Ketentuan Hukum tentang Pengibaran Bendera Kebangsaan Asing di Indonesia

Definisi Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing

Pemerintah mengatur penggunaan bendera kebangsaan asing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Dalam aturan ini, penggunaan bendera kebangsaan asing mencakup tindakan mengibarkan, memasang, atau membawa bendera tersebut di muka umum.

WNA Dapat Mengibarkan Bendera Kebangsaannya dalam Keadaan Tertentu

Warga Negara Asing (WNA) boleh mengibarkan bendera kebangsaannya di wilayah Indonesia dalam situasi sebagai berikut:

  • Pada hari kebangsaan dan hari berkabung nasional negara asalnya.
  • Pada saat kepala negara, wakil kepala negara, atau perdana menteri negara asalnya melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

WNA harus mengibarkan bendera tersebut di rumah atau kantornya, atau di halaman rumah atau kantor, sesuai ketentuan yang berlaku.

WNI Dapat Mengibarkan Bendera Asing dengan Izin Khusus

Warga Negara Indonesia (WNI) juga dapat mengibarkan bendera kebangsaan asing dalam kondisi tertentu, yaitu:

  • Saat kepala negara, wakil kepala negara, atau perdana menteri negara asing melakukan kunjungan resmi ke Indonesia, di tempat-tempat yang mereka datangi, dan berdasarkan anjuran atau izin kepala daerah.
  • Dalam kesempatan internasional lainnya, seperti konferensi atau pertemuan resmi yang berskala internasional, dengan izin dari kepala daerah.

Ketentuan Mengenai Pengibaran Bersama dengan Bendera Indonesia

Setiap kali seseorang mengibarkan bendera kebangsaan asing, mereka wajib mengibarkannya bersama dengan bendera kebangsaan Indonesia, kecuali dalam keadaan pengibaran setengah tiang. Pengibaran bersama ini harus mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang bendera kebangsaan Republik Indonesia.

Pengibaran Bendera Asing pada Makam Kehormatan

Pemerintah memperbolehkan pengibaran bendera kebangsaan asing di makam kehormatan kebangsaan asing pada hari peringatan nasional bagi mereka yang gugur. Dalam situasi ini, pengibaran tidak perlu disertai dengan bendera Indonesia.

Sanksi atas Pelanggaran Penggunaan Bendera Asing

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang melanggar ketentuan penggunaan bendera kebangsaan asing. Pelanggar dapat dikenai hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda paling tinggi Rp500, sesuai ketentuan yang berlaku.


Kesimpulan

Penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia tunduk pada pengaturan ketat untuk menjaga kedaulatan dan tata tertib publik. Baik WNA maupun WNI harus memperhatikan izin, lokasi, serta cara pengibaran bendera asing agar tidak melanggar hukum. Pemerintah mengedepankan sikap saling menghormati antarbangsa, tetapi tetap menegakkan aturan demi kepentingan nasional.

Telusuri Lebih Lanjut