Eksploitasi Anak dan Pelanggaran CSR dalam Audisi Beasiswa oleh Perusahaan Rokok

Apa Itu Eksploitasi Anak Menurut Hukum di Indonesia?

Eksploitasi anak adalah tindakan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak demi keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual.

Jenis Eksploitasi Anak yang Diatur dalam UU

Menurut Penjelasan Pasal 66 UU No. 35 Tahun 2014, eksploitasi anak secara ekonomi mencakup:

  • Pelacuran
  • Kerja atau pelayanan paksa
  • Perbudakan
  • Pemanfaatan fisik atau seksual
  • Pemindahan organ tubuh secara melawan hukum
  • Pemanfaatan tenaga atau kemampuan anak untuk keuntungan materiil

Sedangkan eksploitasi seksual meliputi semua bentuk pemanfaatan organ tubuh anak untuk keuntungan ekonomi, termasuk kegiatan pelacuran dan pencabulan.

Sanksi Pidana bagi Pelaku Eksploitasi Anak

Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp200 juta kepada pelaku eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual. Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta kepada orang yang membiarkan anak tereksploitasi

Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kegiatan Audisi

CSR Menurut UU Perseroan Terbatas

Perusahaan wajib menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Perusahaan sumber daya alam, termasuk industri rokok, harus menjalankan program CSR yang sesuai dengan hukum

Apakah Audisi Beasiswa Merupakan Bentuk CSR?

Perusahaan rokok menyelenggarakan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis sebagai bagian dari kegiatan CSR mereka. Namun, kegiatan tersebut harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan, khususnya terkait pembatasan usia peserta dan promosi produk tembakau.

Aturan Pengendalian Promosi Produk Tembakau

PP 28 Tahun 2024 melarang perusahaan rokok melakukan kegiatan yang bertentangan dengan perlindungan anak dan kesehatan masyarakat:

  • Menggunakan logo atau merek produk tembakau pada kegiatan lembaga atau perorangan
  • Memberikan hadiah, potongan harga, atau produk tembakau secara cuma-cuma
  • Melibatkan orang di bawah usia 21 tahun dalam kegiatan yang disponsori atau bentuk CSR-nya
  • Meliput kegiatan tersebut di media massa

Analisis Hukum Terhadap Audisi Beasiswa Perusahaan Rokok

Apakah Termasuk Eksploitasi Anak?

Jika dalam kegiatan audisi tersebut terbukti:

  • Anak digunakan untuk kepentingan promosi atau keuntungan materiil
  • Anak dimanfaatkan tanpa adanya persetujuan yang sah
  • Anak menjalani pelatihan atau aktivitas fisik yang memberatkan tanpa perlindungan hukum yang layak

Akibatnya, pihak berwenang dapat mengategorikan kegiatan tersebut sebagai bentuk eksploitasi anak secara ekonomi

Pelanggaran Aturan Promosi Produk Tembakau

Audisi tersebut juga bisa melanggar ketentuan promosi produk tembakau karena:

  • Menggunakan nama atau citra merek perusahaan rokok
  • Mengikutsertakan peserta di bawah usia 21 tahun
  • Media menyiarkan atau mempublikasikan informasi tersebut kepada publik

Kesimpulan

Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis oleh perusahaan rokok berpotensi:

  • Melanggar aturan perlindungan anak jika terbukti mengeksploitasi tenaga atau kemampuan anak demi keuntungan
  • Melanggar ketentuan promosi produk tembakau karena melibatkan anak-anak di bawah usia 21 tahun dalam kegiatan CSR-nya

Pemerintah dan masyarakat perlu mengawasi secara ketat setiap kegiatan yang mengatasnamakan CSR agar pelaksana tidak menyalahgunakannya sebagai sarana promosi terselubung, terutama jika melibatkan anak di bawah umur

Telusuri Lebih Lanjut