Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik dalam Perusahaan Terbuka
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berperan sebagai organ penting dalam perseroan bersama direksi dan dewan komisaris. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa RUPS memegang wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris, sepanjang sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan UU PT.
Tempat Pelaksanaan RUPS
Pada prinsipnya, perseroan harus menyelenggarakan RUPS di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Namun, Pasal 77 ayat (1) UU PT juga membuka kemungkinan pelaksanaan RUPS melalui sarana elektronik.
RUPS Secara Elektronik Menurut UU PT
UU PT mengatur bahwa perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik, baik melalui media telekonferensi, video konferensi, maupun sarana elektronik lainnya. Syarat utamanya, media tersebut harus memungkinkan seluruh peserta rapat untuk saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung.
Perseroan memenuhi seluruh ketentuan teknis dan menyelenggarakan RUPS secara elektronik secara sah
RUPS Elektronik pada Perusahaan Terbuka
Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah RUPS pada perusahaan terbuka, yaitu emiten atau perusahaan publik. Dalam konteks ini, pelaksanaan RUPS secara elektronik mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 15/2020 dan POJK 14/2025.
Sarana Pelaksanaan RUPS Elektronik
Perusahaan terbuka dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik menggunakan:
- e-RUPS yang disediakan oleh penyedia sistem; dan/atau
- sistem elektronik internal milik perusahaan terbuka.
e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS secara elektronik. Penyedia sistem ini bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan e-RUPS.
Kewajiban Perusahaan Terbuka
Perusahaan terbuka mengikuti seluruh ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan penyedia sistem ketika mereka menggunakan e-RUPS.
Fitur Wajib dalam e-RUPS
Setiap sistem e-RUPS, baik dari penyedia maupun internal perusahaan, harus memiliki fitur sebagai berikut:
- Penayangan tata tertib, bahan, dan mata acara RUPS secara elektronik.
- Fasilitas interaksi dua arah antar peserta rapat.
- Penghitungan kuorum kehadiran secara otomatis.
- Perekaman semua interaksi, baik audio, visual, maupun elektronik.
- Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy).
Mengenal e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS
Pengertian e-Proxy dan e-Voting
e-Proxy adalah fasilitas pemberian kuasa secara elektronik dalam e-RUPS. Lembaga seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan sistem ini. Sementara itu, e-Voting merupakan mekanisme pemungutan suara secara elektronik dalam e-RUPS.
Kedua fitur tersebut wajib tersedia dalam sistem e-RUPS agar pelaksanaan RUPS elektronik berjalan efektif dan sah.
Pihak yang Dapat Menjadi Penerima Kuasa
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) POJK 15/2020, penerima kuasa elektronik dalam e-RUPS dapat berupa:
- Partisipan yang mengelola sub rekening efek milik pemegang saham;
- Perusahaan terbuka menyediakan pihak yang bertanggung jawab untuk menangani kepentingan pemegang saham atau pemangku kepentingan lainnya
- Pemegang saham menunjuk langsung pihak yang bertanggung jawab menjalankan tugas tertentu dalam perusahaan
Ketentuan Pelaksanaan e-Proxy dan e-Voting
Penyedia sistem wajib menetapkan prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, termasuk di dalamnya pengaturan teknis e-Proxy dan e-Voting. Ketentuan ini baru berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).