Kedudukan Peraturan Menteri Setelah Undang-Undang Dicabut
Peraturan Menteri Dibentuk Berdasarkan Delegasi
Peraturan menteri umumnya lahir dari kewenangan delegasi. Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti undang-undang atau peraturan pemerintah, melimpahkan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut kepada menteri. Akibatnya, peraturan menteri berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari peraturan yang memberi delegasi tersebut.
Pencabutan Undang-Undang Tidak Otomatis Mencabut Peraturan Menteri
Ketika pemerintah mencabut undang-undang atau peraturan yang memberi delegasi, peraturan menteri yang menjalankan delegasi tersebut tetap berlaku. Banyak ahli hukum menilai ketentuan ini penting karena ketentuan tersebut mencegah kekosongan hukum, terutama pada aspek teknis yang peraturan menteri telah atur secara rinci
Menurut Bagir Manan dalam bukunya Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia (hal. 22), hanya peraturan yang setingkat atau lebih tinggi yang dapat mencabut suatu peraturan. Pemerintah tetap mengakui dan memberlakukan peraturan menteri yang muncul karena pendelegasian, walaupun peraturan induknya sudah tidak berlaku
Ketentuan Penutup Menentukan Status Peraturan Pelaksana
Dalam praktik perundang-undangan, perancang peraturan menggunakan bab Ketentuan Penutup untuk mengatur nasib peraturan pelaksana yang lama. Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa bagian penutup tersebut menentukan status hukum dari peraturan pelaksana sebelumnya.
Melalui mekanisme ini, pemerintah tetap menjaga kesinambungan hukum. Dengan kata lain, pemerintah tetap memberlakukan peraturan menteri yang masih relevan selama aturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan baru atau belum digantikan secara eksplisit
Contoh: Pasal 251 PP 22/2021
Pemerintah memberlakukan sejumlah peraturan di bidang lingkungan hidup karena Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa peraturan tersebut tetap berlaku jika tidak bertentangan dan belum tergantikan oleh aturan baru. Rumusan ini memberikan payung hukum eksplisit terhadap keberlakuan peraturan pelaksana yang lebih lama.
Keberlakuan Peraturan Menteri Setelah Pencabutan UU
Pemerintah secara konsisten menggunakan teknik perumusan seperti itu untuk menjamin kepastian hukum. Jadi, meskipun pemerintah mencabut undang-undang yang memberikan delegasi, peraturan menteri tetap berlaku jika peraturan pengganti memuat ketentuan penutup yang menyatakan keberlakuannya.
Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa:
- Pemerintah tetap memberlakukan peraturan menteri meskipun undang-undang yang memberi delegasi sudah dicabut
- Ketentuan penutup menentukan keberlakuan peraturan pelaksana lama.
- Teknik ini mencegah kekosongan hukum dan menjamin transisi regulasi yang tertib.