Foto sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Kita mengenal istilah akun palsu sebagai fake account atau alter account. Dalam kasus ini, teman Anda membuat akun palsu dengan menggunakan foto selebgram Thailand, tanpa menyertakan identitas atau informasi pribadi lainnya. Untuk memahami konsekuensinya, kita perlu menjelaskan terlebih dahulu apakah foto termasuk informasi elektronik dan dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016, informasi elektronik merupakan sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, email, telegram, teleks, fax, simbol, atau kode yang telah diolah dan memiliki arti bagi orang yang memahami informasi tersebut. Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 UU 19/2016 menjelaskan bahwa dokumen elektronik mencakup setiap informasi elektronik yang seseorang buat, teruskan, kirimkan, terima, atau simpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Dokumen ini dapat ditampilkan atau diperdengarkan melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, dan unsur digital lainnya yang memiliki makna. Dengan merujuk pada definisi tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa foto termasuk dalam informasi elektronik dan dokumen elektronik. Jika seseorang menampilkan file foto, maka yang kita lihat di layar adalah informasi elektronik, sedangkan file-nya sendiri—dalam format jpg, png, atau lainnya—merupakan dokumen elektronik. Manipulasi dengan Menggunakan Foto Orang Lain Teman Anda menggunakan foto selebgram Thailand untuk membuat akun palsu di Instagram dan memanipulasi persepsi orang lain. Dalam hal ini, Pasal 35 UU ITE menjelaskan bahwa: Setiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut autentik, dapat dipidana. Mengacu pada pendapat Josua Sitompul dalam artikel WNI Menggunakan Identitas WNA, Termasuk Kejahatan Siber?, keaslian informasi elektronik dapat ditentukan dari sumber dan kontennya. Suatu dokumen dikatakan autentik jika berasal dari pihak yang berwenang dan memuat isi yang sesuai dengan maksud pihak tersebut. Selain itu, KBBI mendefinisikan manipulasi sebagai: upaya seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi sikap dan pendapat pihak lain tanpa disadari oleh pihak tersebut. Dengan demikian, teman Anda telah memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan menimbulkan kesan palsu. Sanksi Pidana atas Manipulasi Foto Jika teman Anda memenuhi unsur dalam Pasal 35 UU ITE, maka Pasal 51 ayat (1) menetapkan bahwa: Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Namun, hukum pidana menganut prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan pidana sebagai jalan terakhir. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, terutama antara teman Anda dan laki-laki yang menjadi korban penipuan. Cara Melaporkan Akun Palsu melalui Instagram Instagram telah menetapkan kebijakan tegas terhadap akun palsu atau akun peniru. Anda dapat melaporkan akun yang menyamar sebagai: Jika Anda menjadi korban penyamaran tetapi tidak memiliki akun Instagram, Anda bisa menggunakan formulir khusus yang tersedia di situs Instagram. Untuk kasus teman Anda, laki-laki yang menjadi korban dapat menghubungi selebgram Thailand melalui email, telepon, atau pesan langsung. Ia bisa menyampaikan bahwa seseorang telah menyalahgunakan foto selebgram tersebut untuk membuat akun palsu. Setelah menerima informasi tersebut, selebgram Thailand langsung melaporkan akun palsu itu ke Instagram agar platform tersebut segera menindaklanjutinya. Telusuri Lebih Lanjut
Bisakah Mengajukan PBG Jika Belum Memiliki Hak Atas Tanah?
Persyaratan Pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Agar dapat memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemohon wajib memenuhi sejumlah syarat berikut: Apakah Status Hak atas Tanah Menjadi Syarat Pengajuan PBG? Peraturan perundang-undangan seperti PP 16/2021, PP 28/2025, dan UU 28/2002 yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa status hak atas tanah menjadi syarat mutlak untuk mengajukan PBG. Namun demikian, Pasal 35 ayat (2) UU 28/2002 yang telah diubah menjelaskan bahwa seseorang dapat membangun gedung di atas tanah milik sendiri atau milik pihak lain. Dalam hal tanah tersebut bukan milik pribadi, pemilik bangunan harus membuat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah. Perjanjian ini harus berbentuk akta autentik dan memuat hak serta kewajiban kedua belah pihak. Lebih lanjut, Penjelasan Umum PP 16/2021 menyebutkan bahwa kejelasan status hak atas tanah menjadi syarat mutlak dalam mendirikan bangunan. Bahkan dalam praktiknya, sistem SIMBG mewajibkan pemohon untuk mengisi data terkait dokumen kepemilikan tanah saat mengajukan PBG. Dengan kata lain, secara administratif, status hak atas tanah menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan PBG, meskipun dalam PP 16/2021, dokumen ini lebih ditekankan sebagai syarat untuk memperoleh SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) setelah mendapatkan PBG. Mengajukan PBG Tanpa Sertifikat HGB atau HGU, Apakah Bisa? Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf a Permen PUPR 27/2018, status hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen administratif berupa surat bukti hak atas tanah, seperti sertifikat HGB, HGU, atau hak milik lainnya. Lalu, apakah dokumen seperti PKKPR atau SKT dapat menggantikan syarat tersebut? Jika merujuk pada PKKPR, dokumen ini hanya menunjukkan kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang. Maka, meskipun PKKPR memuat informasi penguasaan tanah, dokumen ini tidak membuktikan status kepemilikan tanah secara sah. Dengan demikian, pemohon tetap harus menyertakan sertifikat hak atas tanah saat mengajukan PBG. Bagaimana dengan SKT? SKT (Surat Keterangan Tanah) merupakan bukti kepemilikan yang bersifat di bawah tangan. Meskipun banyak pihak menggunakan SKT sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah, dokumen ini belum memberikan kekuatan pembuktian setara akta autentik.. Oleh karena itu, pemohon tidak bisa menggunakan SKT sebagai pengganti dokumen kepemilikan hak atas tanah untuk pengajuan PBG. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, kami menyarankan agar Anda mengajukan PBG setelah memperoleh sertifikat HGB atau HGU. Untuk mempercepat proses, Anda juga dapat berkonsultasi langsung dengan dinas terkait. Telusuri Lebih Lanjut
Cara Klaim JKP dan Manfaat yang Didapat Penerimanya
Apa Itu JKP di BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini memberikan tiga jenis manfaat utama, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Program JKP? BPJS Ketenagakerjaan menetapkan kriteria penerima program JKP sebagai berikut: Apa Manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Program JKP memberikan tiga manfaat utama yang diatur dalam PP 37/2021: 1. Uang Tunai Peserta akan menerima uang tunai selama maksimal 6 bulan. BPJS menghitung uang tunai ini berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha, dengan batas atas Rp5 juta. Jika upah melebihi batas itu, BPJS tetap menggunakan angka Rp5 juta sebagai dasar. 2. Akses Informasi Pasar Kerja Peserta akan memperoleh informasi lowongan kerja dan bimbingan karier berupa asesmen diri dan konseling karier. 3. Pelatihan Kerja BPJS memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Syarat untuk Mengklaim JKP Peserta hanya dapat mencairkan JKP setelah mengalami PHK, dengan ketentuan: Bagaimana Prosedur Klaim JKP? 1. Pemberitahuan PHK oleh Pengusaha Pengusaha wajib menginformasikan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak tanggal PHK. Pengusaha mengisi formulir SIK dan melampirkan: 2. Pengajuan Klaim oleh Peserta Peserta mengajukan klaim melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) dengan menyertakan: 3. Verifikasi Data oleh BPJS BPJS akan memverifikasi data peserta maksimal 3 hari kerja. Jika data tidak lengkap atau tidak sesuai, BPJS meminta pengusaha/peserta memperbaikinya sebelum proses dilanjutkan. 4. Pemberian Manfaat a. Uang Tunai Peserta akan menerima: Peserta harus membuktikan pencarian kerja melalui: b. Akses Informasi Pasar Kerja Peserta dapat melakukan asesmen diri dan mengikuti konseling karier. Setelah konseling, peserta akan menerima rekomendasi pelatihan kerja atau pekerjaan yang sesuai. Peserta wajib melaporkan jika sudah diterima bekerja dalam waktu maksimal 7 hari kerja. c. Pelatihan Kerja Peserta yang belum bekerja dan telah memperoleh rekomendasi dari petugas antar kerja berhak mengikuti pelatihan kerja satu kali selama periode manfaat JKP. Berapa Kali Peserta Dapat Mengajukan JKP? Peserta dapat mengajukan manfaat JKP maksimal tiga kali selama masa usia kerja, dengan ketentuan: Telusuri Lebih Lanjut
UU Dicabut Bukan karena Bertentangan dengan Konstitusi?
Pencabutan Undang-Undang: Ketentuan, Alasan, dan Teknik Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berwenang mencabut undang-undang (UU) tanpa harus menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pencabutan hanya dapat dilakukan melalui undang-undang pula, sesuai dengan asas kesesuaian jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Alasan-Alasan yang Mendasari Pencabutan UU Presiden dan DPR dapat mencabut suatu UU berdasarkan berbagai alasan. Beberapa pihak biasanya menggunakan alasan berikut: Dua Teknik Pencabutan UU Mengacu pada pendapat Maria Farida Indrati Soeprapto dalam Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2: Proses dan Teknik, pencabutan UU dapat dilakukan dengan dua teknik, yaitu pencabutan dengan penggantian dan pencabutan tanpa penggantian. 1. Pencabutan UU dengan Penggantian Pembentuk UU menggunakan teknik ini ketika mereka mengganti suatu undang-undang dengan undang-undang baru yang mengatur substansi berbeda. Biasanya, negara memilih teknik ini saat menerapkan sistem atau pendekatan hukum baru. Contoh:Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara mengakibatkan perubahan status hukum Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pemerintah mencabut UU No. 29 Tahun 2007 melalui UU No. 2 Tahun 2024 dan perubahannya. UU yang baru ini tidak hanya mencabut tetapi juga menggantikan pengaturan lama secara komprehensif. Bukti norma:Pasal 70 UU No. 2 Tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa UU No. 29 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat UU baru mulai berlaku. 2. Pencabutan UU Tanpa Penggantian Pemerintah memilih teknik ini ketika tidak lagi membutuhkan substansi undang-undang tersebut dan tidak berencana menggantikannya. Dalam praktiknya, pembentuk UU hanya mencantumkan dua pasal dalam regulasi pencabutan tersebut, yaitu: Contoh:UU No. 26 Tahun 1999 mencabut UU No. 11/PnPs/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversif. Dalam konsiderannya, pemerintah menjelaskan bahwa konsep pemberantasan subversif tidak lagi sesuai dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Pemerintah menilai UU lama menimbulkan ketidakpastian hukum serta keresahan masyarakat, sehingga pemerintah memutuskan untuk mencabutnya secara mutlak tanpa menyediakan pengganti. Pencabutan UU Akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK yang menyatakan suatu UU atau pasal-pasal dalam UU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, mewajibkan pemerintah mencabut UU tersebut. Pemerintah yang belum mencabut undang-undang secara formal tetap mewajibkan semua pihak memperlakukan undang-undang tersebut sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu menghentikan penerapannya dan tidak menggunakannya sebagai dasar hukum. Telusuri Lebih Lanjut
Syarat Penukaran Uang Rusak
Syarat Penukaran Uang Rupiah Tidak Layak Edar Bank Indonesia mengelompokkan uang Rupiah tidak layak edar (UTLE) sebagai uang yang lusuh, cacat, atau rusak. Misalnya, uang robek tergolong sebagai uang rusak yang tidak layak beredar. Ketentuan Umum Penukaran Uang Rusak Masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah tidak layak edar dengan mengikuti ketentuan berikut: Syarat Penukaran Berdasarkan Jenis Uang Bank Indonesia menetapkan syarat penukaran uang cacat atau rusak melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/11/PBI/2019, dengan rincian sebagai berikut: 1. Uang Kertas Bank Indonesia akan mengganti uang kertas yang rusak jika: Jika ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran asli, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian. 2. Uang Logam Bank Indonesia akan mengganti uang logam jika: Namun, jika ukuran sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran asli, Bank Indonesia tidak mengganti uang tersebut. 3. Uang yang Terbakar Jika sebagian uang terbakar namun keasliannya masih dapat dikenali, Bank Indonesia tetap memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama. Ketentuan Jika Kerusakan Terjadi Secara Sengaja Bank Indonesia tidak mengganti uang jika menduga atau membuktikan bahwa kerusakan terjadi secara sengaja. Kriteria dugaan kerusakan sengaja antara lain: Selain itu, jika hasil pemeriksaan laboratorium atau putusan pengadilan menyatakan bahwa seseorang sengaja merusak uang Rupiah, Bank Indonesia akan menolak penggantian. Prosedur Jika Ciri Keaslian Sulit Dikenali Jika uang rusak tidak menunjukkan ciri keaslian secara jelas, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak. Selanjutnya, penukar dapat mengirimkan uang dalam kemasan layak ke Bank Indonesia untuk diteliti lebih lanjut. Setelah proses selesai, Bank Indonesia akan menginformasikan jumlah penggantian yang sesuai. Tempat Penukaran Uang Rusak Masyarakat dapat menukarkan uang rusak melalui dua jalur berikut: Telusuri Lebih Lanjut
Izin Komersial/Operasional Tidak Berlaku, Ini yang Harus Dipenuhi
Apakah Izin Komersial atau Operasional Masih Berlaku? Riwayat Pengaturan Izin Komersial/Operasional Sebelumnya, pemerintah mengatur izin komersial atau operasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 9, pemerintah mendefinisikan izin ini sebagai izin dari lembaga OSS untuk dan atas nama pejabat berwenang, yang diterbitkan setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan memenuhi persyaratan atau komitmen tertentu. Namun, PP 24/2018 kini tidak berlaku lagi. Pemerintah telah mencabutnya melalui PP 5/2021, dan kemudian mengganti PP 5/2021 dengan PP 28 Tahun 2025. Perizinan Berbasis Risiko Menggantikan Izin Operasional Saat ini, sistem perizinan usaha telah beralih ke pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui platform OSS Risk Based Approach (RBA). Sistem ini menilai dan menetapkan izin berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha (PB) untuk menjalankan kegiatan usahanya. Pelaku usaha harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan dasar, kecuali ketentuan lain mengatur berbeda dalam PP tersebut. Jika kegiatan usaha membutuhkan izin tambahan untuk mendukung operasionalnya, maka pelaku usaha juga wajib memiliki PB untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Tahapan Perizinan Berusaha Pelaku usaha harus melalui dua tahapan utama: 1. Memulai Usaha Tahapan ini mencakup: 2. Menjalankan Usaha Tahapan ini meliputi: Sistem ini menyesuaikan bentuk PB dengan tingkat risiko dan skala usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 128 PP 28/2025. Kategori Risiko dan Implikasinya Pemerintah menetapkan empat kategori tingkat risiko: Dalam risiko tinggi, pelaku usaha boleh menggunakan NIB terlebih dahulu untuk mempersiapkan kegiatan usaha. Namun, izin wajib dimiliki sebelum memulai operasional dan/atau komersial. Kesimpulan: Izin Operasional Sudah Tidak Berlaku Lagi Saat ini, pemerintah tidak lagi memberlakukan izin komersial atau operasional sebagai izin terpisah. Sistem PBBR telah menggantikannya dengan: Semua bentuk ini berfungsi sebagai legalitas utama untuk menjalankan kegiatan operasional dan/atau komersial. Dengan kata lain, izin operasional/komersial kini telah dilebur ke dalam skema PB berbasis risiko. Contoh Penerapan: KBLI 78200 Kode KBLI 78200 mencakup penyediaan tenaga kerja waktu tertentu, seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stan pameran. Kegiatan ini bersifat sumber daya manusia tidak tetap, dan pelaku usaha tidak menyediakan pengawasan langsung kepada pekerja di lokasi pemberi kerja. Menurut Lampiran Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2021 halaman 14, KBLI 78200 termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi. Oleh karena itu, pelaku usaha dengan kode ini wajib memiliki: Kedua dokumen ini menjadi dasar legal bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial. Telusuri Lebih Lanjut
Izin yang Wajib Dimiliki oleh Pengusaha Wedding Organizer
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk Wedding Organizer Sebelum membahas lebih lanjut tentang apakah usaha wedding organizer (WO) membutuhkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan TDUP. Pengertian TDUP Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 menjelaskan bahwa TDUP merupakan izin dari sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan atas nama pejabat berwenang, setelah pelaku usaha mendaftar dan memenuhi persyaratan untuk memulai serta mengoperasikan usahanya. Jenis Usaha Pariwisata Pasal 5 ayat (1) Permenpar 10/2018 mencantumkan 13 jenis usaha pariwisata, antara lain: Apakah Wedding Organizer Termasuk Usaha Pariwisata? Usaha WO tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 82302. Kegiatan ini mencakup penyelenggaraan berbagai event, termasuk acara pernikahan, festival, dan acara budaya. Maka dari itu, usaha WO termasuk dalam sektor pariwisata. Namun demikian, apakah WO masih membutuhkan TDUP? Perizinan Usaha Pasca Perppu Cipta Kerja Sejak berlakunya Perppu Cipta Kerja, pemerintah menghapus sistem TDUP dan menggantikannya dengan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan mendorong investasi. Apa Itu PBBR? Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 mendefinisikan PBBR sebagai sistem perizinan yang mengacu pada tingkat risiko kegiatan usaha. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha. Semua proses ini dilaksanakan secara elektronik melalui laman resmi OSS: oss.go.id. Penentuan Tingkat Risiko PP 28/2025 mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan risikonya, yaitu: Kode KBLI 82302 masuk dalam kategori risiko menengah rendah dan berlaku untuk usaha skala mikro hingga besar. Dengan demikian, pelaku usaha WO perlu memenuhi dua syarat legalitas: Fungsi NIB dan Sertifikat Standar Penerbit OSS memberikan sertifikat ini atas nama pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun badan kawasan khusus sesuai kewenangan masing-masing. Kesimpulan: Apakah WO Perlu TDUP? Pelaku usaha wedding organizer tidak lagi memerlukan TDUP. Sebagai gantinya, mereka cukup memperoleh NIB dan Sertifikat Standar. Hal ini sesuai dengan perubahan sistem perizinan berdasarkan PBBR yang tercantum dalam Lampiran I.L PP 28/2025, di mana kode KBLI 82302 terdaftar sebagai usaha dengan risiko menengah rendah di sektor pariwisata. Telusuri Lebih Lanjut
Kasus yang Sama Dilaporkan pada Dua Kantor Polisi Berbeda?
Keadilan Restoratif dalam Proses Penegakan Hukum Kewenangan Kepolisian dalam Menangani Laporan Tindak Pidana Kepolisian memiliki kewenangan untuk menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis, lisan, maupun melalui media elektronik.[1] Setelah menerima laporan, kepolisian akan melakukan penyelidikan, termasuk melakukan wawancara terhadap saksi-saksi.[2] Kemudian, pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika ya, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, jika tidak terbukti sebagai tindak pidana, maka penyelidikan dihentikan.[3] Prinsip Keadilan Restoratif dalam Proses Hukum Kepolisian menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Prinsip ini mengutamakan penyelesaian perkara secara damai dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat, agama, adat, atau pemangku kepentingan lainnya.[4] Tujuannya adalah mengembalikan keadaan seperti semula dan menghindari konflik berkepanjangan. Tahapan Penanganan Berdasarkan Keadilan Restoratif Penerapan keadilan restoratif berlangsung dalam tiga kegiatan utama:[5] Pengemban fungsi Pembinaan Masyarakat dan Samapta Polri menangani tindak pidana ringan dalam tahap reserse kriminal.[6] Sementara itu, penyidik Polri menangani penyelidikan atau penyidikan yang berpotensi dihentikan apabila memenuhi prinsip keadilan restoratif.[7] Syarat Materiel dan Formil Keadilan Restoratif Untuk menyelesaikan perkara secara restoratif, proses penyidikan harus memenuhi syarat materiel dan formil.[8] Syarat Materiel Syarat Formil Surat Perjanjian Damai dan SP3 Dalam kasus Anda, penyelidik dari Kepolisian Resort Kota telah memeriksa B dan menyimpulkan bahwa B tidak terbukti melakukan penipuan atau penggelapan. Selanjutnya, A dan B sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat perjanjian damai. Makna Hukum dari Perdamaian Perdamaian berarti kesepakatan antara dua pihak yang saling menyerahkan, menjanjikan, atau menahan sesuatu untuk menyelesaikan atau mencegah sengketa. Pihak yang bersengketa harus membuat perdamaian secara tertulis agar hukum mengakuinya.[9] Objek perdamaian bisa berupa barang atau hak milik tertentu.[10] Setelah para pihak menandatangani perjanjian damai, maka perjanjian tersebut mengikat dan berlaku seperti undang-undang bagi para pihak.[11] Baca juga: Asas-Asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata Ketika Salah Satu Pihak Membatalkan Perdamaian Jika A, satu tahun setelah menjalankan perdamaian, mengaku mengalami kerugian dan bersama pengacaranya melaporkan kembali kasus yang sama ke kantor Polsek, serta berkonspirasi menjebak B, maka B berhak menempuh upaya hukum untuk melindungi diri. Kekuatan Hukum Perdamaian Perjanjian damai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir.Oleh karena itu, hukum melarang siapa pun membatalkan perdamaian hanya karena melakukan kekeliruan hukum atau merasa dirugikan. Telusuri Lebih Lanjut
Dapatkah Pelaku Penamparan Ditahan?
Jerat Pidana Menampar Orang Menurut KBBI, menampar berarti memukul dengan telapak tangan. Kami mengasumsikan pelaku tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam aktivitas korban. Karena itu, kami mengategorikan tindakan tersebut sebagai penganiayaan ringan. Dasar Hukum Penganiayaan Ringan Tindak pidana penganiayaan ringan tercantum dalam Pasal 352 KUHP lama dan Pasal 471 UU 1/2023 tentang KUHP baru. UU baru ini akan berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yakni tahun 2026. Perbandingan Pasal: Pasal 352 KUHP Lama Pasal 471 UU 1/2023 Mengatur penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam pekerjaan. Ancaman hukuman: penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Mengatur hal serupa dengan ancaman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Menambahkan sepertiga hukuman jika pelaku menyasar bawahan atau pekerjanya. Memberlakukan tambahan sepertiga hukuman jika korban merupakan bawahan atau pekerja pelaku. Tidak menghukum percobaan tindak pidana ini. Tidak menghukum percobaan tindak pidana ini. Definisi Penganiayaan Menurut Yurisprudensi Yurisprudensi menyebut penganiayaan sebagai perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit, penderitaan, luka, atau rasa tidak nyaman. R. Soesilo menegaskan bahwa penganiayaan ringan tidak mengakibatkan korban jatuh sakit atau terhambat pekerjaannya. Misalnya, jika A menampar B tiga kali dan B hanya merasa sakit namun tetap bisa bekerja, maka A telah melakukan penganiayaan ringan. Sanksi atas Tindakan Menampar Berdasarkan penjelasan di atas, pelaku yang menampar orang lain bisa mendapat sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta menurut KUHP lama. Namun, jika aparat menjerat pelaku dengan UU 1/2023, maka sanksinya bisa meningkat menjadi penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp10 juta. Apakah Pelaku Penganiayaan Ringan Bisa Ditahan? Kami juga menjawab pertanyaan tentang kemungkinan penahanan bagi pelaku penganiayaan ringan. Pasal 1 angka 21 KUHAP mendefinisikan penahanan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan hukum. Syarat Penahanan dalam KUHAP Pasal 21 KUHAP menyebut beberapa syarat penahanan, yaitu: Kesimpulan Mengenai Penahanan Tindak pidana penganiayaan ringan tidak memenuhi syarat penahanan karena ancaman pidananya berada di bawah lima tahun. Selain itu, pasal tersebut tidak tercantum dalam daftar jenis tindak pidana yang membolehkan penahanan. Oleh karena itu, pihak berwenang tidak dapat menahan pelaku penamparan yang hanya melakukan penganiayaan ringan. Telusuri Lebih Lanjut
Kapan Aset Wajib Pajak Disita untuk Melunasi Utang Pajak?
Siapa yang Berwenang Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak? Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, pihak yang berwenang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah wajib pajak atau penanggung pajak. Artinya, bukan otoritas pajak seperti Direktorat Jenderal Pajak yang dapat menggugat wajib pajak, melainkan sebaliknya. Landasan Hukum Gugatan oleh Wajib Pajak Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang berfungsi memberikan keadilan kepada wajib pajak atau penanggung pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak. Lalu, undang-undang mendefinisikan sengketa pajak sebagai perselisihan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat berwenang akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak Undang-undang menjelaskan bahwa wajib pajak atau penanggung pajak dapat menggugat pejabat berwenang jika pejabat tersebut menerbitkan keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak, sehingga timbul sengketa pajak. Termasuk di dalamnya adalah gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak. Siapa yang Dapat Mengajukan Gugatan? Pasal 41 ayat (1) menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah: Namun, penggugat harus menyertakan alasan yang jelas dan melampirkan dokumen pendukung, seperti salinan keputusan yang digugat dan tanggal penerimaan keputusan tersebut Dalam hal ini, Pasal 1 angka 7 UU Pengadilan Pajak secara eksplisit mendefinisikan “penggugat” sebagai wajib pajak atau penanggung pajak. Direktorat Jenderal Pajak Tidak Berwenang Menggugat Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa otoritas pajak tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Ketentuan ini menegaskan bahwa Pengadilan Pajak hanya memeriksa gugatan dan banding yang diajukan oleh wajib pajak terhadap tindakan atau keputusan otoritas pajak, sesuai dengan kompetensi absolutnya.. Sanksi bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak Pertanyaan berikutnya, apa konsekuensinya jika wajib pajak tidak membayar pajak? Jawabannya terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Tindakan Penagihan Pajak Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah jatuh tempo, maka otoritas pajak dapat melakukan serangkaian tindakan penagihan, yaitu: Ambang Batas Nilai Utang Lalu, apakah ada batasan nilai utang pajak untuk dilakukan tindakan tersebut? Secara umum, tidak ada pembatasan nominal utang untuk tindakan seperti surat teguran atau penyitaan. Namun, untuk tindakan pencegahan dan penyanderaan, utang pajak minimal harus sebesar Rp100 juta. Selain itu, juga harus terdapat keraguan terhadap iktikad baik dari penanggung pajak dalam melunasi utangnya. Pembuat undang-undang mengatur ketentuan ini dalam: Kesimpulan Dari seluruh uraian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa: Dengan memahami ketentuan ini, wajib pajak diharapkan dapat bersikap proaktif dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar terhindar dari sanksi administratif maupun hukum. Telusuri Lebih Lanjut