Perubahan Susunan Pemegang Saham dan Pendaftaran ke Menteri Hukum
Oleh karena itu, setiap perubahan susunan pemegang saham dalam sebuah perseroan terbatas (PT) wajib didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk dicatat dalam daftar perseroan, paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak atas saham.
Apa Itu Daftar Perseroan?
Sebagai acuan utama, dokumen daftar perseroan mencantumkan informasi penting tentang suatu perusahaan, yang meliputi:
- Nama dan tempat kedudukan perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
- Jangka waktu pendirian dan permodalan
- Alamat lengkap perusahaan
- Nomor dan tanggal akta pendirian, serta pengesahan badan hukum oleh Menteri
- Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar
- Data notaris yang membuat akta
- Nama lengkap dan alamat pemegang saham, direksi, dan komisaris
- Nomor dan tanggal akta pembubaran atau penetapan pengadilan
- Status badan hukum perseroan
- Neraca dan laporan laba rugi (bagi perusahaan yang wajib diaudit)
Data ini harus dimasukkan ke daftar perseroan pada hari yang sama dengan:
- Tanggal pengesahan pendirian atau perubahan anggaran dasar (yang memerlukan persetujuan)
- Tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar (yang tidak memerlukan persetujuan)
- Tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
Apa Saja yang Termasuk Perubahan Data Perseroan?
Menurut Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, perubahan data perseroan meliputi:
- Perubahan susunan pemegang saham, baik karena pengalihan saham maupun perubahan jumlah kepemilikan
- Perubahan direksi dan/atau dewan komisaris
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
- Pembubaran perusahaan
- Berakhirnya status badan hukum perseroan
- Perubahan nama pemegang saham
- Perubahan alamat lengkap perusahaan
Prosedur Pendaftaran Perubahan Data Perseroan
Setelah memperoleh seluruh data yang diperlukan, notaris mencantumkan semua perubahan data dalam akta berbahasa Indonesia. Selanjutnya, notaris mendaftarkan akta tersebut secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Kementerian Hukum dan HAM
Untuk mengubah susunan pemegang saham, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta perubahan susunan pemegang saham, mencantumkan nama dan jumlah saham masing-masing
- Akta pemindahan hak atas saham, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Direksi harus menandatangani surat pernyataan atau meminta pengelola gedung atau instansi berwenang menerbitkan surat keterangan alamat lengkap perseroan
- Perusahaan harus melampirkan salinan neraca dan laporan laba rugi jika perusahaan wajib menjalani audit.
- Perusahaan harus melampirkan NPWP dan SPT Tahunan jika melakukan perubahan lebih dari 1 tahun setelah penerbitan NPWP.
Notaris menyimpan dokumen-dokumen ini setelah mereka menyelesaikan prosesnya.
Bagaimana Cara Para Pihak Membatalkan Jual Beli Saham?
Jika seluruh pihak menyetujui pembatalan jual beli saham yang telah mereka laporkan kepada Menteri dan telah mendapatkan surat pemberitahuan, maka mereka harus melakukan jual beli ulang untuk mengembalikan susunan kepemilikan seperti semula.
Prosedur pemberitahuan jual beli saham tersebut tetap mengikuti tahapan yang sama seperti sebelumnya.
Pentingnya Melakukan Pemberitahuan ke Menteri
Oleh karena itu, jika Anda tidak memberitahukan perubahan susunan pemegang saham, Menteri Hukum akan menolak setiap permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang Anda ajukan berdasarkan susunan pemegang saham yang belum tercatat, sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (4) UU Perseroan Terbatas (UUPT)
Kesimpulan
Perusahaan harus melaporkan dan mencatat setiap perubahan susunan pemegang saham dalam daftar perseroan, karena perubahan tersebut bukan sekadar urusan internal, melainkan kewajiban hukum.
Jika perusahaan menunda atau lalai menyampaikan pemberitahuan, perusahaan dapat menghadapi hambatan dalam proses hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, perusahaan wajib mendokumentasikan setiap perubahan secara sah melalui akta notaris dan segera melaporkannya secara elektronik ke SABH Kementerian Hukum dan HAM