RUPS Fisik dan Elektronik dalam Perseroan Terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah salah satu organ penting dalam struktur Perseroan Terbatas (PT), bersama dengan direksi dan dewan komisaris. RUPS menjalankan kewenangan yang tidak dimiliki oleh dua organ lainnya.

UU Perseroan Terbatas (yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja) menyetarakan kedudukan RUPS dengan direksi dan komisaris. Akibatnya, RUPS tidak lagi diposisikan sebagai organ tertinggi. Ketiga organ tersebut kini bekerja sejajar sesuai dengan pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam undang-undang dan anggaran dasar perusahaan


Pengertian dan Tempat Penyelenggaraan RUPS Fisik

Penyelenggara menyelenggarakan RUPS fisik secara langsung dengan menghadirkan para pemegang saham secara fisik. Penyelenggara mengacu pada Pasal 76 UU PT untuk mengatur pelaksanaannya. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggara dapat menyelenggarakan RUPS fisik di:

  • Tempat kedudukan perseroan
  • Lokasi kegiatan usaha utama perseroan
  • Kantor bursa (khusus untuk PT Terbuka)

Namun, tempat pelaksanaan harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pengecualian Tempat RUPS Fisik

Jika seluruh pemegang saham hadir atau memberikan kuasa dan menyetujui pelaksanaan RUPS, maka mereka dapat menyelenggarakan RUPS di mana pun, asalkan tetap mematuhi ketentuan dalam undang-undang.

Peserta RUPS harus menyetujui putusan secara suara bulat agar RUPS tersebut sah


Ketentuan Kuorum RUPS Fisik

RUPS fisik hanya dapat dilangsungkan apabila memenuhi kuorum kehadiran, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Agar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dinyatakan sah, rapat tersebut harus dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah dari total saham dengan hak suara
  2. Jika kuorum tidak tercapai, pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan kegagalan kuorum pada RUPS pertama.
  3. RUPS kedua menjadi sah jika pemegang saham yang hadir mewakili paling sedikit ⅓ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, atau sesuai ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan.
  4. Jika kuorum RUPS kedua tidak terpenuhi, perseroan dapat mengajukan permohonan kuorum ke pengadilan untuk RUPS ketiga.
  5. Penetapan kuorum oleh pengadilan bersifat final dan mengikat.

Jadwal Pemanggilan RUPS

  • Oleh karena itu, penyelenggara RUPS harus melakukan pemanggilan untuk RUPS kedua dan ketiga paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaannya
  • Selanjutnya, penyelenggara RUPS wajib melangsungkan RUPS kedua dan ketiga paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya

RUPS Elektronik dalam UU PT

Selain RUPS fisik, perusahaan kini dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik. Merujuk pada Pasal 77 ayat (1) UU PT, ketentuan ini memiliki landasan hukum yang jelas

Perusahaan dapat menyelenggarakan RUPS elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya yang memungkinkan seluruh peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung:

  • Telekonferensi
  • Video konferensi
  • Sarana media elektronik lainnya

Asalkan sarana tersebut memungkinkan semua peserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung, maka keputusan RUPS elektronik bersifat sah dan mengikat seperti RUPS fisik.


Syarat RUPS Elektronik yang Sah

Selanjutnya, penyelenggara RUPS wajib melangsungkan RUPS kedua dan ketiga paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS sebelumnya:

  1. Melihat dan mendengar secara langsung jalannya rapat
  2. Berpartisipasi aktif dalam pembahasan dan pengambilan keputusan

Dengan demikian, perusahaan memilih metode Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang paling sesuai, menjaga keabsahan keputusan, dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Kesimpulan

Baik RUPS fisik maupun RUPS elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama. Oleh karena itu, perusahaan menyesuaikan penggunaan keduanya sesuai kebutuhan dan tetap mengikuti ketentuan yang tercantum secara jelas dalam UU PT.

Penyelenggara RUPS harus memenuhi syarat tempat, kuorum, dan keikutsertaan peserta untuk memastikan keabsahan keputusan RUPS

Telusuri Lebih Lanjut