Iklan Aset Kripto: Perusahaan Hanya Boleh Gunakan Media Resmi
Perusahaan perdagangan aset kripto wajib berhati-hati saat menawarkan produknya kepada publik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan hanya boleh melakukan promosi melalui media resmi milik mereka sendiri. Jika mereka melanggar ketentuan ini, otoritas berwenang dapat menjatuhkan sanksi administratif yang berat, termasuk denda hingga Rp15 miliar.
Perusahaan Kripto Hanya Boleh Gunakan Media Resmi
Regulasi menyatakan bahwa perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk aset kripto kepada masyarakat melalui iklan, kecuali iklan tersebut disebarkan melalui media resmi perusahaan. Media resmi ini meliputi situs web, aplikasi, dan/atau media sosial yang dikelola langsung oleh perusahaan itu sendiri.
Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh menggunakan jasa pihak ketiga atau saluran yang tidak resmi untuk menyebarluaskan promosi produknya. Tujuannya ialah untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa informasi yang tersebar berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
OJK dan Bappebti Awasi Penawaran Produk Kripto
Walaupun Bappebti menjadi otoritas utama dalam mengatur perusahaan perdagangan aset kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memainkan peran penting dalam pengawasan terhadap kegiatan pemasaran di sektor keuangan digital. Dalam konteks ini, OJK tidak mengizinkan pihak ketiga untuk ikut menawarkan produk kripto milik perusahaan lain.
Namun, perusahaan yang telah terdaftar resmi di Bappebti masih boleh melakukan iklan digital, termasuk melalui Google Ads, selama perusahaan menempatkan iklan tersebut pada platform resmi mereka sendiri. Artinya, iklan yang muncul harus langsung mengarah ke situs, aplikasi, atau media sosial resmi milik perusahaan, bukan ke pihak eksternal.
Apa Sanksi Jika Melanggar Aturan Iklan Kripto?
Apabila perusahaan melanggar ketentuan ini, regulator dapat menjatuhkan berbagai sanksi administratif, baik secara bertahap maupun sekaligus. Berikut daftar sanksi yang mungkin dikenakan:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha;
- Pembekuan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha;
- Pemberhentian pengurus perusahaan;
- Denda administratif hingga Rp15 miliar;
- Pencabutan izin produk atau layanan; dan/atau
- Pencabutan izin usaha.
Menariknya, regulator dapat menjatuhkan sanksi denda atau pembatasan tanpa harus memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi di sektor aset kripto sangat ketat, dan perusahaan wajib mematuhinya dengan cermat.
Kesimpulan: Iklan Aset Kripto Harus Mematuhi Regulasi
Perusahaan perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh menawarkan produknya melalui media resmi yang mereka kelola sendiri. Jika mereka melanggar, otoritas seperti OJK dan Bappebti dapat menjatuhkan sanksi berat. Meski pemerintah masih mengizinkan penggunaan iklan digital seperti Google Ads, perusahaan wajib menempatkan iklannya di kanal resmi milik mereka sendiri untuk mematuhi aturan
Dengan memahami dan mematuhi ketentuan ini, perusahaan dapat menjaga reputasi, menghindari sanksi, dan tetap bersaing secara sehat dalam ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.