Apakah Anda Menyalurkan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif?

Kami asumsikan Anda menjual atau menyalurkan barang dari perusahaan atau distributor yang memiliki hak distribusi eksklusif. Namun, penting untuk memahami aspek hukum terkait pidana merek dan hak distribusi eksklusif ini.

Ketentuan Pidana Merek Menurut UU Merek

Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU Merek, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara keseluruhan pada barang atau jasa sejenis, dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Contohnya, jika seseorang memproduksi sepatu dan menggunakan merek terdaftar milik perusahaan lain tanpa izin, hal ini dapat menyesatkan konsumen. Tujuan utama perlindungan merek adalah membedakan produk dan jasa agar konsumen tidak tertipu.

Hak Distribusi Eksklusif Bukan Pelanggaran Merek

Namun demikian, kasus Anda lebih berkaitan dengan hak distribusi eksklusif, bukan pelanggaran merek secara langsung. Menurut Pasal 1 angka 11 UU 7/2014, distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Hak distribusi eksklusif, berdasarkan Pasal 1 angka 25 PP 29/2021, adalah hak yang hanya dimiliki satu perusahaan untuk mendistribusikan barang dalam wilayah Indonesia, diperoleh melalui perjanjian dengan pemilik merek dagang.

Kriteria Perusahaan dengan Hak Distribusi Eksklusif

Perusahaan dengan hak distribusi eksklusif harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki hak distribusi eksklusif melalui perjanjian atau kepemilikan merek dagang
  • Memiliki program pemasaran dan kode etik
  • Melakukan perekrutan dan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran

Hanya penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung yang dapat memasarkan barang dengan hak distribusi eksklusif.

Apakah Penjualan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif oleh Pihak Tidak Resmi Melanggar Hukum?

Jika Anda bukan penjual resmi, maka penjualan barang tersebut tidak dibenarkan meskipun Anda membeli dari distributor resmi luar negeri. Namun, saat ini peraturan tidak secara eksplisit mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran hak distribusi eksklusif ini.

Upaya Hukum yang Bisa Ditempuh

Meski demikian, perusahaan pemegang hak distribusi eksklusif dapat menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain. Penggugat harus memenuhi unsur-unsur berikut dalam mengajukan gugatan:

  • Perbuatan melawan hukum
  • Timbulnya kerugian
  • Kesalahan pelaku
  • Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian

Kesimpulan

  • Pelanggaran merek yang melibatkan penggunaan merek terdaftar tanpa izin dapat berujung pada pidana sesuai Pasal 100 UU Merek.
  • Hak distribusi eksklusif mengatur hak penyaluran barang oleh satu perusahaan tertentu secara eksklusif.
  • Perusahaan dapat melaksanakan RUPS menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau media elektronik lainnya
  • Jika Anda bukan penjual resmi, sebaiknya Anda berhati-hati saat menjual barang yang memiliki hak distribusi eksklusif

Telusuri Lebih Lanjut