Biaya Pembuatan Akta Kelahiran

Setiap warga negara wajib melaporkan kelahiran kepada instansi pelaksana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) menyebutkan bahwa kelahiran merupakan peristiwa penting. Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 menjelaskan:

“Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.”

Oleh karena itu, penduduk harus melaporkan kelahiran kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil akan mencatat kelahiran dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Akta Kelahiran dan Jenisnya

Pejabat pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta berdasarkan peristiwa penting yang telah mereka catat dalam sistem administrasi kependudukan. Selanjutnya, kutipan akta pencatatan sipil terbagi atas beberapa jenis, yaitu:

  • Akta kelahiran
  • Akta kematian
  • Akta perkawinan
  • Akta perceraian
  • Akta pengakuan anak
  • Akta pengesahan anak

Selanjutnya, pejabat tersebut memuat beberapa informasi penting dalam kutipan akta, seperti:

  • Jenis peristiwa penting
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status kewarganegaraan
  • Nama individu yang mengalami peristiwa penting
  • Tempat dan tanggal peristiwa terjadi
  • Tempat dan tanggal penerbitan akta
  • Nama serta tanda tangan pejabat yang berwenang
  • Pernyataan kesesuaian dengan data dalam register akta pencatatan sipil

Akta kelahiran termasuk dalam kategori dokumen kependudukan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Selanjutnya, dokumen kependudukan mencakup:

  • Biodata penduduk
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat keterangan kependudukan
  • Akta pencatatan sipil

Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Pemerintah telah menetapkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya. Pasal 79A UU 24/2013 secara tegas menyatakan bahwa:

“Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.”

Dengan demikian, instansi pelaksana tidak boleh meminta imbalan dalam bentuk apa pun ketika Anda mengurus akta kelahiran. Jika Anda menemukan pungutan biaya, maka perbuatan tersebut tergolong sebagai pungutan liar (pungli).

Sanksi Pidana untuk Pungutan Liar Akta Kelahiran

“Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar merupakan biaya yang pihak tertentu kenakan secara tidak sah di tempat yang seharusnya tidak memungut biaya. Definisi ini menegaskan bahwa praktik pungli melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan bebas biaya Dalam konteks ini, pejabat yang memungut biaya atas pengurusan akta kelahiran telah melanggar hukum.

Pasal 95B UU 24/2013 menetapkan sanksi pidana bagi pelaku pungli, yaitu:

“Pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana, maupun Instansi Pelaksana yang memerintahkan, memfasilitasi, atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan melanggar hukum. Oleh karena itu, pengadilan dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta kepada mereka.”

Dengan kata lain, aparat yang mengenakan pungutan dalam pengurusan akta kelahiran dapat dikenai sanksi pidana berat. Apabila Anda mengalami pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, maka Anda berhak melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil Anda sebagai warga negara. Oleh karena itu, jangan ragu untuk menggunakan saluran pelaporan resmi yang telah disediakan pemerintah

Telusuri Lebih Lanjut