Bank Secrecy Law di Indonesia

Bank secrecy law dalam diskursus hukum perbankan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah prinsip kerahasiaan bank.

Kerahasiaan Bank: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengecualiannya

Bank menjalankan kegiatan berdasarkan kepercayaan dari masyarakat. Tanpa kepercayaan, bank tidak dapat berfungsi optimal. Salah satu cara menjaga kepercayaan ini yaitu dengan memegang teguh prinsip kerahasiaan bank.

Apa Itu Rahasia Bank?

Rahasia bank berarti informasi tentang nasabah penyimpan, simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya. Ketika seseorang menyimpan uang atau berinvestasi melalui bank, data pribadinya otomatis menjadi bagian dari informasi rahasia.

Dasar hukum prinsip ini terdapat dalam:

  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya
  • UU P2SK Pasal 14 angka 37 yang mengubah Pasal 40 UU Perbankan
  • POJK No. 44 Tahun 2024

Bank dan pihak terafiliasi wajib menjaga informasi tersebut dan tidak boleh membocorkannya tanpa dasar hukum yang sah.


Ketentuan Umum Kerahasiaan Bank

POJK 44/2024 memperluas cakupan rahasia bank. Selain data penyimpan, bank juga harus melindungi:

  • Informasi nasabah investor dan investasinya
  • Nasabah penyimpan yang juga menjadi debitur
  • Nasabah investor yang menerima fasilitas kredit

Jika seseorang memiliki dua peran (misalnya, penyimpan sekaligus debitur), maka bank tetap wajib menjaga informasi nasabah dalam perannya sebagai penyimpan dan/atau investor.


Teori Rahasia Bank: Mutlak vs. Nisbi

Dalam hukum, terdapat dua teori tentang rahasia bank:

  1. Mutlak: Bank tidak boleh membuka data nasabah dalam keadaan apa pun.
  2. Nisbi/Relatif: Bank boleh membuka data, tetapi hanya dalam situasi tertentu.

Indonesia menganut teori nisbi. Artinya, bank bisa membuka rahasia nasabah dalam kondisi yang diatur oleh hukum.


Pengecualian Prinsip Rahasia Bank

Pasal 3 POJK 44/2024 menjelaskan beberapa situasi ketika bank boleh membuka informasi nasabah. Berikut daftarnya:

  1. Kepentingan peradilan perkara perdata dan pidana
  2. Permintaan dari kurator atau likuidator
  3. Persetujuan tertulis dari nasabah
  4. Permintaan ahli waris
  5. Tukar-menukar informasi antar-bank
  6. Permintaan untuk keperluan perpajakan
  7. Permintaan dari instansi negara
  8. Tugas Bank Indonesia dan LPS
  9. Perjanjian kerja sama antarnegara
  10. Penyelesaian piutang negara

Prosedur Pembukaan Rahasia Bank

Bank wajib memiliki prosedur internal tertulis ketika membuka rahasia nasabah. Selain itu, bank juga harus mencatat semua permintaan dan pemberian informasi.

Terdapat dua mekanisme permintaan pembukaan rahasia:

1. Melalui OJK (Perlu Izin atau Koordinasi)

Kamu harus meminta izin tertulis ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hal berikut:

  • Perkara pidana
  • Bantuan timbal balik hukum pidana antarnegara
  • Penyelesaian piutang negara
  • Permintaan dari lembaga luar negeri sesuai kerja sama bilateral

Orang menjual hewan yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

2. Tanpa Melalui OJK

Dalam kasus berikut, bank tidak perlu meminta izin dari OJK:

  • Perkara perdata
  • Permintaan ahli waris
  • Permintaan tertulis dari nasabah
  • Pertukaran antarbank
  • Permintaan dari BI, LPS, atau otoritas dalam negeri lainnya sesuai kewenangan

Dasarnya tercantum dalam Pasal 18 POJK 44/2024.


Kesimpulan

Bank wajib menjaga informasi nasabah sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepercayaan. Namun, hukum juga memberikan ruang bagi pembukaan rahasia dalam situasi tertentu.

Kamu sebagai pelaku industri keuangan atau masyarakat umum wajib memahami:

  • Apa itu rahasia bank
  • Kapan rahasia itu bisa dibuka
  • Siapa saja yang berwenang mengaksesnya

Langkah ini penting agar kepercayaan tetap terjaga dan praktik perbankan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Pelajari Lebih Lanjut