Apa Itu RUPS?

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu organ penting dalam Perseroan Terbatas (PT), selain direksi dan dewan komisaris. Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UU PT menetapkan bahwa RUPS memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh direksi atau dewan komisaris, sesuai ketentuan dalam UU PT dan anggaran dasar.

Tempat Pelaksanaan RUPS

Sesuai Pasal 76 ayat (1) UU PT, RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau di lokasi utama kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Namun, dengan perkembangan teknologi, RUPS kini juga dapat dilakukan secara daring.

Apakah RUPS Dapat Diselenggarakan Secara Elektronik?

Perusahaan dapat melaksanakan RUPS menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya.. Media tersebut harus memungkinkan seluruh peserta untuk saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung.

Pengertian Perusahaan Terbuka

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa perusahaan terbuka adalah emiten yang melakukan penawaran umum efek atau merupakan perusahaan publik.


Dasar Hukum RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik pada perusahaan terbuka, terdapat dua peraturan utama:

  • POJK 15/2020: mengatur rencana dan penyelenggaraan RUPS secara umum.
  • POJK 14/2025: mengatur teknis pelaksanaan RUPS perusahaan terbuka secara elektronik.

Sistem e-RUPS

Perusahaan menggunakan Sistem Penyelenggaraan RUPS Secara Elektronik (e-RUPS) dalam pelaksanaannya. Sistem ini mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS secara daring. Penyedia sistem yang ditunjuk menjalankan pengelolaan sistem ini


Prosedur RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK 14/2025, perusahaan terbuka wajib mencantumkan rencana RUPS elektronik dalam:

  • pemberitahuan mata acara kepada OJK,
  • pengumuman RUPS, dan
  • pemanggilan RUPS.

Selain itu, perusahaan wajib memastikan pelaksanaan RUPS secara elektronik dihadiri secara fisik oleh:

  1. Pimpinan RUPS;
  2. Minimal satu anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  3. Profesi penunjang pasar modal.

Namun demikian, jika terdapat kondisi tertentu seperti pandemi atau kebijakan pemerintah, perusahaan terbuka dapat mengadakan RUPS sepenuhnya secara elektronik. Dalam hal ini, lokasi resmi RUPS bisa berada di kantor penyedia sistem atau perusahaan terbuka itu sendiri.


Kehadiran dan Kuorum dalam RUPS Elektronik

Pemegang saham dapat hadir secara:

  • Fisik (dengan pembatasan tertentu)
  • Elektronik (melalui e-RUPS)

Penyelenggara menghitung kehadiran secara elektronik sebagai bagian dari kuorum kehadiran

Perusahaan menetapkan batas jumlah peserta saat membatasi kehadiran fisik dan mengutamakan pemegang saham yang mendaftar terlebih dahulu untuk hadir secara fisik


Tahapan Pelaksanaan RUPS Elektronik

Penyelenggara RUPS harus menyelenggarakan rapat secara efisien dan berurutan, dengan minimal melaksanakan kegiatan berikut:

  1. Pembukaan
  2. Penetapan kuorum
  3. Pembahasan pertanyaan dari peserta
  4. Pengambilan keputusan
  5. Penutupan

Pemberian Suara dalam RUPS Elektronik

Berdasarkan Pasal 26 POJK 14/2025, pemegang saham dapat memberikan suara secara elektronik sejak pemanggilan hingga pembukaan mata acara. Suara tersebut:

  • Peserta RUPS dapat mengubah atau mencabut usulan sebelum voting dimulai.
  • Bersifat rahasia hingga penghitungan suara
  • Peserta RUPS menganggap usulan sah jika tidak dicabut, sehingga hasil keputusannya tetap mengikat

Kesimpulan

Perusahaan terbuka kini dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik, selama memenuhi ketentuan dalam POJK 14/2025 dan POJK 15/2020. Pelaksanaan ini memberikan kemudahan dan efisiensi, terutama dalam situasi yang membatasi pertemuan fisik. Melalui sistem e-RUPS, perusahaan dapat menjalankan seluruh proses RUPS secara transparan dan sah menurut hukum.

Telusuri Lebih Lanjut