Aturan Mengenai Waralaba: Hak, Kewajiban, dan Ketentuan Pemutusan Perjanjian
Waralaba atau franchise menjadi salah satu model bisnis yang populer di Indonesia. Pemerintah mengatur kegiatan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Waralaba, serta aturan turunannya seperti Permendag Nomor 71 Tahun 2019.
Apa Itu Waralaba?
Pasal 1 angka 1 PP 35/2024 mendefinisikan waralaba sebagai hak khusus milik individu atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang terbukti berhasil, dan dapat digunakan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Siapa Saja Pihak yang Terlibat dalam Waralaba?
Dua pihak terlibat dalam kegiatan waralaba:
- Pemberi waralaba – individu atau badan usaha yang memberikan hak penggunaan sistem bisnis kepada pihak lain.
- Penerima waralaba – individu atau badan usaha yang menerima hak dari pemberi waralaba.
Penerima waralaba juga dapat menjadi pemberi waralaba lanjutan jika pemberi waralaba utama memberikan hak tersebut.
Kategori Penyelenggara Waralaba
Pasal 3 PP 35/2024 mengatur delapan kategori penyelenggara waralaba:
- Pemberi waralaba dari luar dan dalam negeri
- Pemberi waralaba lanjutan dari luar dan dalam negeri
- Penerima waralaba dari luar dan dalam negeri
- Penerima waralaba lanjutan dari luar dan dalam negeri
Syarat Kegiatan Waralaba
Agar kegiatan waralaba sah, pemberi dan penerima waralaba wajib memenuhi tujuh kriteria:
- Memiliki sistem bisnis
- Memiliki ciri khas khusus
- Terbukti menguntungkan
- Mempunyai standar pelayanan dan produk secara tertulis
- Mudah diajarkan dan diterapkan
- Mendapat dukungan berkelanjutan dari pemberi waralaba
- Memiliki hak kekayaan intelektual yang terdaftar
Isi Wajib dalam Perjanjian Waralaba
Perjanjian waralaba harus memuat informasi minimal berikut:
- Identitas pemberi dan penerima waralaba
- Status pelindungan kekayaan intelektual
- Kegiatan usaha dan sistem bisnis
- Hak dan kewajiban para pihak
- Bantuan, pelatihan, dan fasilitas dari pemberi kepada penerima
- Wilayah usaha dan jumlah gerai
- Kompensasi jika pemberi menghentikan usaha
- Jangka waktu dan pembayaran imbalan
- Ketentuan pengalihan waralaba
- Tata cara penyelesaian sengketa
- Prosedur perpanjangan atau pengakhiran perjanjian
Dapatkah Pemberi Waralaba Mengakhiri Perjanjian Secara Sepihak?
Pemberi waralaba dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak hanya jika perjanjian secara tegas memperbolehkannya, misalnya jika penerima waralaba mengalami kerugian. Dalam hal ini, pengakhiran sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Namun, bila tidak ada klausul tersebut, maka pemutusan sepihak karena alasan rugi termasuk wanprestasi. Penerima waralaba berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata.
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur… tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu…”
Proses Penyelesaian Sengketa dalam Waralaba
Pihak-pihak yang terlibat harus merujuk pada klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui:
- Jalur litigasi di pengadilan negeri jika disebutkan dalam perjanjian
- Jalur non-litigasi melalui lembaga arbitrase nasional atau internasional
Oleh Karena Itu, Pilihan forum penyelesaian harus dituangkan dalam perjanjian dengan mengacu pada hukum Indonesia.
Kesimpulan
Namun, Pemberi waralaba hanya dapat memutus perjanjian jika perjanjian secara tegas memberinya hak untuk melakukan pemutusan tersebut. Jika pihak waralaba tidak mencantumkan ketentuan itu dalam perjanjian, maka pihak yang memutus secara sepihak dapat melakukan wanprestasi dan menanggung kewajiban untuk membayar ganti rugi. Oleh karena itu, para pihak membaca dan memahami isi perjanjian waralaba secara menyeluruh sebelum mereka menandatanganinya