Apakah Izin Komersial atau Operasional Masih Berlaku?
Riwayat Pengaturan Izin Komersial/Operasional
Sebelumnya, pemerintah mengatur izin komersial atau operasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 9, pemerintah mendefinisikan izin ini sebagai izin dari lembaga OSS untuk dan atas nama pejabat berwenang, yang diterbitkan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan memenuhi persyaratan atau komitmen tertentu.
Namun, PP 24/2018 kini tidak berlaku lagi. Pemerintah telah mencabutnya melalui PP 5/2021, dan kemudian mengganti PP 5/2021 dengan PP 28 Tahun 2025.
Perizinan Berbasis Risiko Menggantikan Izin Operasional
Saat ini, sistem perizinan usaha telah beralih ke pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui platform OSS Risk Based Approach (RBA). Sistem ini menilai dan menetapkan izin berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha (PB) untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar, kecuali ketentuan lain mengatur berbeda dalam PP tersebut.
Jika kegiatan usaha membutuhkan izin tambahan untuk mendukung operasionalnya, maka pelaku usaha juga wajib memiliki PB untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Tahapan Perizinan Berusaha
Pelaku usaha harus melalui dua tahapan utama:
1. Memulai Usaha
Tahapan ini mencakup:
- Pemenuhan legalitas usaha,
- Pemenuhan persyaratan dasar, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan lingkungan (PL),
- Perolehan PB berdasarkan jenis kegiatan usaha.
2. Menjalankan Usaha
Tahapan ini meliputi:
- Subtahapan persiapan usaha, dan
- Subtahapan operasional dan/atau komersial.
Sistem ini menyesuaikan bentuk PB dengan tingkat risiko dan skala usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 128 PP 28/2025.
Kategori Risiko dan Implikasinya
Pemerintah menetapkan empat kategori tingkat risiko:
- Risiko rendah
→ PB berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). - Risiko menengah rendah
→ PB berupa NIB dan Sertifikat Standar. Pelaku usaha menyatakan telah memenuhi standar teknis. - Risiko menengah tinggi
→ PB berupa NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi. Pemerintah wajib melakukan verifikasi sebelum pelaku usaha menjalankan kegiatan operasional. - Risiko tinggi
→ PB berupa NIB dan Izin. Pelaku usaha hanya dapat memulai kegiatan setelah memperoleh izin dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau lembaga terkait melalui OSS.
Dalam risiko tinggi, pelaku usaha boleh menggunakan NIB terlebih dahulu untuk mempersiapkan kegiatan usaha. Namun, izin wajib dimiliki sebelum memulai operasional dan/atau komersial.
Kesimpulan: Izin Operasional Sudah Tidak Berlaku Lagi
Saat ini, pemerintah tidak lagi memberlakukan izin komersial atau operasional sebagai izin terpisah. Sistem PBBR telah menggantikannya dengan:
- NIB dan Sertifikat Standar (untuk risiko menengah rendah),
- NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi (untuk risiko menengah tinggi), serta
- NIB dan Izin (untuk risiko tinggi).
Semua bentuk ini berfungsi sebagai legalitas utama untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. Dengan kata lain, izin operasional/komersial kini telah dilebur ke dalam skema PB berbasis risiko.
Contoh Penerapan: KBLI 78200
Kode KBLI 78200 mencakup penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stan pameran. Kegiatan ini bersifat sumber daya manusia tidak tetap, dan pelaku usaha tidak menyediakan pengawasan langsung kepada pekerja di lokasi pemberi kerja.
Menurut Lampiran Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2021 halaman 14, KBLI 78200 termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha dengan kode ini wajib memiliki:
- NIB, dan
- Sertifikat Standar Terverifikasi.
Kedua dokumen ini menjadi dasar legal bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial.