Putusan Bebas dan Putusan Lepas dalam Hukum Acara Pidana
Tiga Jenis Putusan dalam Perkara Pidana
Pengadilan dalam perkara pidana dapat menjatuhkan tiga jenis putusan, yaitu:
- Putusan bebas
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
- Putusan pemidanaan
Pasal 191 ayat (1) KUHAP mengatur putusan bebas. Dalam ketentuan ini, pengadilan memutus bebas jika hasil pemeriksaan di sidang menunjukkan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa perbuatan yang tidak terbukti sah dan meyakinkan berarti hakim menilai tidak cukup bukti yang sah menurut ketentuan hukum acara pidana.
Sebaliknya, Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengatur putusan lepas. Pengadilan menjatuhkan putusan lepas jika terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Yahya Harahap menjelaskan bahwa dasar dari putusan lepas terletak pada kenyataan bahwa perbuatan terdakwa yang terbukti tersebut berada dalam ranah hukum perdata, hukum adat, atau hukum lainnya di luar hukum pidana.
Selanjutnya, Pasal 193 ayat (1) KUHAP mengatur putusan pemidanaan. Pengadilan menjatuhkan pidana jika menemukan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
Perbedaan Antara Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Perbedaan utama antara putusan bebas dan putusan lepas terletak pada aspek hukum pembuktian. Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana menjelaskan bahwa:
- Dalam putusan bebas (vrijspraak), jaksa tidak berhasil membuktikan tindak pidana yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Artinya, jaksa tidak memenuhi syarat pembuktian minimal, yaitu sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.
- Dalam putusan lepas (onslag van recht vervolging), jaksa berhasil membuktikan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas
KUHAP membedakan dua jenis upaya hukum, yaitu:
- Upaya hukum biasa, seperti banding dan kasasi
- Upaya hukum luar biasa, seperti kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali (PK)
Namun, hukum tidak memperbolehkan pengajuan banding terhadap putusan bebas. Pasal 67 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan banding atas putusan bebas atau lepas, kecuali dalam perkara tertentu seperti acara cepat atau penerapan hukum yang kurang tepat.
Selain itu, pihak yang berperkara tidak dapat mengajukan PK terhadap putusan bebas. Pasal 263 ayat (1) KUHAP, sebagaimana Mahkamah Konstitusi tegaskan dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIV/2016, secara tegas membatasi PK hanya untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas dan putusan lepas.
Meski begitu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 membolehkan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Oleh karena itu, pihak penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, sementara banding dan PK tetap tidak dapat mereka tempuh.
Ask ChatGPT
Upaya Hukum terhadap Putusan Lepas
Putusan lepas tidak memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengajukan banding maupun peninjauan kembali (PK). Namun, sama seperti putusan bebas, Pasal 244 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 membuka peluang kasasi terhadap putusan lepas. Oleh karena itu, jaksa dapat mengajukan permohonan kasasi jika tidak sependapat dengan putusan lepas yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Kesimpulan
Pengadilan menjatuhkan putusan bebas jika tidak menemukan bukti yang sah dan meyakinkan atas perbuatan terdakwa. Sebaliknya, pengadilan menjatuhkan putusan lepas jika perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak tergolong sebagai tindak pidana. Keduanya berbeda dari putusan pemidanaan karena hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana dalam putusan tersebut.
Upaya hukum banding dan peninjauan kembali (PK) tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas maupun putusan lepas. Namun, berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, jaksa atau terdakwa dapat mengajukan kasasi terhadap kedua jenis putusan tersebut. Ketentuan ini menegaskan bahwa kasasi menjadi satu-satunya jalan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas dan putusan lepas.