Hak Cipta Fotografi: Aturan Wajib Saat Menggunakan Potret
Ketika kamu menciptakan karya foto, kamu langsung memiliki hak cipta. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta muncul otomatis setelah karya terwujud dalam bentuk nyata.
Foto Termasuk Karya yang Dilindungi
Undang-undang mencantumkan karya fotografi sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Semua foto dari kamera, termasuk potret manusia, masuk kategori tersebut.
Jika kamu memotret seseorang, hasilnya disebut potret. Potret tetap termasuk karya fotografi, tetapi kamu tidak boleh menggunakannya secara bebas.
Fotografer Adalah Pemegang Hak Cipta
Sebagai fotografer dan pemilik studio, kamu memiliki hak cipta atas foto yang kamu ambil. Namun, kamu harus mematuhi aturan ketika ingin menggunakan foto itu untuk kepentingan promosi atau komersial.
Aturan Penggunaan Potret untuk Tujuan Komersial
Pasal 12 UU Hak Cipta melarang penggunaan potret untuk keperluan bisnis tanpa izin dari orang dalam foto. Larangan ini meliputi:
- Menampilkan foto di iklan, banner, atau media promosi
- Mengunggah potret ke media sosial atau situs web
- Menggunakan foto untuk brosur, kalender, atau pamflet
Jika dalam foto terdapat lebih dari satu orang, kamu wajib meminta izin dari semua yang ada di dalamnya.
Wajib Minta Izin Sebelum Menampilkan Potret
Kamu harus meminta izin tertulis sebelum menampilkan potret dalam:
- Display studio atau katalog
- Website resmi
- Feed media sosial
- Materi iklan digital atau cetak
Tanpa izin, penggunaan foto berisiko melanggar hukum. Bahkan jika kamu memegang hak cipta, kamu tetap harus meminta persetujuan orang yang ada di dalam foto.
Sanksi Bagi Pelanggaran
Pasal 115 UU Hak Cipta menetapkan sanksi denda hingga Rp500 juta bagi siapa saja yang menggunakan potret untuk keperluan komersial tanpa izin.
Kesimpulan
Sebagai fotografer, kamu sah memegang hak cipta atas karya yang kamu buat. Tapi saat karyamu menampilkan wajah orang lain, kamu harus mendapatkan izin tertulis sebelum menggunakannya untuk promosi. Langkah ini melindungi kamu secara hukum dan menjaga hubungan baik dengan klien.