Prosedur Pendaftaran Merek Berdasarkan UU MIG

Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang telah diperbarui oleh Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Tanda ini dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari dua unsur atau lebih. Fungsi utama merek adalah membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Cara Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek

Pemilik merek atau konsultan kekayaan intelektual yang mendapat surat kuasa dari pemilik dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek. Proses pengajuan dilakukan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara elektronik atau non-elektronik, menggunakan bahasa Indonesia.

Pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran merek yang disediakan DJKI dan mencantumkan serta melampirkan data berikut:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemilik merek
  • Nama lengkap dan alamat kuasa (jika menggunakan kuasa)
  • Warna (jika merek mencantumkan unsur warna)
  • Negara dan tanggal permintaan merek pertama (untuk hak prioritas)
  • Kelas dan uraian barang dan/atau jasa
  • Label merek (logo, nama, kata, huruf, angka, warna, suara, hologram, dsb.)
  • Bukti pembayaran permohonan
  • Surat pernyataan kepemilikan merek

Setelah pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, DJKI akan menetapkan tanggal penerimaan permohonan (filing date). Berdasarkan praktik kami, DJKI akan mencantumkan tanggal tersebut dalam Formulir Permohonan Pendaftaran Merek Indonesia, terutama untuk pengajuan secara daring.

Pemeriksaan Formalitas dan Pengumuman Permohonan

DJKI akan memeriksa kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan. Selanjutnya, dalam waktu paling lama 15 hari kerja, Menteri Hukum akan mengumumkan permohonan dalam Berita Resmi Merek selama dua bulan.

Selama masa pengumuman, pihak manapun dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri Hukum. Keberatan tersebut harus disertai alasan dan bukti bahwa merek tidak dapat didaftarkan. DJKI akan mengirimkan salinan keberatan kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

Pemohon memiliki waktu maksimal dua bulan untuk memberikan sanggahan secara tertulis setelah menerima salinan keberatan tersebut.

Pemeriksaan Substantif oleh DJKI

Setelah masa pengumuman dan sanggahan selesai, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan tersebut. Pemeriksa merek akan menyelesaikan pemeriksaan substantif dalam jangka waktu 30 hingga 90 hari kerja. Pemeriksa merek mengevaluasi dan mempertimbangkan setiap keberatan dan sanggahan yang pihak terkait ajukan selama proses pemeriksaan

Jika pemeriksa menyatakan bahwa merek memenuhi syarat untuk didaftarkan, Menteri Hukum akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek:

  • Mendaftarkan merek
  • Memberitahukan pendaftaran kepada pemohon atau kuasanya
  • Menerbitkan sertifikat merek
  • Mengumumkan pendaftaran dalam Berita Resmi Merek

Sebaliknya, jika DJKI menolak permohonan, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan tertulis yang memuat alasan penolakan (usulan penolakan). Pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan ini dalam waktu 30 hari sejak menerima surat pemberitahuan.

Apabila DJKI menerima tanggapan tersebut, maka Menteri Hukum akan menerbitkan sertifikat merek. Namun, jika DJKI menolak tanggapan atau pemohon tidak menyampaikan tanggapan, DJKI akan menolak permohonan pendaftaran secara otomatis berdasarkan hukum

Bukti Permohonan dan Sertifikat Merek

Anda dapat menggunakan tanda terima permohonan untuk membuktikan bahwa Anda telah mengajukan pendaftaran merek. DJKI akan menerbitkan tanda terima setelah pemohon melengkapi formulir, label merek, dan pembayaran biaya pendaftaran.

Berdasarkan Pasal 3 UU MIG, Anda memperoleh hak atas merek setelah mendaftarkan merek tersebut. Proses pendaftaran meliputi pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif, serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk penerbitan sertifikat. Sertifikat tersebut menjadi bukti sah kepemilikan hak atas merek.

Tindak Pidana Pemalsuan Merek

Anda menyebut adanya laporan polisi atas tuduhan pemalsuan merek berdasarkan Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001. Namun, Anda perlu mengetahui bahwa pemerintah telah mencabut undang-undang tersebut dan menggantikannya dengan Undang-Undang MIG. Pasal 100 ayat (2) UU MIG menyatakan:

“Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000.”

Dengan demikian, Anda belum dapat menilai suatu perbuatan sebagai pelanggaran pidana merek jika Anda belum mendaftarkan merek tersebut dan DJKI belum mengeluarkan keputusan penolakan secara resmi.

Telusuri Lebih Lanjut