Kedudukan Hukum Ibu Tunggal dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Banyak orang masih mempertanyakan bagaimana hukum memandang ibu tunggal dan status anak yang lahir di luar perkawinan. Artikel ini menjelaskan secara lengkap kedudukan hukum ibu tunggal dan prosedur pengurusan akta kelahiran anak luar kawin berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Apa Itu Ibu Tunggal?

Peraturan perundang-undangan memang tidak memberikan definisi eksplisit mengenai “ibu tunggal.” Masyarakat menyebut orang yang mengasuh anak tanpa pasangan sebagai orang tua tunggal

Dalam konteks ini, ibu tunggal berarti seorang perempuan yang memiliki anak luar kawin dan menjalankan sendiri peran sebagai orang tua.

Status Hukum Ibu Tunggal dalam Peraturan Perundang-undangan

Hak dan Kewajiban Orang Tua Menurut UU Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU 35/2014, mengatur hak anak dan kewajiban orang tua sebagai berikut:

  • Pasal 7 ayat (1): Anak berhak mengetahui, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya.
  • Pasal 26 ayat (1): Orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, serta menanamkan nilai karakter kepada anak.
  • Pasal 45 ayat (1): Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak sejak dalam kandungan.

Dengan demikian, ibu tunggal secara otomatis memikul seluruh tanggung jawab tersebut apabila ayah tidak hadir secara hukum atau sosial.

Perlindungan Hukum bagi Ibu Tunggal dalam UU KIA

Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (UU KIA) secara eksplisit memasukkan ibu tunggal ke dalam kategori kelompok rentan. Oleh karena itu, ibu tunggal berhak memperoleh:

  • Pelayanan kesehatan yang layak,
  • Pendampingan profesional, dan
  • Perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Status Hukum Anak Luar Kawin

Mahkamah Konstitusi menetapkan dalam Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak luar kawin menjalin hubungan perdata tidak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga dengan ayahnya, asalkan pihak yang bersangkutan dapat membuktikan hubungan darah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti sah lainnya

Artinya, negara mengakui bahwa anak luar nikah memiliki hak perdata atas kedua orang tuanya, sepanjang ada pembuktian hukum terhadap hubungan darah dengan sang ayah.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Luar Kawin

Ibu tunggal tetap bisa mengurus akta kelahiran anaknya meskipun tanpa pernikahan resmi. Permendagri No. 108 Tahun 2019 menetapkan prosedur berikut ini

Persyaratan Dokumen

Ibu tunggal perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan atau pihak berwenang,
  • Kartu keluarga (KK),
  • KTP elektronik (KTP-el).

Ketika orang tua tidak membawa bukti pernikahan, petugas Disdukcapil menetapkan pencatatan anak sebagai tanggung jawab ibu secara administratif

Pasal 48 Permendagri 108/2019 menyebutkan bahwa bila tidak ada bukti perkawinan yang sah dan KK tidak menunjukkan status suami-istri, maka:

“Kutipan akta kelahiran akan mencantumkan nama ibu saja.”

Prosedur Pencatatan di Disdukcapil

Disdukcapil atau UPT Disdukcapil setempat mencatat akta kelahiran melalui tahapan berikut:

  1. Ibu mengisi dan menandatangani formulir pelaporan kelahiran,
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen,
  3. Petugas memasukkan data ke dalam basis data kependudukan,
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran,
  5. Ibu menerima langsung kutipan akta kelahiran resmi dari petugas Disdukcapil sebagai bukti pencatatan

Kesimpulan

Ibu tunggal memiliki kedudukan hukum sebagai orang tua yang sah menurut hukum. Negara menjamin hak-hak ibu tunggal dan anak luar kawin, termasuk hak untuk memperoleh akta kelahiran. Sepanjang memenuhi syarat administratif, ibu tunggal dapat mengurus akta kelahiran anaknya tanpa hambatan, meskipun tanpa bukti pernikahan resmi.

Telusuri Lebih Lanjut