Apa Itu Kepailitan dan Apa Saja Akibat Hukumnya Bagi Debitur?

Kepailitan merupakan istilah hukum yang penting dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan atau individu yang tidak mampu membayar utang-utangnya. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) memberikan dasar hukum yang jelas mengenai hal ini.

Pengertian Kepailitan Menurut UU

Pasal 1 angka 1 UU KPKPU menyebutkan bahwa ketentuan hukum mendefinisikan kepailitan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitur, yang kurator kelola dan bereskan di bawah pengawasan hakim pengawas. Setelah hakim membacakan putusan pailit, kurator langsung mengambil alih seluruh harta debitur dan mengelolanya di bawah pengawasan hukum.

Definisi Kepailitan Menurut Ahli

Menurut Hadi Shubhan dalam buku Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, kondisi finansial yang terganggu dapat menyebabkan debitur tidak mampu membayar utang dan jatuh dalam kepailitan


Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Debitur

Debitur Tidak Lagi Berwenang Mengelola Hartanya

Putusan pernyataan pailit menghilangkan hak debitur untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya sendiri. Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU menegaskan bahwa debitur kehilangan haknya atas kekayaan yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pailit diucapkan.

Namun demikian, debitur tidak kehilangan seluruh hak keperdataannya. Menurut Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, debitur tetap dapat melakukan perbuatan hukum di bidang perdata, seperti menikah atau menjadi wali dalam pernikahan anaknya.

Bagaimana Jika Debitur adalah Perseroan Terbatas (PT)?

Jika debitur adalah sebuah PT, maka organ perseroan tetap berfungsi, tetapi hanya boleh menjalankan fungsi yang tidak menyangkut pengeluaran uang dari harta pailit. Segala pengeluaran dari aset perusahaan harus mendapat persetujuan dari kurator. Pengurus PT hanya dapat melakukan tindakan hukum yang menghasilkan pendapatan, dan bukan pengeluaran dari harta pailit.


Debitur Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Dinyatakan Pailit

Apabila debitur tetap mengelola atau membagikan hartanya untuk melunasi utang setelah putusan pailit, maka tindakan tersebut melanggar hukum. Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa hanya kurator yang berwenang mengurus dan membereskan harta pailit, bahkan jika putusan pailit masih dalam proses kasasi atau peninjauan kembali.


Perbuatan Curang Debitur Pailit dalam Hukum Pidana

Debitur yang melakukan tindakan curang pasca putusan pailit juga dapat dijerat pidana. Baik KUHP lama maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru memuat ketentuan pidana bagi debitur atau pengusaha yang merugikan kreditur secara curang, seperti:

  • Mengarang utang fiktif
  • Menyembunyikan pendapatan
  • Menjual aset secara cuma-cuma atau jauh di bawah harga pasar
  • Memberikan keuntungan kepada kreditur tertentu secara tidak adil

Perbandingan Ketentuan Pidana: KUHP Lama dan KUHP Baru

KUHP LamaUU 1/2023
Pasal 397: Pengusaha pailit merugikan kreditur secara curangPasal 512: Dipidana penjara hingga 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar
Pasal 402: Debitur bukan pengusaha mengurangi hak kreditur secara curangPasal 515: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar

Pasal 513 UU 1/2023 juga mengatur bahwa korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan curang yang dilakukan oleh pengurusnya dalam proses kepailitan.


Kesimpulan

Kepailitan memiliki dampak hukum yang serius bagi debitur, baik individu maupun badan hukum. Pengadilan menyatakan debitur pailit, sehingga debitur kehilangan hak mengelola hartanya dan hanya kurator yang berwenang mengurus aset tersebut. Debitur melanggar hukum jika masih mengatur hartanya pascapailit, dan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman pidana bila ia bertindak curang

Memahami prosedur dan akibat hukum dari kepailitan sangat penting bagi pelaku usaha dan profesional hukum agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang lebih berat.

Telusuri Lebih Lanjut