Biaya Advokat dalam Proses Perceraian: Skema, Komponen, dan Biaya Perkara Banyak orang memilih menggunakan jasa advokat saat mengurus perceraian karena alasan praktis dan efisiensi waktu. Dengan hadirnya advokat, Anda dapat mengurus surat cerai tanpa harus hadir langsung di sidang, karena advokat bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili Anda. Berapa Biaya Pengacara Perceraian? Sampai saat ini, tidak ada standar baku untuk biaya advokat dalam perkara perceraian. Pasal 21 UU Advokat menyatakan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Namun, besaran honor sepenuhnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dan klien. Biasanya, advokat menawarkan dua skema pembayaran jasa perceraian: Klien dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya. Selain itu, sebuah kantor hukum di Jakarta menguraikan komponen biaya jasa hukum perceraian yang umum, yaitu: Panjar Biaya Perkara Perceraian Tanpa Advokat Jika Anda memilih mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan jasa advokat, maka biaya yang perlu Anda keluarkan hanya panjar biaya perkara di pengadilan. Besaran biaya ini bergantung pada pengadilan tempat Anda mengajukan gugatan perceraian. Sebagai contoh, bagi Anda yang beragama Islam dan mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Bogor, berikut rincian panjar biaya perkara terbaru tahun 2025 berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Bogor No. 9/KPA.W10-A18/SK.HK2.6/1/2025: No Komponen Satuan Total (Rp) 1 Pendaftaran 30.000 30.000 2 Redaksi 10.000 10.000 3 Relaas Pertama kepada Penggugat 10.000 10.000 4 Relaas Pertama kepada Tergugat 10.000 10.000 5 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat 10.000 10.000 6 Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat 10.000 10.000 7 Biaya Proses 100.000 100.000 8 Biaya Panggilan Penggugat (2 kali) 150.000 300.000 9 Biaya Panggilan Tergugat (2 kali) 150.000 300.000 10 Panggilan Mediasi (2 kali) 150.000 300.000 11 Relaas Pemberitahuan kepada Tergugat 150.000 150.000 12 Meterai 10.000 10.000 Total 1.240.000 Biaya Pencatatan Perceraian Setelah Putusan Setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Anda wajib mencatatkan perceraian tersebut di Catatan Sipil. Panitera pengadilan akan mengirimkan salinan putusan kepada petugas pencatat untuk didaftarkan dalam register pencatatan perceraian. Persyaratan pencatatan perceraian meliputi: Pencatatan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, yang kemudian menerbitkan Kutipan Akta Perceraian sebagai dokumen resmi. Perlu ditegaskan, penerbitan Kutipan Akta Perceraian tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan Pasal 79A UU 24/2013 yang mengatur bahwa pengurusan dokumen kependudukan tidak boleh dikenakan biaya. Jika Anda berencana mengurus perceraian, memahami komponen biaya dan tahapan pengurusan sangat penting agar proses berjalan lancar dan biaya dapat dikelola dengan baik. Jangan ragu menggunakan jasa advokat jika ingin praktis, tetapi pastikan untuk membicarakan biaya secara jelas sejak awal. Telusuri Lebih Lanjut
Apakah BUMN Kebal Terhadap Kepailitan?
BUMN dan Rezim Kepailitan: Ketentuan, Syarat, dan Akibat Hukumnya Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebal dari kepailitan? Jawabannya: tidak. Namun, terdapat batasan dan prosedur hukum tertentu yang mengatur kepailitan BUMN, tergantung pada bentuk dan kegiatan usahanya. BUMN Tidak Kebal Pailit, Tapi… Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mengatur bahwa Menteri Keuangan hanya dapat mengajukan permohonan pailit terhadap BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa negara memiliki seluruh modal BUMN berbentuk Perum, sehingga BUMN ini tidak membagi modalnya dalam bentuk saham. Jadi, hanya Menteri Keuangan yang bisa mengajukan permohonan pailit terhadap Perum. Namun, Pasal 43M ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa direksi Perum juga dapat mengajukan permohonan pailit, asalkan mendapat persetujuan dari Menteri BUMN. Oleh karena itu, pihak-pihak berikut dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Perum: Bagaimana dengan BUMN Berbentuk Persero? Berbeda dengan Perum, BUMN berbentuk Persero (PT) tunduk pada ketentuan umum dalam UU KPKPU. Artinya, kreditur atau debitur dapat mengajukan permohonan pailit apabila memenuhi syarat sebagai berikut: Syarat pembuktian sederhana ini mengharuskan adanya lebih dari satu kreditur dan pembayaran utang yang telah jatuh tempo Apa yang Terjadi Setelah Dinyatakan Pailit? Pengadilan Niaga menyatakan BUMN pailit, sehingga berbagai akibat hukum timbul terhadap BUMN. Berikut tahapan dan dampak utamanya: 1. Pengangkatan Kurator Kurator menunjuk untuk mengurus dan membereskan harta debitur, menggantikan fungsi manajemen. Kurator bekerja di bawah pengawasan Hakim Pengawas. 2. Pencocokan Piutang Kreditur harus mengajukan tagihan piutang dan menyerahkan dokumen pendukung kepada kurator sesuai jadwal yang berlaku. 3. Keadaan Insolvensi Insolvensi terjadi saat nilai utang melebihi total aset debitur. Dalam kondisi ini, pengadilan dapat menetapkan status insolvensi yang dapat berujung pada pembubaran BUMN. 4. Akibat Terhadap Harta Pailit Debitur kehilangan hak mengelola harta kekayaannya yang masuk ke dalam boedel pailit. Namun, undang-undang melindungi beberapa pengecualian, seperti barang kebutuhan pokok atau alat kerja. 5. Akibat Terhadap Kreditur Kreditur dibagi ke dalam tiga kategori: Akibat Kepailitan: Pembubaran dan Likuidasi BUMN Setelah itu, Pemerintah dapat membubarkan Perum maupun Persero apabila keduanya mengalami keadaan insolvensi. Berdasarkan UU 1/2025: Maka dari itu, Setelah membubarkan perusahaan, likuidator wajib melakukan proses likuidasi dengan membereskan seluruh aset untuk membayar utang Kesimpulan: Siapa yang Bisa Mengajukan BUMN Pailit? BUMN Persero: BUMN Perum: Apa Akibat Kepailitan BUMN? Telusuri Lebih Lanjut
Bagaimana Hukum Sumpah Pocong?
Sumpah Pocong dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia Apa Itu Sumpah Pocong? Masyarakat Indonesia mengenal sumpah pocong sebagai tradisi yang digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan sumpah pocong sebagai sumpah yang dilakukan dengan tidur membujur ke arah utara, menghadap kiblat (barat), di dalam masjid, serta mengenakan kain kafan layaknya mayat. Dalam praktiknya, orang yang melakukan sumpah pocong meminta kepada Allah SWT agar menjatuhkan azab atau laknat kepadanya jika ia berdusta. Oleh karena itu, masyarakat merasa takut melanggarnya karena mempertaruhkan keyakinan dan nyawa. Apakah Sumpah Pocong Diatur dalam Hukum? Hukum positif di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai sumpah pocong. Namun, hukum acara perdata mengenal sumpah sebagai salah satu alat bukti yang sah. Dengan demikian, sumpah pocong dapat dikaitkan dengan sumpah sebagai alat bukti, selama memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku. Sumpah Sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR menyebutkan lima jenis alat bukti dalam perkara perdata: Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata, sumpah sebagai alat bukti merupakan keterangan yang disampaikan dengan menyebut nama Tuhan. Tujuan dari pengucapan sumpah ini adalah agar orang tersebut takut berdusta karena ancaman murka Tuhan. Jenis-Jenis Sumpah dalam Hukum Perdata Hukum acara perdata membagi sumpah ke dalam tiga jenis, yaitu: Dalam konteks sumpah pocong, kita akan fokus pada sumpah pemutus karena jenis ini dapat menimbulkan akibat hukum secara langsung dan bersifat final. Apa Itu Sumpah Pemutus? Pasal 156 HIR memberi hak kepada salah satu pihak untuk meminta pihak lawannya mengucapkan sumpah pemutus. Jika pihak yang diminta bersumpah tidak bersedia melakukannya, maka pihak tersebut akan dianggap kalah dalam perkara. Sumpah pemutus memiliki sifat litis decisoir, artinya sumpah ini mengikat hakim dan dapat langsung mengakhiri proses pemeriksaan perkara. Hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan sumpah tersebut, asalkan sumpah itu memenuhi syarat hukum. Syarat Formil Sumpah Pemutus Agar sah menurut hukum, sumpah pemutus harus memenuhi tiga syarat formil berikut secara kumulatif: Jika kedua belah pihak melakukan perbuatan tersebut, maka pihak yang menerima permintaan sumpah dapat mengembalikan sumpah itu kepada pihak lawannya Apakah Sumpah Pocong Termasuk Sumpah Pemutus? Walaupun hukum tidak secara eksplisit menyebut sumpah pocong, para ahli hukum mengakui bahwa sumpah pemutus dapat berbentuk sumpah pocong. Danialsyah menjelaskan dalam bukunya Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik bahwa pihak yang bersengketa dapat melakukan sumpah pemutus dalam bentuk sumpah pocong, sumpah di mimbar, atau bahkan sumpah di klenteng. Jika hakim menganggap sumpah pocong sebagai bentuk sah dari sumpah pemutus, maka hakim dapat menjadikan sumpah tersebut sebagai dasar untuk menetapkan putusan hukum yang final dan mengikat. Penutup Peraturan perundang-undangan Indonesia tidak secara eksplisit mengatur sumpah pocong sebagai praktik hukum. Namun, apabila sumpah pocong memenuhi syarat sebagai sumpah pemutus dalam hukum acara perdata, maka pengadilan dapat menggunakannya untuk menyelesaikan sengketa secara sah dan final. Oleh sebab itu, pihak yang hendak menggunakan sumpah pocong harus memastikan bahwa mereka melakukan sumpah tersebut dalam kerangka hukum yang tepat dan memperoleh persetujuan dari hakim. Telusuri Lebih Lanjut
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara dan Biayanya
Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara: Prosedur, Biaya, dan Tips Praktis Banyak orang merasa bingung ketika harus mengurus perceraian tanpa pendampingan pengacara. Padahal, hukum Indonesia memperbolehkan pihak yang ingin bercerai untuk mengurus prosesnya sendiri di pengadilan. Namun, agar Anda tidak tersesat dalam prosedur hukum, penting untuk memahami langkah-langkah, biaya, serta kelebihan dan kekurangan jika Anda tidak menggunakan jasa advokat. Bolehkah Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara? Undang-undang tidak mewajibkan Anda untuk menggunakan pengacara dalam proses perceraian. Anda dapat mengajukan gugatan cerai atau permohonan ikrar talak sendiri ke pengadilan. Namun, karena banyak pihak belum memahami hukum acara dan dokumen yang harus dipersiapkan (seperti surat gugatan), banyak orang tetap memilih menyewa advokat. Peran Pengacara dalam Perceraian Selain mendampingi klien dalam persidangan, advokat juga bisa membantu menyusun strategi negosiasi. Advokat dapat menjembatani kesepakatan soal hak asuh anak, pembagian harta, hingga tunjangan hidup. Dengan demikian, proses perceraian bisa berjalan lebih tertib dan tidak merugikan kedua belah pihak. Berapa Biaya Perceraian Tanpa Pengacara? Jika Anda mengurus sendiri perceraian, Anda hanya perlu membayar biaya panjar perkara. Biaya ini berbeda-beda tergantung lokasi pengadilan. Sebagai contoh, di Pengadilan Agama, biaya gugatan cerai tanpa pengacara pada tahun 2025 berkisar Rp1.240.000. Namun, biaya tersebut bisa lebih tinggi tergantung jarak pemanggilan para pihak dan kebutuhan administrasi lain. Biaya Perceraian dengan Pengacara Jika Anda memutuskan menggunakan jasa advokat, Anda harus menyesuaikan biaya dengan skema pembayaran yang disepakati. Umumnya, advokat menawarkan dua metode pembayaran, yaitu: Anda bebas memilih skema pembayaran sesuai kemampuan dan kebutuhan Anda. Di Mana Harus Mengajukan Perceraian? Agama menjadi penentu lembaga peradilan yang berwenang mengurus perceraian: Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Berikut alur perceraian di PN: Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama (PA) Proses di PA terbagi menjadi dua: Cerai Gugat (oleh istri) dan Cerai Talak (oleh suami). Cerai Gugat oleh Istri Istri dapat mengajukan gugatan ke PA di wilayah tempat tinggalnya, kecuali ia meninggalkan rumah tanpa izin suami. Jika istri tinggal di luar negeri, maka ia harus mengajukan gugatan di PA tempat tinggal suami. Jika kedua belah pihak tinggal di luar negeri, pihak penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya perkawinan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat Cerai Talak oleh Suami Suami dapat mengajukan permohonan ke PA di tempat tinggal istri, kecuali jika istri meninggalkan rumah bersama tanpa izin. Jika istri tinggal di luar negeri, suami dapat mengajukan ke PA di wilayah tempat tinggalnya. Jika keduanya tinggal di luar negeri, permohonan diajukan ke PA tempat perkawinan berlangsung atau PA Jakarta Pusat. Proses Sidang di PA Baik cerai gugat maupun cerai talak, proses sidangnya melibatkan tahapan berikut: Kesimpulan Anda bisa mengurus sendiri proses perceraian tanpa pengacara jika memahami prosedurnya. Namun, Anda tetap harus menimbang risiko administratif dan emosional dari proses tersebut. Menggunakan pengacara bisa menjadi pilihan tepat jika Anda menginginkan bantuan profesional dan proses yang lebih tertib. Telusuri Lebih Lanjut
Bolehkah Pemberi Waralaba Menutup Bisnis Sepihak karena Rugi?
Aturan Mengenai Waralaba: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Pemutusan Perjanjian Waralaba atau franchise menjadi salah satu model bisnis yang populer di Indonesia. Pemerintah mengatur kegiatan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Waralaba, serta aturan turunannya seperti Permendag Nomor 71 Tahun 2019. Apa Itu Waralaba? Pasal 1 angka 1 PP 35/2024 mendefinisikan waralaba sebagai hak khusus milik individu atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang terbukti berhasil, dan dapat digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Siapa Saja Pihak yang Terlibat dalam Waralaba? Dua pihak terlibat dalam kegiatan waralaba: Penerima waralaba juga dapat menjadi pemberi waralaba lanjutan jika pemberi waralaba utama memberikan hak tersebut. Kategori Penyelenggara Waralaba Pasal 3 PP 35/2024 mengatur delapan kategori penyelenggara waralaba: Syarat Kegiatan Waralaba Agar kegiatan waralaba sah, pemberi dan penerima waralaba wajib memenuhi tujuh kriteria: Isi Wajib dalam Perjanjian Waralaba Perjanjian waralaba harus memuat informasi minimal berikut: Dapatkah Pemberi Waralaba Mengakhiri Perjanjian Secara Sepihak? Pemberi waralaba dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak hanya jika perjanjian secara tegas memperbolehkannya, misalnya jika penerima waralaba mengalami kerugian. Dalam hal ini, pengakhiran sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Namun, bila tidak ada klausul tersebut, maka pemutusan sepihak karena alasan rugi termasuk wanprestasi. Penerima waralaba berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur… tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu…” Proses Penyelesaian Sengketa dalam Waralaba Pihak-pihak yang terlibat harus merujuk pada klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui: Oleh Karena Itu, Pilihan forum penyelesaian harus dituangkan dalam perjanjian dengan mengacu pada hukum Indonesia. Kesimpulan Namun, Pemberi waralaba hanya dapat memutus perjanjian jika perjanjian secara tegas memberinya hak untuk melakukan pemutusan tersebut. Jika pihak waralaba tidak mencantumkan ketentuan itu dalam perjanjian, maka pihak yang memutus secara sepihak dapat melakukan wanprestasi dan menanggung kewajiban untuk membayar ganti rugi. Oleh karena itu, para pihak membaca dan memahami isi perjanjian waralaba secara menyeluruh sebelum mereka menandatanganinya Telusuri Lebih Lanjut
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia karena Perkawinan
Prosedur Pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang Menikah dengan WNI Warga negara asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) mengatur bahwa pengajuan pewarganegaraan oleh WNA karena perkawinan termasuk salah satu kategori permohonan yang sah. Kategori Pemohon Pewarganegaraan Indonesia UU 12/2006 menetapkan beberapa kategori pemohon pewarganegaraan Indonesia, yaitu: Jika seorang WNA menikah dengan WNI, maka permohonan pewarganegaraannya termasuk kategori pertama. Permohonan ini memiliki prosedur dan syarat tersendiri. Syarat WNA Menjadi Warga Negara Indonesia Pasal 9 UU 12/2006 menetapkan bahwa seorang WNA wajib memenuhi syarat berikut untuk menjadi WNI: Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan karena Kawin WNA yang menikah dengan WNI dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di www.ahu.go.id, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 36 Tahun 2016. Pemohon wajib mengunggah dokumen berikut: Setelah mengajukan permohonan secara elektronik, pemohon harus mengirim dokumen fisik dan surat pernyataan langsung kepada Dirjen AHU paling lambat 5 hari sejak tanggal pengajuan Prosedur Pemeriksaan dan Penetapan Status WNI Menteri Hukum dan HAM memeriksa dokumen fisik dalam waktu 10 hari kerja sejak menerima berkas tersebut. Jika terdapat kekurangan dokumen, menteri akan memberi waktu 14 hari kerja untuk melengkapinya. Jika pemohon tidak melengkapi dokumen, sistem secara otomatis menolak permohonan. Namun, pemohon boleh mengajukan ulang di kemudian hari. Jika dokumen lengkap dan sah, menteri akan menetapkan keputusan pemberian kewarganegaraan dan menyampaikan salinannya secara elektronik kepada pemohon dan perwakilan negara asal. Menteri juga akan mengumumkan nama pemohon dalam Berita Negara Republik Indonesia. Setelah memperoleh kewarganegaraan, pemohon wajib mengembalikan seluruh dokumen kewarganegaraan asing ke instansi berwenang paling lambat 14 hari sejak keputusan menteri terbit. Langkah Selanjutnya setelah Menjadi WNI Setelah resmi menjadi WNI, pemohon wajib mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI. Prosedur pembuatan KTP mengikuti ketentuan yang berlaku di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di kelurahan tempat tinggal pemohon. Telusuri Lebih Lanjut
Jerat Pidana Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api
Pelemparan Batu ke Kereta Api: Tindakan Berbahaya yang Dapat Dipidana Tindakan pelemparan batu ke kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga tergolong tindak pidana serius. Undang-Undang Perkeretaapian telah menetapkan sanksi tegas terhadap siapa pun yang merusak atau mengganggu jalannya transportasi kereta api. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa aksi sembrono ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat. Apa Itu Perkeretaapian Menurut Hukum? Pemerintah mengatur perkeretaapian sebagai satu kesatuan sistem. Sistem ini meliputi prasarana, sarana, sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur penyelenggaraan transportasi kereta api. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, sebagaimana telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja, menjelaskan hal ini secara rinci. Kereta api sendiri merupakan sarana perkeretaapian yang digerakkan oleh tenaga, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan, yang melaju di atas rel. Pemerintah membagi sistem perkeretaapian menjadi dua kategori, yaitu: Kegiatan perkeretaapian melibatkan penyelenggaraan prasarana dan/atau sarana. Prasarana meliputi jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi. Sementara itu, sarana meliputi lokomotif, kereta, gerbong, dan peralatan khusus lainnya. Larangan dan Sanksi dalam UU Perkeretaapian Pasal 180 UU Perkeretaapian melarang siapa pun merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian. Jika seseorang melanggar ketentuan ini, negara akan mengenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun. Namun, apabila perbuatannya menimbulkan kecelakaan atau kerugian harta benda, pelaku dapat dihukum penjara hingga 5 tahun. Jika tindakannya menyebabkan luka berat, sanksi pidananya bisa mencapai 10 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, negara berhak menghukum pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dengan kata lain, pelemparan batu ke arah kereta api merupakan pelanggaran serius terhadap hukum perkeretaapian. Pelemparan Batu sebagai Ancaman terhadap Lalu Lintas Umum KUHP juga melarang tindakan yang membahayakan lalu lintas umum, termasuk lalu lintas kereta api, selain aturan yang tercantum dalam UU Perkeretaapian. Pasal 194 KUHP lama menetapkan bahwa siapa pun yang sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026, juga mengatur hal serupa dalam Pasal 323: R. Soesilo menjelaskan bahwa membahayakan lalu lintas umum bisa mencakup perbuatan seperti memasang rintangan di rel, melepaskan paku-paku bantalan rel, hingga melempar batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Namun, hukum ini hanya berlaku untuk jalur umum. Dengan kata lain, perusahaan yang menggunakan kereta api secara internal tidak termasuk dalam cakupan ketentuan pasal ini. Hukum Khusus Menyampingkan Hukum Umum Dalam konteks hukum pidana, terdapat asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Karena itu, jika suatu perbuatan melanggar UU Perkeretaapian dan KUHP sekaligus, aparat penegak hukum akan lebih mengutamakan penerapan hukum khusus, yaitu UU Perkeretaapian. Sebagai contoh, tindakan melempar batu ke arah kereta api jelas melanggar Pasal 180 UU Perkeretaapian. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum dapat memproses pelaku dengan mengacu pada ketentuan tersebut, bukan hanya pada KUHP. Kesimpulan: Jangan Sepelekan Tindakan Pelemparan Batu Masyarakat perlu menyadari bahwa pelemparan batu ke kereta api bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindak pidana berat. Negara mengatur sanksi yang tegas untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin keselamatan penumpang serta awak kereta. Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan pernah menganggap remeh tindakan yang dapat merusak atau membahayakan sistem perkeretaapian. Telusuri Lebih Lanjut
Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan
Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Pihak yang mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama berhak untuk mencabut gugatan tersebut dalam kondisi tertentu. Prosedur pencabutan gugatan ini mengikuti ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap bagaimana cara mencabut gugatan cerai, baik sebelum maupun sesudah pengadilan memeriksa perkara. Dasar Hukum Pencabutan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyebutkan bahwa hukum acara yang berlaku di pengadilan agama merujuk pada hukum acara perdata di pengadilan umum, kecuali jika undang-undang tersebut mengaturnya secara khusus. Karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai pencabutan gugatan, maka pengadilan agama mengikuti ketentuan dalam Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) yang berlaku dalam hukum acara perdata. Cara Mencabut Gugatan Cerai Sebelum Pemeriksaan di Sidang Jika penggugat ingin mencabut gugatan sebelum perkara diperiksa di persidangan, maka pencabutan ini bersifat mutlak sebagai hak penggugat. Penggugat tidak perlu meminta persetujuan dari pihak tergugat. Berikut prosedurnya: 1. Menyampaikan Surat Pencabutan Penggugat harus menyusun surat yang menyatakan secara tegas niat untuk mencabut gugatan. Penggugat harus menyampaikan surat tersebut kepada ketua pengadilan agama. Meskipun pencabutan secara lisan tidak sah menurut prinsip hukum, pengadilan tetap dapat membenarkannya jika penggugat menyampaikannya di hadapan ketua pengadilan atau panitera. 2. Penandatanganan Akta Pencabutan Setelah menerima pencabutan, pihak pengadilan akan membuat akta pencabutan. Penggugat dan ketua pengadilan atau panitera wajib menandatangani akta tersebut agar sah secara hukum dan menciptakan kepastian hukum (legal certainty). 3. Tindakan Administratif oleh Pengadilan Cara Mencabut Gugatan Cerai Setelah Pemeriksaan di Sidang Jika pengadilan telah memeriksa perkara atau tergugat telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan harus melalui sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak. 1. Menyampaikan Pencabutan di Sidang Penggugat wajib menyatakan pencabutan secara langsung di depan majelis hakim dalam sidang yang terbuka. Pengadilan tidak memperbolehkan pencabutan secara sepihak (ex-parte) jika perkara telah memasuki tahap ini. 2. Mendapatkan Persetujuan dari Tergugat Setelah mendengar pernyataan pencabutan, majelis hakim akan meminta pendapat tergugat. Jika tergugat menolak, maka majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun jika tergugat menyetujui, maka majelis hakim akan menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan dan memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register. Biaya Pencabutan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Tahun 2025 Biaya untuk mencabut gugatan cerai tergolong ringan dan bersifat administratif. Berdasarkan data dari beberapa pengadilan agama seperti Pengadilan Agama Purwodadi, Pengadilan Agama Sentani, dan Pengadilan Agama Malang, biaya permohonan pencabutan gugatan pada tahun 2025 sebesar Rp10.000. Namun, masing-masing pengadilan dapat menerapkan tarif yang berbeda, tergantung kebijakan internal dan wilayah hukumnya. Kesimpulan Penggugat memiliki hak untuk mencabut gugatan cerai, baik sebelum maupun sesudah pengadilan memeriksa perkara. Jika penggugat mencabut gugatan sebelum pemeriksaan, maka ia tidak membutuhkan persetujuan tergugat. Namun jika perkara sudah masuk ke tahap pemeriksaan, maka pencabutan hanya sah apabila tergugat menyetujuinya. Penggugat wajib mematuhi prosedur yang ditetapkan untuk memastikan pencabutan tersebut sah menurut hukum dan teradministrasi dengan baik di pengadilan agama. Telusuri Lebih Lanjut
Hak Pemegang Saham Merangkap Direksi PT Tbk
Apakah Pemegang Saham yang Merangkap Sebagai Direksi Boleh Hadir dalam RUPS? Dalam praktik Perseroan Terbatas (PT), sering kali terjadi seseorang merangkap sebagai pemegang saham sekaligus direksi. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah orang tersebut boleh hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)? Artikel ini akan membahas secara lengkap berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Pengertian PT dan PT Tbk Sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), PT merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sementara itu, PT Tbk adalah bentuk khusus PT yang sahamnya diperdagangkan secara publik di pasar modal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (3) UUPT. Apa Itu RUPS? RUPS adalah organ perseroan yang memiliki kewenangan tertinggi dan tidak dimiliki oleh direksi maupun dewan komisaris. RUPS berperan dalam pengambilan keputusan penting, seperti pengesahan laporan keuangan, perubahan anggaran dasar, hingga pengangkatan atau pemberhentian direksi dan komisaris. Menurut Pasal 1 angka 4 UUPT yang telah diubah melalui Perppu Cipta Kerja, RUPS menyandang kedudukan yang sangat strategis dalam struktur perusahaan. Bolehkah Direksi yang Juga Pemegang Saham Hadir dalam RUPS? Jawabannya: boleh. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 15/2020, setiap pemegang saham, baik hadir sendiri maupun melalui kuasa, berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS. Selain itu, Pasal 37 POJK 15/2020 juga menyebutkan bahwa direksi dan komisaris berhak hadir dalam RUPS. Dengan demikian, apabila seseorang merangkap sebagai direksi sekaligus pemegang saham, maka ia dapat hadir dalam dua kapasitas sekaligus—yakni sebagai peserta RUPS dan sebagai direksi yang menjelaskan kinerja perusahaan. Namun, terdapat pengecualian. Dalam hal RUPS hanya boleh dihadiri oleh pemegang saham independen (misalnya, dalam kasus transaksi material tertentu), maka anggota direksi—meskipun memiliki saham—tidak boleh hadir. Pemegang saham independen diartikan sebagai pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi atau kepentingan pribadi dengan perusahaan. Apakah Direksi yang Juga Pemegang Saham Memiliki Hak Suara? Ya, memiliki. Merujuk pada Pasal 84 ayat (1) UUPT, setiap saham memiliki satu hak suara, kecuali anggaran dasar menyatakan lain. Selama direksi secara sah memiliki saham tersebut, mereka tetap dapat menggunakan hak suaranya dalam RUPS. Pasal 38 ayat (3) POJK 15/2020 melarang anggota direksi memimpin RUPS jika terjadi benturan kepentingan. Selain itu, Pasal 84 ayat (2) UUPT menegaskan bahwa saham milik perseroan sendiri atau anak perusahaan tidak memiliki hak suara. Jadi, jika direksi memiliki saham melalui mekanisme seperti ini, penyelenggara RUPS tidak menghitung hak suaranya dalam kuorum dan voting. Apakah Direksi Dapat Menjadi Kuasa Pemegang Saham dalam RUPS? Tidak bisa. Pasal 85 ayat (4) UUPT dan Pasal 30 ayat (1) POJK 15/2020 melarang anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan perusahaan terbuka untuk bertindak sebagai kuasa pemegang saham. Oleh karena itu, apabila pemegang saham ingin memberikan kuasa, ia harus menunjuk pihak lain yang bukan termasuk organ perseroan. Laporan Kepemilikan Saham Tidak Langsung oleh Direksi dan Komisaris Jika direksi atau komisaris memiliki saham secara tidak langsung—misalnya melalui pihak ketiga atau entitas lain—mereka tetap wajib melaporkan kepemilikan saham tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatur hal ini dalam POJK 4/2024. Pelaporan ini berlaku jika: Pemegang saham harus menyampaikan laporan setiap kali terjadi perubahan satuan persentase, bukan hanya saat melewati ambang batas tertentu. Kesimpulan Direksi yang memiliki saham dalam PT Tbk tetap dapat menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS, kecuali jika RUPS tersebut hanya terbuka bagi pemegang saham independen. Namun, direksi tidak dapat menjadi kuasa dari pemegang saham lain dan harus berhati-hati jika ada benturan kepentingan dalam agenda rapat. Selain itu, direksi dan komisaris wajib melaporkan kepemilikan saham mereka, termasuk yang tidak langsung, kepada OJK untuk mendukung transparansi dalam pasar modal. Telusuri Lebih Lanjut
Perbedaan Saksi Mahkota dengan Justice Collaborator
Perbedaan Saksi Mahkota dan Justice Collaborator dalam Hukum Pidana Indonesia Perbedaan Saksi Mahkota dengan Justice CollaboratorDalam praktik peradilan pidana di Indonesia, kita mengenal dua istilah penting yang tidak secara eksplisit tercantum dalam KUHAP, yaitu saksi mahkota dan justice collaborator. Meskipun tidak memiliki dasar normatif yang kuat dalam undang-undang, kedua istilah ini sering muncul dalam proses penegakan hukum. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap pengertian, dasar hukum, serta perbedaan antara saksi mahkota dan justice collaborator. Apa Itu Saksi Mahkota? Meskipun KUHAP tidak menyebutkan istilah saksi mahkota, Mahkamah Agung telah menjelaskan pengertiannya melalui Putusan MA No. 2437 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan tersebut, pengadilan mendefinisikan saksi mahkota sebagai tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi terhadap terdakwa lain yang terlibat dalam tindak pidana yang sama. Dengan kata lain, saksi mahkota merupakan sesama pelaku yang memberikan keterangan terhadap rekannya. Biasanya, penuntut umum menggunakan mekanisme pemisahan berkas perkara (splitsing) untuk menjadikan salah satu pelaku sebagai saksi. Dalam praktiknya, aparat penegak hukum memberikan imbalan berupa keringanan tuntutan atau penghapusan perkara terhadap saksi mahkota. Dasar Hukum Saksi Mahkota Pasal 142 KUHAP menjadi dasar praktik pemisahan berkas perkara. Pasal ini memberikan kewenangan kepada jaksa untuk memisahkan berkas jika satu perkara melibatkan beberapa pelaku. Meskipun pasal tersebut tidak menyebut istilah saksi mahkota, praktik splitsing membuka ruang bagi penggunaan pelaku sebagai saksi. Namun, sebagian pakar hukum mengkritik praktik ini karena dianggap melanggar asas non self-incrimination. Asas ini menjamin hak terdakwa untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam perbuatan yang sama. Apa Itu Justice Collaborator? Berbeda dari saksi mahkota, istilah justice collaborator memiliki dasar yang lebih jelas. Kita dapat menemukannya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011. Mahkamah Agung menyusun pedoman ini dengan merujuk pada Pasal 37 Konvensi PBB Anti Korupsi. Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu yang secara sukarela bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Mereka bersedia mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap pelaku lain dalam jaringan kejahatan. Syarat Menjadi Justice Collaborator Menurut angka 9 SEMA 4/2011, seseorang dapat menjadi justice collaborator jika memenuhi syarat berikut: Selain itu, justice collaborator hanya berlaku untuk tindak pidana serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. Perbedaan Antara Saksi Mahkota dan Justice Collaborator Tabel berikut merangkum perbedaan utama antara saksi mahkota dan justice collaborator: Kriteria Saksi Mahkota Justice Collaborator Asal Istilah Putusan pengadilan SEMA 4/2011 Status Terdakwa dalam perkara yang dipisah Pelaku yang bekerja sama Proses Dipilih oleh jaksa melalui splitsing Mengajukan diri secara sukarela Imbalan Keringanan tuntutan atau penghapusan perkara Perlindungan, penghargaan, dan keringanan pidana Kritik Dapat melanggar asas non self-incrimination Diakui secara resmi sebagai bentuk kerja sama Penutup Dalam hukum pidana Indonesia, aparat penegak hukum menggunakan istilah saksi mahkota dan justice collaborator untuk mempermudah pembuktian perkara, terutama jika bukti terbatas. Namun, aparat harus menggunakan mekanisme ini secara hati-hati agar tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa lain. Justice collaborator mendapatkan pengakuan formal dan perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan saksi mahkota. Oleh karena itu, pembuat kebijakan sebaiknya mengatur kedudukan saksi mahkota secara lebih tegas dalam undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan HAM. Telusuri Lebih Lanjut