Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Berdasarkan Konvensi New York 1958

Konvensi New York 1958 mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Negara-negara pihak harus menerapkan konvensi ini untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase yang dibuat di luar wilayah yurisdiksinya, termasuk terhadap putusan yang tidak dianggap sebagai putusan domestik.

Indonesia Telah Meratifikasi Konvensi New York

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi New York melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981. Sejak saat itu, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional sesuai ketentuan konvensi tersebut.

Alasan Penolakan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional

Meskipun Konvensi New York mewajibkan negara untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase, pihak yang menolak pelaksanaannya dapat mengajukan keberatan kepada otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, pihak tersebut harus membuktikan salah satu dari alasan berikut:

  1. Para pihak dalam perjanjian arbitrase tidak cakap menurut hukum atau perjanjian arbitrase tidak sah menurut hukum yang berlaku.
  2. Pihak yang dituju tidak menerima pemberitahuan yang layak terkait penunjukan arbiter atau proses arbitrase, atau tidak dapat menyampaikan pembelaannya.
  3. Putusan tersebut memutus perkara di luar lingkup perjanjian arbitrase.
  4. Komposisi arbiter atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau hukum tempat arbitrase berlangsung.
  5. Putusan belum mengikat, atau otoritas di negara asal telah membatalkan atau menangguhkan putusan tersebut.

Oleh karena itu Negara yang menerima permohonan pengakuan dan pelaksanaan berhak menolak permohonan tersebut jika syarat hukum tidak terpenuhi:

  • Subjek sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase menurut hukum nasional.
  • Putusan tersebut bertentangan dengan kebijakan publik negara tersebut.

Pengaturan dalam Hukum Nasional Indonesia

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah mengatur pelaksanaan arbitrase internasional dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 69.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang menangani permohonan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

Syarat Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia

Agar pengadilan Indonesia dapat melaksanakan putusan arbitrase internasional, para pihak harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Arbiter atau majelis arbitrase mengeluarkan putusan di negara yang telah menjalin perjanjian dengan Indonesia mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
  • Putusan tersebut berkaitan dengan ruang lingkup hukum perdagangan menurut hukum Indonesia.
  • Putusan tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia.
  • Pengadilan dapat melaksanakan putusan tersebut setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan eksekuatur.
  • Jika perkara melibatkan Republik Indonesia, Mahkamah Agung harus terlebih dahulu menerbitkan eksekuatur sebelum pelaksanaan.

Upaya Hukum terhadap Putusan Eksekuatur

Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyetujui pelaksanaan arbitrase internasional, para pihak tidak dapat mengajukan banding atau kasasi. Namun, jika Ketua Pengadilan menolak permohonan pengakuan dan pelaksanaan, pihak yang tidak puas dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah harus memutus permohonan kasasi tersebut dalam jangka waktu maksimal 90 hari. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang bersifat final dan melarang pihak mana pun untuk menggugatnya

Telusuri Lebih Lanjut