Jerat Pidana Menampar Orang

Menurut KBBI, menampar berarti memukul dengan telapak tangan. Kami mengasumsikan pelaku tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam aktivitas korban. Karena itu, kami mengategorikan tindakan tersebut sebagai penganiayaan ringan.

Dasar Hukum Penganiayaan Ringan

Tindak pidana penganiayaan ringan tercantum dalam Pasal 352 KUHP lama dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru. UU baru ini akan berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yakni tahun 2026.

Perbandingan Pasal:

Pasal 352 KUHP LamaPasal 471 UU 1/2023
Mengatur penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam pekerjaan. Ancaman hukuman: penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.Mengatur hal serupa dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Menambahkan sepertiga hukuman jika pelaku menyasar bawahan atau pekerjanya.Memberlakukan tambahan sepertiga hukuman jika korban merupakan bawahan atau pekerja pelaku.
Tidak menghukum percobaan tindak pidana ini.Tidak menghukum percobaan tindak pidana ini.

Definisi Penganiayaan Menurut Yurisprudensi

Yurisprudensi menyebut penganiayaan sebagai perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, penderitaan, luka, atau rasa tidak nyaman. R. Soesilo menegaskan bahwa penganiayaan ringan tidak mengakibatkan korban jatuh sakit atau terhambat pekerjaannya. Misalnya, jika A menampar B tiga kali dan B hanya merasa sakit namun tetap bisa bekerja, maka A telah melakukan penganiayaan ringan.

Sanksi atas Tindakan Menampar

Berdasarkan penjelasan di atas, pelaku yang menampar orang lain bisa mendapat sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta menurut KUHP lama. Namun, jika aparat menjerat pelaku dengan UU 1/2023, maka sanksinya bisa meningkat menjadi penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta.

Apakah Pelaku Penganiayaan Ringan Bisa Ditahan?

Kami juga menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penahanan bagi pelaku penganiayaan ringan. Pasal 1 angka 21 KUHAP mendefinisikan penahanan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan hukum.

Syarat Penahanan dalam KUHAP

Pasal 21 KUHAP menyebut beberapa syarat penahanan, yaitu:

  1. Penyidik harus menduga keras bahwa pelaku melakukan tindak pidana berdasarkan dua alat bukti sah.
  2. Aparat harus khawatir pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  3. Penahanan hanya berlaku jika ancaman pidana minimal lima tahun atau jika pelanggaran termasuk ke dalam pasal tertentu.

Kesimpulan Mengenai Penahanan

Tindak pidana penganiayaan ringan tidak memenuhi syarat penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun. Selain itu, pasal tersebut tidak tercantum dalam daftar jenis tindak pidana yang membolehkan penahanan.

Oleh karena itu, pihak berwenang tidak dapat menahan pelaku penamparan yang hanya melakukan penganiayaan ringan.

Telusuri Lebih Lanjut