Pengertian Hibah
Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, hibah adalah perjanjian di mana seseorang menyerahkan barang miliknya secara cuma-cuma kepada pihak lain, tanpa bisa ditarik kembali. Hibah hanya bisa dilakukan oleh dan untuk orang yang masih hidup.
Syarat Sahnya Hibah
Agar hibah dianggap sah secara hukum, berikut beberapa ketentuannya:[1]
- Penerima hibah harus sudah dewasa dan cakap hukum;
- Barang yang dihibahkan harus sudah nyata milik pemberi hibah;[2]
- Hibah tidak boleh terjadi antara suami dan istri;[3]
- Penerima hibah harus sudah ada saat hibah terjadi;
- Pemberi hibah tidak boleh tetap menguasai barang yang telah dihibahkan;[4]
- Pemberi hibah membatalkan hibah jika penerima membebani syarat pelunasan utang atau beban lain yang tidak tercantum dalam isi akta hibah.
- Pemberi hibah dapat mengajukan syarat tertentu atas barang hibahnya.[6]
Prosedur Hibah
Untuk barang bergerak seperti surat piutang, pemberi hibah dapat langsung menyerahkan tanpa harus membuat akta notaris. Namun, pemberi hibah wajib membuat akta hibah untuk jenis hibah lainnya dan menyerahkan akta tersebut kepada notaris untuk disimpan sebagai bukti resmi.
Namun, Mahkamah Agung melalui SEMA 3/1963 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1682 KUH Perdata tidak berlaku, sehingga pihak yang menghibahkan tidak wajib membuat akta notaris dalam proses hibah.
Meski pemilik membuat akta hibah, akta tersebut belum secara otomatis memindahkan hak milik kepada penerima. Sama seperti jual beli, hibah adalah bentuk perjanjian yang butuh proses penyerahan hak (levering) agar sah secara hukum.
Saham sebagai Objek Hibah
Saham tergolong benda bergerak karena pemiliknya dapat memindahkan saham tersebut dan memperoleh hak-hak sebagai berikut:
- Hak suara di RUPS,
- Hak atas dividen dan hasil likuidasi,
- Hak-hak lain sesuai UU PT.
Karena saham termasuk benda bergerak, pemegang saham dapat menghibahkan sahamnya dan melakukan pemindahan hak dengan menyerahkan saham secara nyata, baik secara fisik maupun administratif, tanpa harus melakukan proses balik nama seperti pada benda tak bergerak.
Prosedur Hibah Saham
Meskipun pemegang saham bisa mengalihkan sahamnya, Pasal 56 ayat (1) UU PT mewajibkan mereka membuat akta pemindahan hak sebagai bukti resmi atas peralihan tersebut. Pemegang saham dapat menyusun akta ini dalam bentuk:
- Akta notaris, atau
- Akta di bawah tangan.[11]
Notaris menyerahkan salinan akta kepada PT yang bersangkutan. Setelah itu, direksi mencatat peralihan saham dalam daftar pemegang saham dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM agar pihak kementerian memperbarui data dalam Daftar Perseroan. Direksi menyelesaikan seluruh proses ini paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan
Ketentuan ini tidak bertentangan dengan prinsip umum benda bergerak karena perpindahan saham juga berdampak pada susunan pemegang saham dalam perusahaan, sehingga perlu pencatatan resmi.