Penerbitan Akta Perkawinan melalui Penetapan Pengadilan
Jika orang tua Anda menikah pada tahun 1980-an namun belum mencatatkan pernikahannya ke lembaga resmi, maka secara hukum, perkawinan tersebut belum sah dan belum lengkap menurut ketentuan yang berlaku.
Untuk melegalkan perkawinan tersebut, orang tua Anda perlu mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke pengadilan. Jika pasangan menikah secara non-Islam, mereka harus mengajukan permohonan pencatatan perkawinan ke pengadilan negeri. Sebaliknya, jika pasangan menikah secara Islam, mereka harus mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Orang tua Anda, Anda sendiri sebagai anak, wali nikah, atau pihak lain yang memiliki kepentingan hukum dapat mengajukan permohonan ini secara langsung.[1]
Hakim mengabulkan permohonan dan menerbitkan penetapan, lalu pelapor mencatatkan perkawinan di KUA jika beragama Islam atau di Disdukcapil jika beragama non-Islam. Penetapan ini menjadi salah satu syarat utama dalam proses penerbitan akta nikah.
Prosedur Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan
Berdasarkan panduan resmi dari Disdukcapil Kota Bandung, berikut langkah-langkah dan dokumen yang dibutuhkan untuk mencatatkan perkawinan dan menerbitkan akta:
Dokumen yang Wajib Disiapkan:
- Pemohon harus mengisi formulir pencatatan untuk melengkapi proses administrasi.
- Surat keterangan perkawinan atau pemberkatan dari pemuka agama atau kepercayaan;
- Fotokopi KTP dan KK kedua mempelai;
- Surat pernyataan belum pernah menikah dari lurah/kepala desa sesuai domisili;
- Fotokopi akta kelahiran;
- Pas foto berdua (4×6, sebanyak 5 lembar);
- Fotokopi KTP dua orang saksi (saksi wajib hadir saat pencatatan);
- Fotokopi surat baptis;
- Jika pernah menikah: fotokopi akta perceraian atau akta kematian pasangan sebelumnya;
- Pelapor harus melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran anak jika ingin mengesahkan anak melalui pelaporan tersebut.
- Jika TNI/Polri: surat izin dari atasan;
- Bila ada perjanjian pranikah: lampirkan akta perjanjian;
- Pelapor harus melampirkan surat kuasa bermaterai jika ia memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pelaporan.
Prosedur Pencatatan:
- Pemohon mengisi formulir dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen;
- Jika sesuai, petugas mencatat perkawinan dan dua saksi menyaksikan proses tersebut.
- Kepala instansi pelaksana menandatangani akta dan kutipan;
- Petugas menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon;
- Petugas menyimpan berkas sebagai arsip resmi.