Apa Itu KPR Sejahtera?

Konsekuensi Hukum Luas Rumah KPR Berbeda dengan di PBG, KPR Sejahtera merupakan program pembiayaan rumah dari bank pelaksana yang mendapat dukungan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). FLPP sendiri diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak.[1][2]

Syarat Bangunan untuk KPR Sejahtera

Baik dulu saat masih disebut KPR bersubsidi, maupun sekarang KPR Sejahtera, rumah yang masuk dalam skema ini harus memenuhi beberapa syarat teknis dan administratif. Misalnya:

  • Luas tanah dan bangunan sesuai ketentuan pemerintah;
  • Harga jual rumah tidak melebihi batas maksimal yang ditetapkan;
  • Lokasi, bangunan, dan sarana pendukung sesuai standar perundang-undangan.[3]

Batas Luas Rumah

Permen PKP 9/2025 Pasal 4 ayat (4) menetapkan ukuran maksimal tanah dan bangunan, beserta harga jual dan biaya pembangunan rumah. Pejabat berwenang mencantumkan semua data ini dalam dokumen resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, dokumen ini menjadi dasar hukum dalam memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan teknis yang berlaku


Mengapa PBG Itu Penting?

PBG adalah izin resmi dari pemerintah kepada pemilik bangunan, untuk membangun, memperluas, mengubah, atau merawat rumah sesuai standar teknis.[5] Di dalamnya tercantum informasi penting seperti:

  • Nama pemilik rumah
  • Spesifikasi teknis rumah, termasuk luas bangunan

Jika rumah KPR tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada pemilik atau pengembang. Selain itu, ketidaksesuaian ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sanksi Jika Luas Rumah Tidak Sesuai

Sanksi Administratif

Jika penyedia jasa konstruksi mengabaikan standar pembangunan, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada mereka. Adapun sanksi tersebut dapat berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda
  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan
  • Pencabutan izin usaha

Sanksi Pidana

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar merupakan biaya yang pihak tertentu kenakan secara tidak sah di tempat yang seharusnya tidak memungut biaya. Definisi ini menegaskan bahwa praktik pungli melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan bebas biaya

Pelajari Lebih Lanjut