Perkembangan teknologi keuangan atau fintech membawa kemudahan dalam layanan transaksi dan pembiayaan digital di Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan hukum yang perlu di atur agar memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha fintech serta pengguna layanan.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan berbagai peraturan, salah satunya POJK No.77/POJK.01/2016, untuk memastikan kegiatan fintech berjalan sesuai prinsip keadilan, keamanan, dan kepastian hukum.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Fintech

Pelaku usaha fintech berperan sebagai penyelenggara platform digital yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Dalam praktik Peer to Peer (P2P) Lending, penyelenggara tidak menyalurkan dana secara langsung, tetapi bertindak sebagai perantara (intermediary).

Tanggung jawab utama pelaku usaha fintech antara lain:

Menyediakan sistem yang aman dan transparan.

Melindungi data pribadi pengguna.

Mematuhi aturan OJK dan UU ITE.

Menyampaikan risiko kepada pengguna sebelum transaksi dilakukan.

Jenis Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum bagi pelaku usaha fintech di bagi menjadi dua:

  1. Perlindungan Preventif

Upaya yang dilakukan untuk mencegah sengketa, seperti:

Penerapan prinsip transparansi dan keadilan dalam perjanjian.

Perlindungan data dan informasi pengguna.

Adanya mekanisme penyelesaian sengketa internal.

Kewajiban pendaftaran dan pengawasan di bawah OJK.

  1. Perlindungan Represif

Berlaku ketika sudah terjadi sengketa hukum.
OJK dan lembaga hukum dapat bertindak sebagai mediator atau pengawas, misalnya ketika terjadi pelanggaran etika, penyalahgunaan data, atau wanprestasi dalam transaksi fintech.

Tantangan Hukum di Industri Fintech

Beberapa kendala masih di hadapi, antara lain:

Banyaknya penyelenggara fintech ilegal yang belum terdaftar di OJK.

Kurangnya literasi digital dan hukum masyarakat.

Belum adanya undang-undang khusus fintech, sehingga masih mengacu pada aturan umum seperti KUHPerdata dan UU ITE.

Untuk itu, di perlukan regulasi yang lebih kuat dan adaptif agar bisa menampung perkembangan teknologi keuangan yang dinamis.

Kesimpulan

Perlindungan hukum pelaku usaha fintech sangat penting untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Dengan kepatuhan terhadap peraturan OJK serta penerapan prinsip etika bisnis, penyelenggara fintech dapat melindungi kepentingan pengguna sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital di Indonesia.

Jika anda percaya dengan kami, anda dapat menghubungi kami

Info Kontak :

Address : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya, Jawa Timur 60197

Number : +62 851-1770-7250

Email : ra.lawfirm.official@gmail.com