Apa Itu KPR Sejahtera? Konsekuensi Hukum Luas Rumah KPR Berbeda dengan di PBG, KPR Sejahtera merupakan program pembiayaan rumah dari bank pelaksana yang mendapat dukungan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). FLPP sendiri diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hunian yang layak.[1][2] Syarat Bangunan untuk KPR Sejahtera Baik dulu saat masih disebut KPR bersubsidi, maupun sekarang KPR Sejahtera, rumah yang masuk dalam skema ini harus memenuhi beberapa syarat teknis dan administratif. Misalnya: Batas Luas Rumah Permen PKP 9/2025 Pasal 4 ayat (4) menetapkan ukuran maksimal tanah dan bangunan, beserta harga jual dan biaya pembangunan rumah. Pejabat berwenang mencantumkan semua data ini dalam dokumen resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, dokumen ini menjadi dasar hukum dalam memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan teknis yang berlaku Mengapa PBG Itu Penting? PBG adalah izin resmi dari pemerintah kepada pemilik bangunan, untuk membangun, memperluas, mengubah, atau merawat rumah sesuai standar teknis.[5] Di dalamnya tercantum informasi penting seperti: Jika rumah KPR tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada pemilik atau pengembang. Selain itu, ketidaksesuaian ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi Jika Luas Rumah Tidak Sesuai Sanksi Administratif Jika penyedia jasa konstruksi mengabaikan standar pembangunan, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi kepada mereka. Adapun sanksi tersebut dapat berupa: Sanksi Pidana Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pungutan liar merupakan biaya yang pihak tertentu kenakan secara tidak sah di tempat yang seharusnya tidak memungut biaya. Definisi ini menegaskan bahwa praktik pungli melanggar prinsip pelayanan publik yang transparan dan bebas biaya Pelajari Lebih Lanjut
Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa yang Dilindungi
Pengelompokan Satwa Menurut Undang-Undang Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 membagi satwa ke dalam dua jenis utama: Dari kelompok pertama, masih ada dua kategori lanjutan, yaitu: Contoh Satwa yang Masuk dalam Perlindungan Beberapa contoh hewan yang mendapat perlindungan hukum menurut peraturan Menteri LHK Tahun 2018 antara lain: Masih banyak jenis lainnya yang masuk daftar ini. Larangan Aktivitas terhadap Satwa Dilindungi “Masyarakat melanggar hukum ketika mereka secara sengaja menangkap, memburu, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi, karena tindakan tersebut mengancam kelestarian spesies dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Masyarakat secara aktif menangkap, memburu, menyimpan, dan memperdagangkan satwa dilindungi, sehingga mereka melanggar hukum dan merusak upaya pelestarian keanekaragaman hayati.” Ask ChatGPT. . Tindakan tersebut secara hukum tergolong pelanggaran, terutama jika pelaku menjadikannya sebagai mata pencaharian utama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum berwenang menjatuhkan sanksi pidana kepada setiap pelaku yang melanggar ketentuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kelestarian satwa langka dan menjaga keseimbangan ekosistem. Larangan yang berlaku antara lain: Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi hukum terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan ini. Selain itu, penegakan sanksi ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku Pelajari Lebih Lanjut
Pengembangan Profesional Berdasarkan Surat Edaran Baru
Strategi Pengembangan Profesional Berdasarkan Surat Edaran Terbaru Pengembangan profesional menjadi elemen penting dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia, terutama di sektor pendidikan, pemerintahan, dan profesi formal lainnya. Pengembangan Profesional Berdasarkan Surat Edaran terbaru menegaskan perlunya peningkatan kapasitas secara terstruktur dan berkelanjutan. Seiring dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah, pemerintah merespons dinamika ini dengan menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur arah dan strategi pengembangan profesional secara lebih sistematis. Memahami Konteks Surat Edaran Terbaru Surat edaran terbaru di keluarkan sebagai pedoman resmi yang menegaskan pentingnya pembaruan kompetensi secara berkala. Dokumen ini tidak hanya menjadi rambu administratif, tetapi juga menjadi pemicu perubahan budaya kerja dari yang semula bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dan adaptif. Beberapa poin kunci dalam surat edaran tersebut antara lain: Strategi Implementasi di Lapangan Agar kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas, di perlukan strategi konkret dalam implementasinya. Berikut beberapa langkah yang dapat di lakukan: Tantangan dan Solusi Tidak dapat dimungkiri, beberapa tantangan akan muncul dalam proses ini, seperti keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran individu, atau minimnya akses ke pelatihan berkualitas. Solusinya adalah: Penutup Surat edaran terbaru bukan sekadar regulasi, tetapi arah baru untuk membentuk budaya kerja yang lebih profesional, adaptif, dan kompeten. Dengan strategi yang tepat, pengembangan profesional akan menjadi investasi jangka panjang yang mendatangkan manfaat besar, baik bagi individu maupun lembaga tempat mereka bernaung. HukumKita
Syarat dan Prosedur Hibah Saham
Pengertian Hibah Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, hibah adalah perjanjian di mana seseorang menyerahkan barang miliknya secara cuma-cuma kepada pihak lain, tanpa bisa ditarik kembali. Hibah hanya bisa dilakukan oleh dan untuk orang yang masih hidup. Syarat Sahnya Hibah Agar hibah dianggap sah secara hukum, berikut beberapa ketentuannya:[1] Prosedur Hibah Untuk barang bergerak seperti surat piutang, pemberi hibah dapat langsung menyerahkan tanpa harus membuat akta notaris. Namun, pemberi hibah wajib membuat akta hibah untuk jenis hibah lainnya dan menyerahkan akta tersebut kepada notaris untuk disimpan sebagai bukti resmi. Namun, Mahkamah Agung melalui SEMA 3/1963 menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1682 KUH Perdata tidak berlaku, sehingga pihak yang menghibahkan tidak wajib membuat akta notaris dalam proses hibah. Meski pemilik membuat akta hibah, akta tersebut belum secara otomatis memindahkan hak milik kepada penerima. Sama seperti jual beli, hibah adalah bentuk perjanjian yang butuh proses penyerahan hak (levering) agar sah secara hukum. Saham sebagai Objek Hibah Saham tergolong benda bergerak karena pemiliknya dapat memindahkan saham tersebut dan memperoleh hak-hak sebagai berikut: Karena saham termasuk benda bergerak, pemegang saham dapat menghibahkan sahamnya dan melakukan pemindahan hak dengan menyerahkan saham secara nyata, baik secara fisik maupun administratif, tanpa harus melakukan proses balik nama seperti pada benda tak bergerak. Prosedur Hibah Saham Meskipun pemegang saham bisa mengalihkan sahamnya, Pasal 56 ayat (1) UU PT mewajibkan mereka membuat akta pemindahan hak sebagai bukti resmi atas peralihan tersebut. Pemegang saham dapat menyusun akta ini dalam bentuk: Notaris menyerahkan salinan akta kepada PT yang bersangkutan. Setelah itu, direksi mencatat peralihan saham dalam daftar pemegang saham dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM agar pihak kementerian memperbarui data dalam Daftar Perseroan. Direksi menyelesaikan seluruh proses ini paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan prinsip umum benda bergerak karena perpindahan saham juga berdampak pada susunan pemegang saham dalam perusahaan, sehingga perlu pencatatan resmi. Pelajari Lebih Lanjut
Apakah TNI Berwenang Merazia Kendaraan Bermotor?
Dasar Hukum Razia Kendaraan Bermotor Berdasarkan KBBI, razia adalah penangkapan beramai-ramai; penggerebekan penjahat yang berbahaya bagi keamanan; pemeriksaan serentak (surat-surat kendaraan bermotor, kartu tanda penduduk, dan sebagainya). Secara yuridis, dasar hukum mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan atau razia dapat ditemukan dalam UU LLAJ sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja Pengecekan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) memiliki beberapa tujuan penting,[1] antara lain: Pemeriksaan di jalan dapat mencakup beberapa aspek,[2] seperti: Pemeriksaan ini bisa dilakukan dua bentuk, yakni secara berkala tiap enam bulan atau insidental saat diperlukan.[3] Berkala berarti pemeriksaan rutin dan terkoordinasi, sedangkan insidental mencakup razia spontan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan atau operasi keamanan lalu lintas.[4] Dengan demikian, petugas tidak menggelar razia sepanjang waktu, melainkan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kebutuhan melalui pola berkala atau insidental. Siapa yang Berwenang Melakukan Razia? Merujuk Pasal 264 UU LLAJ, hanya dua pihak yang secara hukum dapat melakukan pemeriksaan kendaraan:[5] PP 80/2012 Pasal 1 angka 2 dan 3 menegaskan bahwa penyidik dari Polri atau PPNS LLAJ berwenang melakukan tindakan penindakan pelanggaran LLAJ secara eksklusif. Oleh karena itu, TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan razia kendaraan bermotor, karena tugas tersebut tidak termasuk dalam lingkup kerja mereka. Kewenangan Petugas Polri dalam Razia Polri dalam menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 265 ayat (3) UU LLAJ berhak untuk: Syarat Legalitas Razia Agar petugas melakukan pemeriksaan yang sah menurut hukum, atasan petugas menerbitkan surat perintah tugas yang harus dibawa petugas selama pemeriksaan berlangsung. Pelajari Lebih Lanjut
Prinsip Kerahasiaan Bank di Indonesia
Bank Secrecy Law di Indonesia Bank secrecy law dalam diskursus hukum perbankan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah prinsip kerahasiaan bank. Kerahasiaan Bank: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengecualiannya Bank menjalankan kegiatan berdasarkan kepercayaan dari masyarakat. Tanpa kepercayaan, bank tidak dapat berfungsi optimal. Salah satu cara menjaga kepercayaan ini yaitu dengan memegang teguh prinsip kerahasiaan bank. Apa Itu Rahasia Bank? Rahasia bank berarti informasi tentang nasabah penyimpan, simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya. Ketika seseorang menyimpan uang atau berinvestasi melalui bank, data pribadinya otomatis menjadi bagian dari informasi rahasia. Dasar hukum prinsip ini terdapat dalam: Bank dan pihak terafiliasi wajib menjaga informasi tersebut dan tidak boleh membocorkannya tanpa dasar hukum yang sah. Ketentuan Umum Kerahasiaan Bank POJK 44/2024 memperluas cakupan rahasia bank. Selain data penyimpan, bank juga harus melindungi: Jika seseorang memiliki dua peran (misalnya, penyimpan sekaligus debitur), maka bank tetap wajib menjaga informasi nasabah dalam perannya sebagai penyimpan dan/atau investor. Teori Rahasia Bank: Mutlak vs. Nisbi Dalam hukum, terdapat dua teori tentang rahasia bank: Indonesia menganut teori nisbi. Artinya, bank bisa membuka rahasia nasabah dalam kondisi yang diatur oleh hukum. Pengecualian Prinsip Rahasia Bank Pasal 3 POJK 44/2024 menjelaskan beberapa situasi ketika bank boleh membuka informasi nasabah. Berikut daftarnya: Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Bank wajib memiliki prosedur internal tertulis ketika membuka rahasia nasabah. Selain itu, bank juga harus mencatat semua permintaan dan pemberian informasi. Terdapat dua mekanisme permintaan pembukaan rahasia: 1. Melalui OJK (Perlu Izin atau Koordinasi) Kamu harus meminta izin tertulis ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hal berikut: Orang menjual hewan yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. 2. Tanpa Melalui OJK Dalam kasus berikut, bank tidak perlu meminta izin dari OJK: Dasarnya tercantum dalam Pasal 18 POJK 44/2024. Kesimpulan Bank wajib menjaga informasi nasabah sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepercayaan. Namun, hukum juga memberikan ruang bagi pembukaan rahasia dalam situasi tertentu. Kamu sebagai pelaku industri keuangan atau masyarakat umum wajib memahami: Langkah ini penting agar kepercayaan tetap terjaga dan praktik perbankan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pelajari Lebih Lanjut
Hukumnya Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Hak Cipta Fotografi: Aturan Wajib Saat Menggunakan Potret Ketika kamu menciptakan karya foto, kamu langsung memiliki hak cipta. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta muncul otomatis setelah karya terwujud dalam bentuk nyata. Foto Termasuk Karya yang Dilindungi Undang-undang mencantumkan karya fotografi sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Semua foto dari kamera, termasuk potret manusia, masuk kategori tersebut. Jika kamu memotret seseorang, hasilnya disebut potret. Potret tetap termasuk karya fotografi, tetapi kamu tidak boleh menggunakannya secara bebas. Fotografer Adalah Pemegang Hak Cipta Sebagai fotografer dan pemilik studio, kamu memiliki hak cipta atas foto yang kamu ambil. Namun, kamu harus mematuhi aturan ketika ingin menggunakan foto itu untuk kepentingan promosi atau komersial. Aturan Penggunaan Potret untuk Tujuan Komersial Pasal 12 UU Hak Cipta melarang penggunaan potret untuk keperluan bisnis tanpa izin dari orang dalam foto. Larangan ini meliputi: Jika dalam foto terdapat lebih dari satu orang, kamu wajib meminta izin dari semua yang ada di dalamnya. Wajib Minta Izin Sebelum Menampilkan Potret Kamu harus meminta izin tertulis sebelum menampilkan potret dalam: Tanpa izin, penggunaan foto berisiko melanggar hukum. Bahkan jika kamu memegang hak cipta, kamu tetap harus meminta persetujuan orang yang ada di dalam foto. Sanksi Bagi Pelanggaran Pasal 115 UU Hak Cipta menetapkan sanksi denda hingga Rp500 juta bagi siapa saja yang menggunakan potret untuk keperluan komersial tanpa izin. Kesimpulan Sebagai fotografer, kamu sah memegang hak cipta atas karya yang kamu buat. Tapi saat karyamu menampilkan wajah orang lain, kamu harus mendapatkan izin tertulis sebelum menggunakannya untuk promosi. Langkah ini melindungi kamu secara hukum dan menjaga hubungan baik dengan klien. Pelajari Lebih Lanjut
Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Swasta Menurut UU Cipta Kerja
Struktur dan Skala Upah: Panduan Lengkap untuk Pengusaha dan Karyawan Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengurangi kesenjangan antara upah tertinggi dan terendah. Penyusunan ini harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan serta produktivitas karyawan. Pengertian Struktur dan Skala Upah Struktur dan skala upah merujuk pada sistem tingkat upah yang mencakup rentang nominal dari terendah hingga tertinggi, sesuai dengan golongan jabatan dalam perusahaan. Perusahaan menggunakan sistem ini sebagai pedoman saat menentukan upah pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Ketentuan lengkapnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Cara Perusahaan Menerapkan Skala Upah Perusahaan bisa menggunakan struktur dan skala upah untuk sistem pengupahan berdasarkan waktu, baik itu per jam, harian, maupun bulanan. Jika perusahaan memberikan upah pokok ditambah tunjangan, maka struktur dan skala upah hanya berlaku untuk upah pokoknya saja. Perusahaan juga wajib memberi tahu setiap pekerja mengenai struktur dan skala upah yang berlaku untuk jabatannya. Pemberitahuan ini harus dilakukan secara pribadi. Kewajiban dalam Dokumen Perusahaan Ketika mengajukan atau memperbarui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perusahaan harus melampirkan struktur dan skala upah dalam dokumen pengajuan tersebut. Aturan Kenaikan Gaji Tahunan Banyak karyawan bertanya, apakah gaji naik setiap tahun? Hukum tidak menetapkan persentase kenaikan gaji secara khusus. Namun, pengusaha tetap wajib meninjau upah secara berkala dengan mempertimbangkan kemampuan dan produktivitas. Perusahaan bisa menggunakan hasil evaluasi ini untuk menaikkan gaji jika memang layak dan sesuai kondisi bisnis. Hubungan Struktur Upah dan Upah Minimum Upah minimum adalah standar gaji bulanan terendah. Jika perusahaan hanya memberi upah pokok tanpa tunjangan, nominalnya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Namun, jika perusahaan memberi tunjangan tidak tetap, maka upah pokoknya harus setidaknya sama dengan upah minimum. Larangan dan Sanksi Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum melanggar hukum. Sanksinya bisa berupa: Jika sebelumnya perusahaan telah membayar upah di atas minimum, mereka tidak boleh menurunkannya setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penutup Struktur dan skala upah membantu perusahaan bersikap adil dalam menentukan gaji. Walaupun tidak ada aturan eksplisit soal kenaikan gaji tahunan, perusahaan tetap wajib mengevaluasi upah secara berkala. Dengan menerapkan struktur yang tepat, perusahaan bisa meningkatkan motivasi kerja karyawan dan menjaga hubungan industrial tetap sehat. Pelajari Lebih Lanjut
Pelaksanaan e-Proxy dan e-Voting dalam RUPS Elektronik
Pelaksanaan RUPS Secara Elektronik dalam Perusahaan Terbuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berperan sebagai organ penting dalam perseroan bersama direksi dan dewan komisaris. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja menyebutkan bahwa RUPS memegang wewenang yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris, sepanjang sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan UU PT. Tempat Pelaksanaan RUPS Pada prinsipnya, perseroan harus menyelenggarakan RUPS di tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Namun, Pasal 77 ayat (1) UU PT juga membuka kemungkinan pelaksanaan RUPS melalui sarana elektronik. RUPS Secara Elektronik Menurut UU PT UU PT mengatur bahwa perseroan dapat melaksanakan RUPS secara elektronik, baik melalui media telekonferensi, video konferensi, maupun sarana elektronik lainnya. Syarat utamanya, media tersebut harus memungkinkan seluruh peserta rapat untuk saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung. Perseroan memenuhi seluruh ketentuan teknis dan menyelenggarakan RUPS secara elektronik secara sah RUPS Elektronik pada Perusahaan Terbuka Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah RUPS pada perusahaan terbuka, yaitu emiten atau perusahaan publik. Dalam konteks ini, pelaksanaan RUPS secara elektronik mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 15/2020 dan POJK 14/2025. Sarana Pelaksanaan RUPS Elektronik Perusahaan terbuka dapat menyelenggarakan RUPS secara elektronik menggunakan: e-RUPS adalah sistem atau sarana elektronik yang mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS secara elektronik. Penyedia sistem ini bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan e-RUPS. Kewajiban Perusahaan Terbuka Perusahaan terbuka mengikuti seluruh ketentuan penggunaan yang telah ditetapkan penyedia sistem ketika mereka menggunakan e-RUPS. Fitur Wajib dalam e-RUPS Setiap sistem e-RUPS, baik dari penyedia maupun internal perusahaan, harus memiliki fitur sebagai berikut: Mengenal e-Proxy dan e-Voting dalam e-RUPS Pengertian e-Proxy dan e-Voting e-Proxy adalah fasilitas pemberian kuasa secara elektronik dalam e-RUPS. Lembaga seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyediakan sistem ini. Sementara itu, e-Voting merupakan mekanisme pemungutan suara secara elektronik dalam e-RUPS. Kedua fitur tersebut wajib tersedia dalam sistem e-RUPS agar pelaksanaan RUPS elektronik berjalan efektif dan sah. Pihak yang Dapat Menjadi Penerima Kuasa Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) POJK 15/2020, penerima kuasa elektronik dalam e-RUPS dapat berupa: Ketentuan Pelaksanaan e-Proxy dan e-Voting Penyedia sistem wajib menetapkan prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS, termasuk di dalamnya pengaturan teknis e-Proxy dan e-Voting. Ketentuan ini baru berlaku setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Klaim Kompensasi Pesawat Delay
Cara Klaim Kompensasi Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang Kompensasi atas Keterlambatan Penerbangan: Hak Penumpang dan Cara Klaimnya Keterlambatan penerbangan (flight delay) menjadi salah satu masalah yang kerap dialami penumpang pesawat. Dalam hal ini, maskapai penerbangan wajib memberikan informasi yang jelas dan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Artikel ini mengulas secara lengkap tentang kategori keterlambatan, hak penumpang, dan cara klaim kompensasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Apa Itu Keterlambatan Penerbangan? Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 (Permenhub 89/2015) mengatur bahwa keterlambatan penerbangan dalam badan usaha angkutan udara niaga berjadwal mencakup: Selanjutnya, otoritas penerbangan membagi keterlambatan penerbangan ke dalam enam kategori berikut: Petugas menghitung keterlambatan berdasarkan selisih waktu antara jadwal dan waktu sebenarnya saat pesawat melakukan block off atau block on di bandara keberangkatan dan kedatangan. Kewajiban Maskapai Saat Terjadi Delay Maskapai wajib menyampaikan informasi keterlambatan secara langsung kepada penumpang. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Permenhub 89/2015, petugas khusus di ruang tunggu bandara harus menjelaskan keterlambatan secara transparan. Selain itu, Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) menetapkan bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo. Namun, maskapai dapat bebas dari tanggung jawab apabila dapat membuktikan bahwa keterlambatan terjadi karena cuaca ekstrem atau gangguan teknis operasional. Contoh gangguan cuaca antara lain hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, visibilitas di bawah standar, atau kecepatan angin yang melampaui batas keselamatan. Kompensasi yang Wajib Diberikan Maskapai Maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan yang dialami penumpang. Berikut rincian kompensasinya: Untuk keterlambatan kategori 2 hingga 5, penumpang juga memiliki hak untuk memilih antara dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengajukan refund tiket secara penuh. Sebagai ilustrasi, jika penumpang mengalami keterlambatan hingga 4 jam (kategori 4), maka maskapai wajib memberikan kompensasi berupa minuman, makanan ringan, dan makanan berat. Cara Mengajukan Klaim Kompensasi Delay Pesawat Proses klaim kompensasi keterlambatan biasanya dilakukan secara aktif oleh petugas maskapai, seperti general manager, station manager, atau pihak lain yang ditunjuk. Namun, penumpang tetap harus memahami proses klaim berdasarkan kebijakan masing-masing maskapai atau platform pemesanan tiket. Misalnya, jika penumpang menggunakan Lion Air, maskapai tersebut mewajibkan pengisian formulir klaim dan mengikuti tenggat waktu tertentu. Dalam formulir tersebut, penumpang harus melampirkan bukti keterlambatan dan dokumen pendukung lainnya. Contoh lainnya, Traveloka mengatur klaim kompensasi melalui link otomatis yang dikirim via SMS jika penerbangan mengalami keterlambatan minimal 90 menit. Kesimpulan Penumpang pesawat memiliki hak hukum yang jelas ketika mengalami keterlambatan penerbangan. Maskapai wajib memberikan informasi yang akurat dan kompensasi sesuai peraturan. Dengan memahami kategori keterlambatan dan mekanisme klaim, penumpang dapat memperjuangkan haknya secara tepat. Telusuri Lebih Lanjut