Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa kemudahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor keuangan. Salah satu hasil inovasinya adalah Financial Technology (Fintech), khususnya layanan pinjaman dana online (online lending). Fintech menawarkan akses pembiayaan cepat dan mudah tanpa perlu prosedur rumit seperti di bank konvensional. Namun, kemudahan ini juga menimbulkan berbagai masalah hukum, terutama penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan tidak manusiawi oleh penyedia layanan pinjaman online ilegal. Di sinilah pentingnya penyelesaian hukum tindak pidana dalam sektor financial technology, agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan pelaku pelanggaran dapat ditindak secara tegas.

Masalah yang Timbul

Banyak kasus menunjukkan bahwa data pribadi konsumen disalahgunakan untuk keperluan penagihan. Beberapa platform fintech ilegal mengakses kontak pribadi pengguna, menyebarkan informasi utang, hingga melakukan intimidasi dan ancaman.
Perbuatan tersebut melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Regulasi yang Berlaku

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa aturan untuk mengatur fintech, di antaranya:

  • POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Financial Technology.

Namun, peraturan tersebut belum sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi konsumen, terutama dalam hal keamanan data dan penegakan hukum terhadap fintech ilegal.

Perlindungan dan Penyelesaian Hukum

Penyelesaian hukum tindak pidana dalam kasus fintech mencakup proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data dan intimidasi yang melanggar aturan perundang-undangan.

Perlindungan hukum terhadap konsumen fintech mencakup dua bentuk:

  1. Perlindungan preventif, yaitu upaya pencegahan melalui regulasi dan pengawasan ketat oleh OJK serta edukasi masyarakat.
  2. Perlindungan represif, yakni penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk sanksi pidana dan administratif terhadap pelaku fintech ilegal.

Kegiatan kredit online diatur melalui kontrak elektronik sesuai Pasal 18 ayat (1) UU ITE, yang memiliki kekuatan hukum mengikat jika memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata (kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal).

Tantangan dan Solusi

Masih banyak fintech ilegal bermunculan karena mudahnya membuat aplikasi dan ringannya sanksi hukum. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan:

  • Peningkatan pengawasan oleh OJK dan Kominfo.
  • Pembentukan peraturan baru yang tegas dan mengikat untuk memberikan kepastian hukum.
  • Pendidikan hukum dan literasi digital agar masyarakat lebih bijak memilih layanan fintech resmi.

Kesimpulan

Kemajuan fintech memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun juga membuka celah kejahatan siber dan pelanggaran hak konsumen. Diperlukan penegakan hukum yang kuat, regulasi yang jelas, dan perlindungan menyeluruh agar ekosistem fintech di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat serta adil bagi semua pihak.

Jika anda percaya dengan kami, anda dapat menghubungi kami

Info Kontak :

Address : Northwest Boulevard No.NV6/59, Citraland, Kec. Pakal, Surabaya, Jawa Timur 60197

Number : +62 851-1770-7250

Email : ra.lawfirm.official@gmail.com