Bank Secrecy Law di Indonesia
Bank secrecy law dalam diskursus hukum perbankan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah prinsip kerahasiaan bank.
Kerahasiaan Bank: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengecualiannya
Bank menjalankan kegiatan berdasarkan kepercayaan dari masyarakat. Tanpa kepercayaan, bank tidak dapat berfungsi optimal. Salah satu cara menjaga kepercayaan ini yaitu dengan memegang teguh prinsip kerahasiaan bank.
Apa Itu Rahasia Bank?
Rahasia bank berarti informasi tentang nasabah penyimpan, simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya. Ketika seseorang menyimpan uang atau berinvestasi melalui bank, data pribadinya otomatis menjadi bagian dari informasi rahasia.
Dasar hukum prinsip ini terdapat dalam:
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya
- UU P2SK Pasal 14 angka 37 yang mengubah Pasal 40 UU Perbankan
- POJK No. 44 Tahun 2024
Bank dan pihak terafiliasi wajib menjaga informasi tersebut dan tidak boleh membocorkannya tanpa dasar hukum yang sah.
Ketentuan Umum Kerahasiaan Bank
POJK 44/2024 memperluas cakupan rahasia bank. Selain data penyimpan, bank juga harus melindungi:
- Informasi nasabah investor dan investasinya
- Nasabah penyimpan yang juga menjadi debitur
- Nasabah investor yang menerima fasilitas kredit
Jika seseorang memiliki dua peran (misalnya, penyimpan sekaligus debitur), maka bank tetap wajib menjaga informasi nasabah dalam perannya sebagai penyimpan dan/atau investor.
Teori Rahasia Bank: Mutlak vs. Nisbi
Dalam hukum, terdapat dua teori tentang rahasia bank:
- Mutlak: Bank tidak boleh membuka data nasabah dalam keadaan apa pun.
- Nisbi/Relatif: Bank boleh membuka data, tetapi hanya dalam situasi tertentu.
Indonesia menganut teori nisbi. Artinya, bank bisa membuka rahasia nasabah dalam kondisi yang diatur oleh hukum.
Pengecualian Prinsip Rahasia Bank
Pasal 3 POJK 44/2024 menjelaskan beberapa situasi ketika bank boleh membuka informasi nasabah. Berikut daftarnya:
- Kepentingan peradilan perkara perdata dan pidana
- Permintaan dari kurator atau likuidator
- Persetujuan tertulis dari nasabah
- Permintaan ahli waris
- Tukar-menukar informasi antar-bank
- Permintaan untuk keperluan perpajakan
- Permintaan dari instansi negara
- Tugas Bank Indonesia dan LPS
- Perjanjian kerja sama antarnegara
- Penyelesaian piutang negara
Prosedur Pembukaan Rahasia Bank
Bank wajib memiliki prosedur internal tertulis ketika membuka rahasia nasabah. Selain itu, bank juga harus mencatat semua permintaan dan pemberian informasi.
Terdapat dua mekanisme permintaan pembukaan rahasia:
1. Melalui OJK (Perlu Izin atau Koordinasi)
Kamu harus meminta izin tertulis ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hal berikut:
- Perkara pidana
- Bantuan timbal balik hukum pidana antarnegara
- Penyelesaian piutang negara
- Permintaan dari lembaga luar negeri sesuai kerja sama bilateral
Orang menjual hewan yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
2. Tanpa Melalui OJK
Dalam kasus berikut, bank tidak perlu meminta izin dari OJK:
- Perkara perdata
- Permintaan ahli waris
- Permintaan tertulis dari nasabah
- Pertukaran antarbank
- Permintaan dari BI, LPS, atau otoritas dalam negeri lainnya sesuai kewenangan
Dasarnya tercantum dalam Pasal 18 POJK 44/2024.
Kesimpulan
Bank wajib menjaga informasi nasabah sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepercayaan. Namun, hukum juga memberikan ruang bagi pembukaan rahasia dalam situasi tertentu.
Kamu sebagai pelaku industri keuangan atau masyarakat umum wajib memahami:
- Apa itu rahasia bank
- Kapan rahasia itu bisa dibuka
- Siapa saja yang berwenang mengaksesnya
Langkah ini penting agar kepercayaan tetap terjaga dan praktik perbankan berjalan sesuai hukum yang berlaku.