Perbedaan dan Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Para ahli hukum telah memberikan berbagai definisi mengenai Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Hartono Hadisoeprapto menjelaskan bahwa PHI berfungsi sebagai pintu gerbang bagi siapa pun yang ingin mempelajari aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia. R. Abdul Jamil menekankan bahwa hukum yang dibahas dalam PHI merupakan hukum positif atau ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat tertentu. Sementara itu, Soediman Kartohadiprodjo menyatakan bahwa tata hukum Indonesia merupakan hukum yang saat ini berlaku di Indonesia, bukan hukum masa lampau atau hukum yang dicita-citakan di masa depan (ius constituendum).
Secara umum, PHI mencakup seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Subjek hukum dalam PHI meliputi warga negara Indonesia, warga negara asing yang berdomisili di Indonesia, serta badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Sementara itu, objek hukum PHI mencakup seluruh benda yang berada di wilayah Indonesia, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, serta benda berwujud maupun tidak berwujud.
Pengertian Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) membahas hukum secara umum tanpa membatasi pada ruang dan waktu tertentu. Objek kajian PIH mencakup prinsip-prinsip dasar, maksud, tujuan, dan tata hubungan dalam hukum sebagai ilmu pengetahuan. Dalam PIH, para mahasiswa hukum mempelajari berbagai konsep fundamental tentang hukum, termasuk keterkaitannya dengan filsafat hukum.
Secara spesifik, PIH mencakup tiga ruang lingkup utama, yaitu:
- Hukum sebagai norma atau kaidah, yaitu hukum sebagai pedoman perilaku sosial.
- Hukum sebagai gejala sosial, yaitu hukum sebagai manifestasi pola perilaku masyarakat.
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan, baik dalam arti luas (seluruh hal yang berkaitan dengan hukum) maupun arti sempit (tata hukum positif dan makna objektifnya).
Perbedaan antara PIH dan PHI
Perbedaan utama antara PIH dan PHI terletak pada objek kajiannya. PIH membahas peraturan-peraturan hukum secara umum yang tidak terikat waktu dan tempat, sehingga bersifat lebih konseptual dan teoritis. PIH berfungsi untuk memperkenalkan makna hukum, asas-asas dasar hukum, dan memberikan fondasi keilmuan yang menyeluruh. Mahasiswa mempelajari PIH untuk memahami sistem hukum secara integral dari sudut pandang berbagai disiplin ilmu.
Sebaliknya, PHI secara khusus mengkaji peraturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Mahasiswa mempelajari PHI untuk mengenal sistem hukum Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga hukum yang menjalankan sistem tersebut.
Hubungan antara PIH dan PHI
Meskipun PIH dan PHI memiliki fokus kajian yang berbeda, keduanya saling berkaitan erat dalam studi hukum. PIH berperan sebagai dasar teoritis dalam mempelajari PHI. Artinya, mahasiswa sebaiknya memahami PIH terlebih dahulu sebelum mendalami PHI. Dengan memahami PIH, mahasiswa akan memperoleh pemahaman yang utuh mengenai asas, prinsip, dan tujuan hukum yang kemudian diterapkan dalam konteks hukum positif Indonesia melalui PHI.
Keduanya termasuk mata kuliah dasar keahlian dalam kurikulum hukum dan berfungsi saling melengkapi. PIH memperkenalkan hukum sebagai sistem nilai dan pengetahuan, sementara PHI memperkenalkan sistem hukum nasional secara konkret.
Kesimpulan
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan dua bidang kajian hukum yang berbeda, namun saling mendukung. PIH membahas hukum dalam tataran konseptual dan universal, sedangkan PHI membahas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Keduanya memberikan landasan penting bagi siapa pun yang ingin memahami dan mengkaji sistem hukum Indonesia secara utuh dan mendalam.