Wewenang Direksi dalam Perseroan Terbatas

Dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), direksi berperan sebagai salah satu organ utama bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dewan komisaris.[3] Berdasarkan perubahan Pasal 1 angka 5 UUPT oleh Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, direksi memegang tanggung jawab penuh dalam mengelola dan mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan anggaran dasar serta tujuan perusahaan.

Tugas dan Fungsi Direksi

Pasal 92 ayat (2) UU PT menyatakan bahwa direksi menjalankan pengurusan harian perseroan dengan kebijakan yang menurut mereka paling tepat. Kebijakan ini harus mencerminkan keahlian, peluang yang ada, serta praktik umum di sektor usaha terkait.[4]

Direksi juga berwenang bertindak atas nama perusahaan secara hukum, kecuali dibatasi oleh UU, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.[6]

Pembatasan Wewenang Direksi

Pasal 99 ayat (1) UU PT menetapkan bahwa seorang direktur tidak dapat mewakili perseroan apabila:

  • Terjadi sengketa antara perusahaan dengan direktur tersebut di pengadilan;
  • Direktur tersebut memiliki konflik kepentingan dengan perseroan.

Dalam kasus seperti itu, perwakilan perseroan dapat dialihkan kepada:

  1. Anggota direksi lainnya yang tidak memiliki konflik kepentingan;
  2. Dewan komisaris, jika seluruh direksi mengalami benturan kepentingan;
  3. Pihak yang ditunjuk oleh RUPS, bila seluruh direksi dan dewan komisaris memiliki konflik kepentingan.[7]

Direksi Asing dalam PT PMA

UU PT tidak membedakan antara direksi WNI dan WNA dalam PT Penanaman Modal Asing (PMA). Artinya, direktur asing memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan direktur lokal, selama memenuhi ketentuan hukum.

Syarat Menjadi Direksi

Untuk menduduki posisi direktur, seseorang harus cakap secara hukum. Namun, perusahaan tidak dapat mengangkat seseorang sebagai direksi jika orang tersebut dalam lima tahun terakhir pernah melakukan pelanggaran atau memenuhi larangan tertentu:

  • Pengadilan menyatakan seseorang atau badan usaha pailit.
  • Menjabat sebagai direksi atau komisaris yang terbukti menyebabkan perusahaan pailit;
  • Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada pelaku yang melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor terkait.

Apakah PT PMA Wajib Memiliki Direktur WNI?

Tidak ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan keberadaan direktur WNI dalam PT PMA. Perusahaan dapat menunjuk siapa pun sebagai direksi, baik WNI maupun WNA, asalkan kandidat tersebut memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Pelajari Lebih Lanjut