Jika MK menyatakan suatu UU bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara keseluruhan, maka pemerintah wajib mencabut UU tersebut. - UU tidak lagi diperlukan
Ketika substansi UU sudah tidak relevan, atau pembentuk UU memerlukan pengaturan yang benar-benar baru, maka pencabutan menjadi pilihan logis. - Perubahan kebijakan pemerintah
Pemerintah dapat menetapkan arah kebijakan baru yang tidak lagi selaras dengan UU yang ada. - Perubahan kondisi sosial masyarakat
Dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut penyesuaian regulasi, termasuk melalui pencabutan UU yang sudah tidak sesuai.
Dua Teknik Pencabutan UU
Mengacu pada pendapat Maria Farida Indrati Soeprapto dalam Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2: Proses dan Teknik, pencabutan UU dapat dilakukan dengan dua teknik, yaitu pencabutan dengan penggantian dan pencabutan tanpa penggantian.
1. Pencabutan UU dengan Penggantian
Pembentuk UU menggunakan teknik ini ketika mereka mengganti suatu undang-undang dengan undang-undang baru yang mengatur substansi berbeda. Biasanya, negara memilih teknik ini saat menerapkan sistem atau pendekatan hukum baru.
Contoh:
Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara mengakibatkan perubahan status hukum Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemerintah mencabut UU No. 29 Tahun 2007 melalui UU No. 2 Tahun 2024 dan perubahannya. UU yang baru ini tidak hanya mencabut tetapi juga menggantikan pengaturan lama secara komprehensif.
Bukti norma:
Pasal 70 UU No. 2 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa UU No. 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat UU baru mulai berlaku.
2. Pencabutan UU Tanpa Penggantian
Pemerintah memilih teknik ini ketika tidak lagi membutuhkan substansi undang-undang tersebut dan tidak berencana menggantikannya. Dalam praktiknya, pembentuk UU hanya mencantumkan dua pasal dalam regulasi pencabutan tersebut, yaitu:
- Pasal 1 menyatakan bahwa pemerintah mencabut undang-undang tersebut dan tidak memberlakukannya lagi.
- Pasal 2: Menyebutkan tanggal mulai berlakunya peraturan pencabutan.
Contoh:
UU No. 26 Tahun 1999 mencabut UU No. 11/PnPs/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversif. Dalam konsiderannya, pemerintah menjelaskan bahwa konsep pemberantasan subversif tidak lagi sesuai dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Pemerintah menilai UU lama menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan masyarakat, sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabutnya secara mutlak tanpa menyediakan pengganti.
Pencabutan UU Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK yang menyatakan suatu UU atau pasal-pasal dalam UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, mewajibkan pemerintah mencabut UU tersebut. Pemerintah yang belum mencabut undang-undang secara formal tetap mewajibkan semua pihak memperlakukan undang-undang tersebut sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu menghentikan penerapannya dan tidak menggunakannya sebagai dasar hukum.